Fiskal
( 162 )Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji
Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil, seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.
Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)
Bauran Kebijakan Mengelola Inflasi
Berbagai tantangan menerpa, mulai dari pandemi Covid-19, ditambah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut berdampak negatif pada perekonomian global. Saat ini, dunia menghadapi tekanan inflasi di tengah risiko serius perekonomian stagnan, atau kerap dikenal dengan istilah ”stagflasi”. Tingkat inflasi di AS masih terus melonjak, kembali menembus rekor tertinggi dalam empat dekade dengan angka tahunan 9,1 % per Juni 2022. Inflasi juga merangkak naik di sejumlah negara, termasuk Indonesia yang mencatatkan inflasi tahun-ketahun (year-on-year/yoy) 4,35 % , Juni 2022. Prakiraan pertumbuhan perekonomian global pun terkoreksi sebagai buntut pengetatan kebijakan moneter yang makin
Anggota Kongres AS, Ayanna Pressley, menyatakan inflasi bersumber dari tekanan suplai yang berada di luar kontrol bank sentral. Perlu pendekatan komprehensif dan instrumen mutakhir yang pamungkas memulihkan ekonomi sekaligus menekan laju inflasi. Di Indonesia, BI terus mengawal pemulihan ekonomi serta menjaga kestabilan domestik dan sektor eksternal melalui pendekatan bauran kebijakan (policy mix). Resiliensi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem pembayaran yang terbukti dalam menghadapi siklus ekonomi secara kontrasiklikal.
Dalam menghadapi tekanan inflasi, instrumen bunga acuan pun harus dilengkapi kebijakan makro lainnya. BI melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan bertahap giro wajib minimum. Penyerapan likuiditas terkalibrasi dengan kebijakan makroprudensial guna menjaga keseimbangan intermediasi dan pembiayaan inklusif. BI pun memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor di atas satu minggu sebagai langkah preemptive pengendalian inflasi inti. (Yoga)
NAPAS PANJANG DUNIA USAHA
Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.
INSENTIF FISKAL : CAKUPAN TAX ALLOWANCE DIPERLUAS
Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax allowance.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut untuk memacu pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi.
Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu adalah bisnis di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.Sektor tertentu dan di daerah tertentu itu antar;a lain pembesaran ikan air tawar yang bisa diakses oleh pelaku usaha di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta; pertambangan batu bara di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua
‘BEBAN ABADI’ DI PUNDAK BI
Parlemen punya usul menarik. Legalitas kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam pembiayaan semasa krisis bakal dipermanenkan. Apalagi, sejauh ini peran BI dianggap signifikan untuk menopang kebijakan fiskal Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.Usulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Regulasi sapu jagat yang menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengusulkan agar bank sentral berperan sebagai pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana ketika terjadi krisis.
Saat ditemui Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai dampak serta peluang dilanjutkannya posisi bank sentral sebagai penopang fiskal dalam Omnibus Law Keuangan.
Sejak hawar virus Corona melanda, peran bank sentral memang cukup krusial. BI dan pemerintah tercatat telah menandatangani tiga SKB untuk membantu pembiayaan APBN 2020 hingga APBN 2022.Pada SKB I, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana mencapai Rp75,86 triliun baik melalui lelang, lelang tambahan atau Green Shoe Option (GSO), dan penawaran langsung atau private placement. Adapun pada SKB II, BI menanggung beban untuk pembiayaan public goods melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan nilai Rp397,56 triliun. Sementara itu, dalam SKB III bank sentral berkomitmen membeli SBN di pasar perdana senilai Rp224 triliun.
Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
KEBIJAKAN FISKAL, Perlu Waspada meskipun Peringkat Utang Stabil
Kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia masih dinilai baik. Meski demikian, pasar keuangan domestik tetap perlu memitigasi risiko potensi resesi AS. Demi menjaga sentimen positif keuangan negara, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan penerimaan negara secara berkelanjutan. Lembaga pemeringkat yang berkantor pusat di London dan New York, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing. Peringkat BBB disematkan dengan outlook stabil. Peringkat BBB menunjukkan tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia masih tinggi, peringkat ini didasarkan proyeksi Fitch Ratings atas inflasi Indonesia yang cukup rendah di level 3,3 % untuk tahun 2022.
Namun, di sisi lain, Fitch Ratings memproyeksikan beban subsidi dalam anggaran keuangan pemerintah Indonesia akan mengalami peningkatan 2,4 % terhadap PDB. Ini merupakan implikasi upaya pemerintah melindungi daya beli rumah tangga di tengah kenaikan harga komoditas global. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, meski masih menilai tinggi tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia, Fitch Ratings tetap menyoroti besarnya subsidi energi yang digelontorkan pemerintah. Dana anggaran untuk subsidi dapat ditutup dengan peningkatan pendapatan negara karena tingginya harga komoditas, tetapi situasi ini hanya berlangsung dalam jangka pendek. (Yoga)
Resesi Global dan Strategi Fiskal
”The year of living dangerously,” menggambarkan situasi sepanjang 2022. Semuanya serba tak pasti, berbagai perkembangan silih berganti menebar kekhawatiran. Tahun ini adalah pertaruhan, apakah tahun depan akan terjadi perfect storm. Banyak analis mengkhawatirkan bertemunya krisis energi, pangan, dan keuangan yang berujung pada resesi global. Bank Dunia dalam laporan terkini Global Economic Prospects, edisi Juni 2022, menarasikan rumitnya pilihan situasi. Kalaupun terhindar dari resesi,tampaknya perekonomian global tak bisa terlepas dari stagflasi. Kecuali, terjadi perombakan besar dari sisi penawaran ekonomi melalui restorasi mata rantai pasok dan logistik global. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan global 2022 hanya 2,9 %, lebih rendah daripada perhitungan sebelumnya pada Januari sebesar 4,1 %, merosot drastis dibandingkan pertumbuhan 2021 sebesar 5,7 %.
Pertumbuhan rendah (stagnasi) akan diiringi inflasi tinggi serta peningkatan risiko keuangan akibat melonjaknya tingkat utang, juga di negara berkembang. Menghadapi pengetatan kebijakan moneter di negara maju, sektor keuangan di beberapa negara berkembang bisa terpicu gejolak. Pemulihan ekonomi dari pandemi pada 2021 telah memunculkan optimisme berlebihan. Likuiditas yang melimpah dalam perekonomian, sebagai efek stimulus (moneter dan fiskal), telah mendorong permintaan. Krisis Ukraina hanya memperparah situasi global yang sudah cenderung proteksionis dan nasionalistis. Sejauh ini, perekonomian domestik relatif kuat menghadapi guncangan global, paling tidak hingga akhir tahun ini.
Satu-satunya cara menghadapi ketidakpastian adalah meningkatkan kapasitas menghadapi gejolak. Pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah mengantisipasi situasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonom Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang baru saja disampaikan ke DPR. Intinya, menghadapi situasi sulit penuh ketidakpastian pada tahun depan, anggaran diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perekonomian dalam rangka transformasi ekonomi menuju perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,3-5,9 % dengan tingkat inflasi 2-4 %. Sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.300-Rp 14.800 per USD, dan harga minyak mentah berkisar 80-100 USD per barel. (Yoga)
Esensi Insentif Fiskal
Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto hingga di bawah 3 % pada 2023. Banggar DPR bersama Kemenkeu menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 di angka 2,85 % PDB. Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun PNBP. Dengan begitu, berakhirlah era otoritas fiskal menggelontorkan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hanya sampai 2022.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023. Keputusan ini diambil berkaitan dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Insentif yang akan dihentikan tahun depan adalah pengurangan angsuran atau PPh 25, PPnBM kendaraan bermotor, serta PPB Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sektor properti. Pada aspek regulasi, UU No 2/2020 mengasumsikan ekonomi pada 2023 telah sepenuhnya kembali normal. Kebijakan fiskal pada 2023 memang terlihat diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, diharapkan perbaikan kualitas belanja secara efisien dan efektif dapat konsisten dilakukan. Pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif juga terus didorong sehingga target defisit fiskal tahun depan bisa tercapai dan terjaga berkelanjutan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








