Fiskal
( 167 )MENATA ULANG INSENTIF PAJAK
Skema insentif perpajakan yang mengalir deras ke dunia usaha selama 3 tahun terakhir bakal didesain ulang, dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal, serta solidnya pemulihan ekonomi. Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pemerintah hanya akan mengucurkan insentif fiskal secara terukur dan memprioritaskan sektor yang memiliki efek berganda pada perekonomian. Adapun, penentuan sektor usaha yang masih membutuhkan pendampingan fiskal akan diputuskan oleh pemangku kebijakan pada pengujung 2022 atau awal 2023, dengan bercermin pada realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan RAPBN 2023 memang belum mengakomodasi belanja perpajakan untuk kebutuhan insentif dunia usaha.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi insentif perpajakan pada 2023 hanya Rp41,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan pagu insentif yang masuk klaster penguatan ekonomi 2022, dengan total mencapai Rp178,32 triliun. Pemerintah pun berkaca pada kondisi ekonomi terkini dalam mendesain insentif tersebut. Apalagi, hingga paruh kedua tahun ini geliat perekonomian nasional telah menunjukkan pemulihan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang cukup royal memberikan insentif. Di antaranya adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak korporasi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah DTP. Keseluruhan insentif tersebut akan berakhir pada tahun ini.
MENARIK KENDALI INFLASI
Strategi meredam inflasi juga kian dilematis lantaran lonjakan harga minyak bisa saja memaksa pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam waktu dekat. Tak mengherankan jika lantas pemerintah memilih jalan moderat dengan mengerek estimasi inflasi pada tahun ini yakni dari sebelumnya 3,5%—4,5% menjadi 4%—4,8% lantaran pergerakan indeks harga konsumen (IHK) komponen pangan dan energi kian liar. Faktanya, Bank Indonesia (BI) mencatat inflasi pangan per Juli 2022 telah mencapai 11% (year-on-year/YoY), jauh di atas batas wajar yang sebesar 5% (YoY). Demikian pula jika melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang makin kedodoran menanggung anggaran subsidi energi yang pada tahun ini telah mencapai Rp502,4 triliun. Guna memitigasi dampak kenaikan inflasi dan menyiasati keterbatasan fiskal tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga bisa menjaga konsumsi masyarakat dan melancarkan distribusi barang. “Anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah. Misalnya untuk menutup biaya distribusi ,” kata Presiden dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8).
Pembayaran Bunga Utang Tahun Depan Melejit
Kemampuan pemerintah untuk bermanuver di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 terbatas. Pasalnya, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ini pula yang membuat pemerintah membuat prioritas belanja tahun depan. Salah satu prioritasnya adalah alokasi belanja untuk membayar bunga utang baik Surat Utang Negara (SUN) maupun pinjaman. Tujuannya agar pembayaran pokok dan bunga utang jatuh tempo tepat waktu, dan upaya mencari utang baru tak terganggu.
Sebagai gambaran per Juni 2022, total utang Indonesia mencapai Rp 7.123,6 triliun. Lalu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, mengalokasikan pembayaran bunga utang 2023 sebesar Rp 441,1 triliun atau naik 9,3% dibandingkan dengan outlook 2022 sebesar Rp 403, triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebut pemerintah harus membayarkan bunga utang sesuai jadwal demi menjaga kredibilitas pengelolaan utang.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut membengkaknya pembayaran bunga utang di 2023 sebagai efek dari defisit anggaran periode 2020-2022. Maka pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal supaya bisa merealisasikan target penerimaan negara. Jika tercapai, untuk modal untuk bayar utang berikutnya.
MENJAGA KEWASPADAAN FISKAL
Kendati kinerja ekonomi Indonesia masih moncer, kewaspadaan pemerintah atas risiko ketidakpastian global tak mengendur. Setidaknya hal itu tercermin dalam postur anggaran negara 2023 yang dinilai responsif dan adaptif dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Ancaman risiko global tersebut antara lain ancaman inflasi yang lepas kendali akibat krisis energi dan pangan, dinamika geopolitik akibat invasi Rusia ke Ukraina dan ketegangan di Taiwan, serta daya beli masyarakat yang tergerus. Jika dicermati, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 memang tak lagi mengakomodasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang selalu digelontorkan dalam 3 tahun terakhir. Akan tetapi, pemerintah memberikan jaminan belanja untuk kesehatan dan perlindungan sosial tetap mengucur deras melalui belanja reguler. Presiden Joko Widodo mengatakan risiko gejolak ekonomi masih tinggi akibat konflik geopolitik dan perang di Ukraina yang mengakibatkan gangguan dari sisi suplai.
“Konsolidasi fiskal yang berkualitas terus kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar fiskal tetap sehat, namun juga mampu memelihara momentum pemulihan yang menguat,” katanya dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/8).Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, APBN akan dikelola secara hati-hati agar tetap prima dan menjaga fungsinya sebagai jangkar ekonomi nasional.
Beban Bunga Utang
Otoritas fiskal mau tidak mau mengandalkan utang untuk membiayai tingginya defisit anggaran beberapa tahun terakhir. Di kala pandemi, di saat penerimaan negara dari sektor pajak tidak bisa diandalkan, pemerintah terpaksa menarik utang dalam jumlah relatif besar guna mencukupi anggaran belanja negara yang dipakai untuk penanggulangan dampak Covid-19. Utang yang ditarik oleh pemerintah sejak 2020 untuk penanggulangan dampak Covid-19 bakal terakumulasi menjadi bunga utang yang harus dibayarkan pada tahun-tahun mendatang. Risiko yang muncul dari tingginya rasio bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat adalah terpangkasnya alokasi anggaran untuk belanja-belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung pada ekonomi riil.
Oleh karena itu, pemangku kebijakan patut mewaspadai membengkaknya risiko beban utang pada era konsolidasi fiskal tahun depan. Kemenkeu mencatat, prognosis pembayaran bunga utang tahun ini Rp 403,87 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat diestimasi mencapai Rp 2.370 triliun. Dengan demikian, rasio belanja bunga utang terhadap belanja negara berada di angka 17,04 %. Adapun tahun 2021, rasionya mencapai 17,16 %. Rasio bunga utang terhadap belanja negara dalam dua tahun terakhir tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19 yang hanya 12,12 %.
Pergerakan kenaikan rasio ini mencerminkan beban utang yang ditarik pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19 makin memberatkan keuangan negara. Tatkala pemerintah dituntut mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 % PDB tahun depan, beban belanja bunga utang akan terasa makin memberatkan. BPK mencatat sebagian besar utang pemerintah akan jatuh tempo pada 2022-2031. Adapun jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pelaksanaan surat keputusan bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2025-2030. Kondisi ini, menurut BPK, dapat meningkatkan risiko kesinambungan keuangan pemerintah terkait dengan kemampuan bayar atas utang jatuh tempo tersebut. (Yoga)
Daya Tahan Fiskal Indonesia Diuji
Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Yuventus Effendi menyebut ongkos pengendalian harga energi semakin besar seiring lebarnya disparitas harga jual eceran dengan harga jual keekonomian produk BBM dan elpiji. Dalam diskusi bertajuk ”Krisis Energi dan Dampaknya bagi Perekonomian Nasional”, Kamis (28/7) Yuventus mengatakan, pasokan energi Indonesia sebagian besar didominasi konsumsi energi dari sumber energi fosil, seperti batubara, gas, dan minyak. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan rentan terhadap pasokan minyak dan gas impor serta perubahan harga. Sejalan dengan tren inflasi produk energi dunia, upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi dalam negeri agar tetap rendah, semakin lama akan semakin membebani instrumen APBN.
Kemenkeu pada 2022 menambah alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebanyak Rp 349,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM, elpiji, dan listrik Rp 74,9 triliun serta tambahan kompensasi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) Rp 275 triliun. Padahal, lanjut Yuventus, 81 % rumah tangga Indonesia yang menerima subsidi listrik, kebanyakan merupakan masyarakat golongan menengah ke atas. Ini jelas menunjukkan distribusi subsidi listrik tidak tepat sasaran. Selain itu, pemberian subsidi melalui BBM jenis pertalite juga lebih banyak dinikmati orang golongan menengah-atas dibandingkan orang golongan miskin. Kondisi ini merefleksikan Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah terkait subsidi energi yang belum tepat sasaran dan belum melindungi rumah tangga yang miskin. (Yoga)
Bauran Kebijakan Mengelola Inflasi
Berbagai tantangan menerpa, mulai dari pandemi Covid-19, ditambah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut berdampak negatif pada perekonomian global. Saat ini, dunia menghadapi tekanan inflasi di tengah risiko serius perekonomian stagnan, atau kerap dikenal dengan istilah ”stagflasi”. Tingkat inflasi di AS masih terus melonjak, kembali menembus rekor tertinggi dalam empat dekade dengan angka tahunan 9,1 % per Juni 2022. Inflasi juga merangkak naik di sejumlah negara, termasuk Indonesia yang mencatatkan inflasi tahun-ketahun (year-on-year/yoy) 4,35 % , Juni 2022. Prakiraan pertumbuhan perekonomian global pun terkoreksi sebagai buntut pengetatan kebijakan moneter yang makin
Anggota Kongres AS, Ayanna Pressley, menyatakan inflasi bersumber dari tekanan suplai yang berada di luar kontrol bank sentral. Perlu pendekatan komprehensif dan instrumen mutakhir yang pamungkas memulihkan ekonomi sekaligus menekan laju inflasi. Di Indonesia, BI terus mengawal pemulihan ekonomi serta menjaga kestabilan domestik dan sektor eksternal melalui pendekatan bauran kebijakan (policy mix). Resiliensi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem pembayaran yang terbukti dalam menghadapi siklus ekonomi secara kontrasiklikal.
Dalam menghadapi tekanan inflasi, instrumen bunga acuan pun harus dilengkapi kebijakan makro lainnya. BI melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan bertahap giro wajib minimum. Penyerapan likuiditas terkalibrasi dengan kebijakan makroprudensial guna menjaga keseimbangan intermediasi dan pembiayaan inklusif. BI pun memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor di atas satu minggu sebagai langkah preemptive pengendalian inflasi inti. (Yoga)
NAPAS PANJANG DUNIA USAHA
Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.
INSENTIF FISKAL : CAKUPAN TAX ALLOWANCE DIPERLUAS
Pemerintah akan memperluas cakupan penerima insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal berbentuk tax allowance dalam rangka memacu realisasi penanaman modal yang ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun ini.
Mengacu pada PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu, saat ini hanya ada 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang bisa memanfaatkan tax allowance.Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa pemerintah berencana memperluas fasilitas tersebut untuk memacu pemanfaatan dan realisasi investasi lebih tinggi.
Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu adalah bisnis di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.Adapun, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dimanfaatkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dar jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun.Sektor tertentu dan di daerah tertentu itu antar;a lain pembesaran ikan air tawar yang bisa diakses oleh pelaku usaha di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta; pertambangan batu bara di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua
‘BEBAN ABADI’ DI PUNDAK BI
Parlemen punya usul menarik. Legalitas kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam pembiayaan semasa krisis bakal dipermanenkan. Apalagi, sejauh ini peran BI dianggap signifikan untuk menopang kebijakan fiskal Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.Usulan itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Regulasi sapu jagat yang menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengusulkan agar bank sentral berperan sebagai pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana ketika terjadi krisis.
Saat ditemui Bisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai dampak serta peluang dilanjutkannya posisi bank sentral sebagai penopang fiskal dalam Omnibus Law Keuangan.
Sejak hawar virus Corona melanda, peran bank sentral memang cukup krusial. BI dan pemerintah tercatat telah menandatangani tiga SKB untuk membantu pembiayaan APBN 2020 hingga APBN 2022.Pada SKB I, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana mencapai Rp75,86 triliun baik melalui lelang, lelang tambahan atau Green Shoe Option (GSO), dan penawaran langsung atau private placement. Adapun pada SKB II, BI menanggung beban untuk pembiayaan public goods melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement dengan nilai Rp397,56 triliun. Sementara itu, dalam SKB III bank sentral berkomitmen membeli SBN di pasar perdana senilai Rp224 triliun.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









