;

FISKAL LONGGAR PEMANIS IKN

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 28 Feb 2023 Bisnis Indonesia (H)
FISKAL LONGGAR PEMANIS IKN

Soal anggaran, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal leluasa bermanuver. Hal itu tak lepas dari kewenangan untuk mengelola anggaran secara fleksibel yang termuat dalam beleid anyar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Berbeda dengan kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (Pemda) lainnya, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Nusantara berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta. Tak hanya soal insentif, Kepala Otorota juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis sebagaimana tertuang dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dus, tarif pajak dan retribusi yang berlaku pun tidak akan sama dengan di daerah lain. Kendati demikian, PP No. 6/2023 yang menjadi pelengkap dari UU No 3/2022 itu menjadi perangkat baru yang bisa dimanfaatkan Otorita IKN untuk menarik investor. Apalagi, sejauh ini realisasi investasi di kawasan itu masih amat cekak, yakni Rp41 triliun. Itu pun bukan bersumber dari swasta murni, melainkan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sementara itu, pemerintah pusat tidak berencana membantu pendanaan IKN di luar yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada tahun ini senilai Rp23,9 triliun. Sekjen Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, menambahkan di sektor properti sejauh ini masih belum ada peningkatan antusias untuk investasi di IKN. Menurutnya, para pengembang swasta masih memupuk kepercayaan diri dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam mengucurkan investasi awal di IKN. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan keleluasaan tata kelola anggaran kepada Otorita IKN. Pasalnya, kelonggaran itu berpotensi menimbulkan beban tambahan yang pada akhirnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Download Aplikasi Labirin :