Fiskal
( 167 )Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial
Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.
Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)
KEBIJAKAN FISKAL, Perlu Waspada meskipun Peringkat Utang Stabil
Kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia masih dinilai baik. Meski demikian, pasar keuangan domestik tetap perlu memitigasi risiko potensi resesi AS. Demi menjaga sentimen positif keuangan negara, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan penerimaan negara secara berkelanjutan. Lembaga pemeringkat yang berkantor pusat di London dan New York, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat kemampuan membayar utang jangka panjang Indonesia, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing. Peringkat BBB disematkan dengan outlook stabil. Peringkat BBB menunjukkan tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia masih tinggi, peringkat ini didasarkan proyeksi Fitch Ratings atas inflasi Indonesia yang cukup rendah di level 3,3 % untuk tahun 2022.
Namun, di sisi lain, Fitch Ratings memproyeksikan beban subsidi dalam anggaran keuangan pemerintah Indonesia akan mengalami peningkatan 2,4 % terhadap PDB. Ini merupakan implikasi upaya pemerintah melindungi daya beli rumah tangga di tengah kenaikan harga komoditas global. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, meski masih menilai tinggi tingkat kelayakan investasi di pasar Indonesia, Fitch Ratings tetap menyoroti besarnya subsidi energi yang digelontorkan pemerintah. Dana anggaran untuk subsidi dapat ditutup dengan peningkatan pendapatan negara karena tingginya harga komoditas, tetapi situasi ini hanya berlangsung dalam jangka pendek. (Yoga)
Resesi Global dan Strategi Fiskal
”The year of living dangerously,” menggambarkan situasi sepanjang 2022. Semuanya serba tak pasti, berbagai perkembangan silih berganti menebar kekhawatiran. Tahun ini adalah pertaruhan, apakah tahun depan akan terjadi perfect storm. Banyak analis mengkhawatirkan bertemunya krisis energi, pangan, dan keuangan yang berujung pada resesi global. Bank Dunia dalam laporan terkini Global Economic Prospects, edisi Juni 2022, menarasikan rumitnya pilihan situasi. Kalaupun terhindar dari resesi,tampaknya perekonomian global tak bisa terlepas dari stagflasi. Kecuali, terjadi perombakan besar dari sisi penawaran ekonomi melalui restorasi mata rantai pasok dan logistik global. Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan global 2022 hanya 2,9 %, lebih rendah daripada perhitungan sebelumnya pada Januari sebesar 4,1 %, merosot drastis dibandingkan pertumbuhan 2021 sebesar 5,7 %.
Pertumbuhan rendah (stagnasi) akan diiringi inflasi tinggi serta peningkatan risiko keuangan akibat melonjaknya tingkat utang, juga di negara berkembang. Menghadapi pengetatan kebijakan moneter di negara maju, sektor keuangan di beberapa negara berkembang bisa terpicu gejolak. Pemulihan ekonomi dari pandemi pada 2021 telah memunculkan optimisme berlebihan. Likuiditas yang melimpah dalam perekonomian, sebagai efek stimulus (moneter dan fiskal), telah mendorong permintaan. Krisis Ukraina hanya memperparah situasi global yang sudah cenderung proteksionis dan nasionalistis. Sejauh ini, perekonomian domestik relatif kuat menghadapi guncangan global, paling tidak hingga akhir tahun ini.
Satu-satunya cara menghadapi ketidakpastian adalah meningkatkan kapasitas menghadapi gejolak. Pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah mengantisipasi situasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonom Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang baru saja disampaikan ke DPR. Intinya, menghadapi situasi sulit penuh ketidakpastian pada tahun depan, anggaran diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perekonomian dalam rangka transformasi ekonomi menuju perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,3-5,9 % dengan tingkat inflasi 2-4 %. Sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.300-Rp 14.800 per USD, dan harga minyak mentah berkisar 80-100 USD per barel. (Yoga)
Esensi Insentif Fiskal
Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto hingga di bawah 3 % pada 2023. Banggar DPR bersama Kemenkeu menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 di angka 2,85 % PDB. Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun PNBP. Dengan begitu, berakhirlah era otoritas fiskal menggelontorkan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hanya sampai 2022.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023. Keputusan ini diambil berkaitan dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Insentif yang akan dihentikan tahun depan adalah pengurangan angsuran atau PPh 25, PPnBM kendaraan bermotor, serta PPB Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sektor properti. Pada aspek regulasi, UU No 2/2020 mengasumsikan ekonomi pada 2023 telah sepenuhnya kembali normal. Kebijakan fiskal pada 2023 memang terlihat diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, diharapkan perbaikan kualitas belanja secara efisien dan efektif dapat konsisten dilakukan. Pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif juga terus didorong sehingga target defisit fiskal tahun depan bisa tercapai dan terjaga berkelanjutan. (Yoga)
Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)
Tantangan Moneter dan Fiskal
Langkah BI mempertahankan bunga acuan 3,5 % pekan ini menunjukkan optimisme perekonomian domestik, di tengah situasi global yang tak kondusif. Situasi tak kondusif ini ditandai kian meningkatnya risiko global. Saat ini terjadi lonjakan inflasi dunia yang mendorong kenaikan suku bunga negara maju, ancaman stagflasi di AS dan Uni Eropa, kian meningkatnya disrupsi rantai pasok global akibat lockdown di China, pelemahan prospek pertumbuhan global, dan berkepanjangannya perang Rusia-Ukraina yang memperparah krisis energi dan pangan dunia. Ada beberapa faktor yang memungkinkan Indonesia melakukan hal ini. Posisi sebagai eksportir komoditas membuat Indonesia diuntungkan oleh lonjakan harga komoditas global kendati Indonesia juga sangat terdampak oleh kenaikan harga energi dan pangan karena masih tergantung impor.
Di tengah risiko global yang kian meningkat, kondisi ekonomi dalam negeri juga masih relatif baik, dengan perekonomian yang terus menunjukkan pemulihan dari dampak pandemi. Ekonomi triwulan I-2022 tumbuh 5,01 %, dengan hampir semua sektor dan mesin pertumbuhan mengalami ekspansi. Inflasi Indonesia memang meningkat ke 3,47 %, tetapi angka ini relatif moderat dibandingkan banyak negara berkembang lain ataupun negara maju. Perang Rusia-Ukraina memicu siklus globalisasi inflasi lewat lonjakan harga energi dan pangan, ditambah lockdown China yang memperparah disrupsi rantai pasok global. Hampir 80 negara maju dan berkembang mencatat inflasi di atas 5 %.Dengan negara maju relatif menahan diri untuk tidak terlalu agresif menaikkan suku bunga karena khawatir bisa memicu resesi, ada ruang bagi Indonesia untuk sementara menahan kenaikan bunga guna memacu pertumbuhan. (Yoga)
Perkecil Defisit Anggaran, Pemerintah Tekan Utang
Fleksibilitas serta keterukuran dalam berutang menjadi kunci dalam upaya menurunkan defisit fiskal. Upaya pemerintah memangkas utang tahun ini dinilai berada di koridor yang tepat. Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah pada akhir April 2022 berada di angka Rp 7.040,32 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 39,09 %. Untuk menjaga agar rasio utang tetap rendah, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemerintah telah membatalkan rencana realisasi penerbitan utang hingga Rp 100 triliun untuk memuluskan target pemangkasan defisit fiskal tahun ini dari sebelumnya 4,85 % menjadi 4,5 % PDB. Dalam konferensi pers ”APBN Kita” awal pekan ini, Luky menekankan bahwa kondisi pasar keuangan yang masih bergejolak membuat Kemenkeu harus
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan proyeksi penerimaan negara tahun 2022 diperkirakan lebih tinggi Rp 420,1 triliun dari target sebelumnya menjadi Rp 2.262,2 triliun. Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tak semua kelebihan pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk menutup defisit. Pasalnya, belanja negara tetap akan tinggi, terutama untuk belanja subsidi dan program perlindungan sosial. Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, dengan penyesuaian defisit, penarikan utang mau tidak mau perlu dipangkas. (Yoga)
Kebijakan Makro & Fiskal 2023 Tanpa Burden Sharing
Pemerintah sudah memberikan pengantar Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR RI akhir pekan lalu. Pengantar ini sebagai dasar kebijakan untuk merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyusunan KEM PPKF 2023 berbeda. Pertama, penyusunan KEM PPKF 2023 pada saat pandemi Covid-19 yang telah menginjak tahun yang ketiga. Tahun ini masih tahap transisi dari pandemi ke periode endemi dan normal baru. Pada beleid ini juga mengamanatkan defisit APBN kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu burden sharing pemerintah dengan BI untuk menanggung biaya kritis, akan berakhir 2022.
FISKAL TERIMPIT RISIKO GLOBAL
Kemarin, Kamis (19/5), Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres). Peracikan ulang anggaran dilakukan untuk mengakomodasi pembengkakan belanja negara, terutama yang terkait dengan subsidi energi dan perlindungan sosial yang disulut oleh harga minyak yang meroket. Kenaikan harga minyak memang menjadi katalis positif bagi penerimaan negara. Akan tetapi, kondisi ini juga membawa konsekuensi besar, yakni makin gemuknya kebutuhan belanja untuk subsidi energi dan perlindungan sosial. Kenaikan suku bunga inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan kontra produktif dengan upaya pengusaha untuk menyehatkan bisnis. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar mengatakan keputusan pemerintah ini sejalan dengan asa pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan baik dari sisi fiskal maupun moneter.
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022








