;
Tags

Fiskal

( 162 )

Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal

KT1 03 Jun 2022 Investor Daily

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian  Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan  impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)

Tantangan Moneter dan Fiskal

KT3 27 May 2022 Kompas

Langkah BI mempertahankan bunga acuan 3,5 % pekan ini menunjukkan optimisme perekonomian domestik, di tengah situasi global yang tak kondusif. Situasi tak kondusif ini ditandai kian meningkatnya risiko global. Saat ini terjadi lonjakan inflasi dunia yang mendorong kenaikan suku bunga negara maju, ancaman stagflasi di AS dan Uni Eropa, kian meningkatnya disrupsi rantai pasok global akibat lockdown di China, pelemahan prospek pertumbuhan global, dan berkepanjangannya perang Rusia-Ukraina yang memperparah krisis energi dan pangan dunia. Ada beberapa faktor yang memungkinkan Indonesia melakukan hal ini. Posisi sebagai eksportir komoditas membuat Indonesia diuntungkan oleh lonjakan harga komoditas global kendati Indonesia juga sangat terdampak oleh kenaikan harga energi dan pangan karena masih tergantung impor.

Di tengah risiko global yang kian meningkat, kondisi ekonomi dalam negeri juga masih relatif baik, dengan perekonomian yang terus menunjukkan pemulihan dari dampak pandemi. Ekonomi triwulan I-2022 tumbuh 5,01 %, dengan hampir semua sektor dan mesin pertumbuhan mengalami ekspansi. Inflasi Indonesia memang meningkat ke 3,47 %, tetapi angka ini relatif moderat dibandingkan banyak negara berkembang lain ataupun negara maju. Perang Rusia-Ukraina memicu siklus globalisasi inflasi lewat lonjakan harga energi dan pangan, ditambah lockdown China yang memperparah disrupsi rantai pasok global. Hampir 80 negara maju dan berkembang mencatat inflasi di atas 5 %.Dengan negara maju relatif menahan diri untuk tidak terlalu agresif menaikkan suku bunga karena khawatir bisa memicu resesi, ada ruang bagi Indonesia untuk sementara menahan kenaikan bunga guna memacu pertumbuhan. (Yoga)


Perkecil Defisit Anggaran, Pemerintah Tekan Utang

KT3 27 May 2022 Kompas

Fleksibilitas serta keterukuran dalam berutang menjadi kunci dalam upaya menurunkan defisit fiskal. Upaya pemerintah memangkas utang tahun ini dinilai berada di koridor yang tepat. Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah pada akhir April 2022 berada di angka Rp 7.040,32 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 39,09 %. Untuk menjaga agar rasio utang tetap rendah, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemerintah telah membatalkan rencana realisasi penerbitan utang hingga Rp 100 triliun untuk memuluskan target pemangkasan defisit fiskal tahun ini dari sebelumnya 4,85 % menjadi 4,5 % PDB. Dalam konferensi pers ”APBN Kita” awal pekan ini, Luky menekankan bahwa kondisi pasar keuangan yang masih bergejolak membuat Kemenkeu harus

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan proyeksi penerimaan negara tahun 2022 diperkirakan lebih tinggi Rp 420,1 triliun dari target sebelumnya menjadi Rp 2.262,2 triliun. Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tak semua kelebihan pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk menutup defisit. Pasalnya, belanja negara tetap akan tinggi, terutama untuk belanja subsidi dan program perlindungan sosial. Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, dengan penyesuaian defisit, penarikan utang mau tidak mau perlu dipangkas. (Yoga)


Kebijakan Makro & Fiskal 2023 Tanpa Burden Sharing

HR1 24 May 2022 Kontan

Pemerintah sudah memberikan pengantar Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR RI akhir pekan lalu. Pengantar ini sebagai dasar kebijakan untuk merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyusunan KEM PPKF 2023 berbeda. Pertama, penyusunan KEM PPKF 2023 pada saat pandemi Covid-19 yang telah menginjak tahun yang ketiga. Tahun ini masih tahap transisi dari pandemi ke periode endemi dan normal baru. Pada beleid ini juga mengamanatkan defisit APBN kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu burden sharing pemerintah dengan BI untuk menanggung biaya kritis, akan berakhir 2022.

FISKAL TERIMPIT RISIKO GLOBAL

HR1 20 May 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kemarin, Kamis (19/5), Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres). Peracikan ulang anggaran dilakukan untuk mengakomodasi pembengkakan belanja negara, terutama yang terkait dengan subsidi energi dan perlindungan sosial yang disulut oleh harga minyak yang meroket. Kenaikan harga minyak memang menjadi katalis positif bagi penerimaan negara. Akan tetapi, kondisi ini juga membawa konsekuensi besar, yakni makin gemuknya kebutuhan belanja untuk subsidi energi dan perlindungan sosial. Kenaikan suku bunga inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan kontra produktif dengan upaya pengusaha untuk menyehatkan bisnis. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar mengatakan keputusan pemerintah ini sejalan dengan asa pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan baik dari sisi fiskal maupun moneter.


IMF : Otoritas Fiskal & Moneter Perlu Gerak Cepat

HR1 08 Mar 2022 Kontan

International Monetary Fund (IMF) mengingatkan negara-negara anggota untuk segera mengambil langkah untuk menekan dampak ketegangan Rusia dan Ukraina. IMF memperkirakan konflik kedua negara ini akan berdampak serius terhadap perekonomian global. Pasalnya, "Krisis ini menciptakan masalah yang kompleks, apalagi saat ini dunia sedang berusaha pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19," Direktur Manajer IMF Kristalina Georgieva dalam keterangannya, seperti dikutip publikasi IMF Senin (7/3). Untuk IMF menyarankan otoritas moneter memantau pergerakan inflasi internasional dan transmisinya terhadap inflasi domestik. Sedangkan untuk otoritas fiskal, perlu adanya dukungan bagi rumah tangga miskin untuk menekan pengeluaran mereka dan menjaga daya beli mereka.


Kebijakan Fiskal, Pelan-pelan Asal Selamat

KT3 04 Mar 2022 Kompas

Untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah penurunan APBN akibat pandemi Covid-19 selain melebarkan defisit anggaran melebihi 3 % PDB. Agar defisit tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dengan batas 3 % dari PDB, pemerintah menerbitkan PP Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Mei 2020. Payung hukum tersebut memperlebar batasan defisit anggaran agar bisa melampaui 3 % dari PDB selama penanganan Covid-19, berlaku sampai berakhirnya tahun anggaran 2022.

Alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang diumumkan awal tahun ini ditetapkan sekitar Rp 455,62 triliun, turun 38,8 % dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Bank Dunia juga menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap rasional dengan menunda misi konsolidasi fiskal serta mempertahankan kebijakan yang longgar, baik dari sisi fiskal maupun moneter, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah perlu akomodatif merespons masih rapuhnya pemulihan ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal memang sebuah misi yang perlu dicapai, tetapi diharapkan tidak mengabaikan risiko yang mengganggu struktur ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan secara perlahan dan hati-hati. (Yoga)


Misi Konsolidasi Fiskal: Risiko Besar Pengetatan Serentak

HR1 25 Feb 2022 Bisnis Indonesia

World Bank menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap rasional dengan menunda misi konsolidasi fiskal serta mempertahankan kebijakan yang longgar, baik dari sisi fiskal maupun moneter dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. World Bank di dalam World Development Report 2022: Finance for an Equitable Recovery menekankan penarikan stimulus fiskal dan moneter di tengah terbatasnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terjadinya instabilitas. Lembaga dunia tersebut mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati apabila memaksa tetap melakukan konsolidasi fiskal yang salah satunya menekan defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. "Pengetatan fiskal dan moneter secara bersamaan menimbulkan risiko pada pemulihan. Pengembalian defisit di bawah 3% pada 2023 harus dilakukan dengan hati-hati," tulis laporan World Bank yang dikutip Bisnis, Kamis (24/2).

Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini mengatakan kebijakan pemerintah masih perlu akomodatif di tengah rapuhnya pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, dorongan untuk memperpanjang UU No. 2/2020 yang mengakomodasi target konsolidasi fiskal patut dipertimbangkan dengan berkaca pada kondisi ekonomi terkini. Terlebih, hingga tahun kedua pandemi Covid-19 performa anggaran masih belum maksimal, yang tecermin dari terbatasnya rasio pajak hanya sebesar 7,3%, jauh di bawah level prapandemi. Adapun Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan likuiditas perbankan pada tahun ini akan tetap longgar kendati GWM dinaikkan hingga 3% secara bertahap.



Konsolidasi Fiskal: Jalan Berliku 'Sehatkan' Utang

HR1 15 Feb 2022 Bisnis Indonesia

Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi akibat serbuan Omicron Covid-19 dan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral negara utama, pemerintah optimistis mampu menyehatkan tingkat utang negara kembali ke level prapandemi. Kementerian Keuangan menargetkan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali di bawah 30% dalam jangka menengah, atau sama dengan tingkat utang sebelum pandemi Covid-19. Target itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi otoritas fiskal pada pengujung tahun lalu, yang mengestimasi tingkat utang dalam jangka menengah sebesar 43,23% terhadap PDB pada 2025. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan misi menurunkan rasio utang itu dilakukan secara bertahap dan dimulai setelah pemerintah melalui tahun konsolidasi fiskal atau 2023.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, realisasi rasio utang pada tahun lalu tercatat mencapai 40,7% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan dengan estimasi pemerintah yang berada di angka 41% terhadap PDB. Terbatasnya lonjakan rasio utang itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, moncernya kinerja penerimaan pajak yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun berhasil menembus target. Kedua, optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mampu menyokong belanja hingga pengujung tahun. Ketiga, berlanjutnya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III.


Fiskal & Moneter Ketat Harus Hati-Hati

HR1 27 Jan 2022 Kontan

Tahun 2022 menjadi momentum bagi otoritas fiskal maupun moneter untuk memperketat kebijakannya di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun pengetatan yang dilakukan harus hati-hati, agar jangan sampai menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang saat ini belum kembali pulih. Dari sisi fiskal, pengetatan dilakukan dengan mengembalikan defisit anggaran. Targetnya, tahun 2023 mendatang, defisit fiskal bisa ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari sisi moneter, pengetatan dilakukan melalui pengurangan likuiditas perbankan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai, pengurangan likuiditas oleh BI tak berpengaruh terhadap target-target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya pembiayaan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, normalisasi kebijakan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus dilakukan secara hati-hati.