;
Tags

Fiskal

( 167 )

Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik

Ayutyas 21 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyorot kebijakan tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu adanya ketidakadilan. Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 bulan yang tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu tidak konsiten. 

Untuk itu, OECD mendorong Pemerintah Indonesia kembali melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas fiskal. Terlebih, saat ini Indonesia tengah gencar memperbaiki iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang harus menerapkan insentif dengan cara yang seragam dan konsisten di semua investasi,” tulis laporan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk tax allowance adalah pemanis untuk investor. Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan yang terkait dengan insentif.

Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

tuankacan 30 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah  memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan bagi impor vaksin untuk mendukung langkah penyelesaian pandemi Covid-19. Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap pengeluaran vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .

Ongkos Besar Indonesia Resmi Masuk Krisis

Sajili 05 Nov 2020 Kontan

Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini dijadwalkan mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2020. Pengumuman produk domestik bruto (PDB) Indonesia kuartal III-2020 ini menandai Indonesia resmi masuk masa krisis, karena dua kuartal berturut-turut mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Jika kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi -5,32%, ekonom memprediksi kuartal III akan kembali negatif di kisaran -3% hingga -1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sudah ada tanda-tanda pemulihan. “Kuartal III kembali recovery, lebih baik dari kuartal II. Fungsi stabilisasi dari APBN bersama dengan yang lain untuk menanggulangi pukulan demand dan supply,” kata Menkeu di acara Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Rabu (4/11).

Menkeu optimistis meskipun dengan ongkos besar tahun ini yakni defisit Rp 687,5 triliun, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 bisa membaik di kisaran -1,7% sampai - 0,6%. Guna mendongkrak ekonomi di sisa tahun ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan fiskalnya, termasuk mempercepat belanja.

Ekonom BCA David Sumual juga percaya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV-2020 ini terus membaik lewat akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang semakin masif. Sedangakan Kepala ekonom DRI Moekti P. Soejachmoen melihat ke depan pemulihan ekonomi akan bergantung pada optimisme masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas secara normal, seperti pada era sebelum pandemi. Ini perlu didukung dengan tersedianya vaksin Covid-19 yang aman dan efektivitas implementasi program PEN ke depan, tandas Moekti.


Fiskal Berbagi beban

Sajili 07 Oct 2020 Kompas

Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.

BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk  membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.

Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.

Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.

Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.

Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.

Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.

Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.

 


Defisit Fiskal 2021 Berisiko Dongkrak Rasio Utang Jadi 41,9%

Ayutyas 05 Oct 2020 Investor Daily

Defisit APBN 2021 yang dipatok di angka 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB ) atau yang secara nominal mencapai Rp. 1.006,37 triliun, berisiko mendongkrak rasio utang pemerintah menjadi 41,9% dari PDB. Sementara itu, porsi Surat Berharga Negara ( SBN ) yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah menimbulkan risiko tambahan yang harus diwaspadai. “Dengan difisi melebar pada 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran kalau rasio utang naik dari ( perkiraan tahun ini ) 37,6% ke 41,9% ( tahun depan ) prediksinya, “kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jum’at ( 2/10 ). Padahl, dalam beberapa tahap hingga 2019, pemerintah berhasil menekan defisit APBN hingga berada di bawah 3%, bahkan pada 2019 tercatat hanya 1,84%. Rasio utang pun cenderung turun. Biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang besar, memaksa pemerintah harus menaikkan defisit APBN 2020 yang semula direncanakan hanya 1,76% PDB, menjadi 6,34%.

Febrio mengungkapkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga Agustus lalu sudah mencapai 34,53% dengan total utang Rp. 5.594,93 triliun. Sedangkan sebelum pandemi, rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, negara lain seperti Malaysia sudah di atas 50%, sedangkan Filipina dan Thailand masing – masing di atas 40%. Febrio menandaskan, kenaikan rasio utang hingga menjadi di atas 37% memiliki risiko yang tidak kecil mengingat porsi SBN yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah. “Oleh karena itu, kami di pemerintah harus berhati – hati. Walaupun sudah diberi keleluasaan UU ( untuk menetapkan defisit di atas 3% ) kami tidak bisa menganggap ini hal remeh. Karena 85% dari utang kita itu dalam bentuk surat utang. Ini memang semua harus dihitung dan kita lihat secara hati – hati. “ucap Febio dalam program Hot Economy yang disiarkan Berita Satu TV, Kamis (1/10 ).

Menurut dia, kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif. Kondisi ini sebagai konsekuensi atau upaya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan difisit keseimbangan primer ( primary balance ) mengecil menuju 0% sebelum adanya pandemi, khusus kurun waktu 2015-2019. Namun, adanya pendemi risiko peningkatan utang harus di hadapi pemerintah.

Lebih lanjut, ia mengatakan risiko peningkatan defisit dapat diantisipasi dengan meningkatkan investasi tahun depan, sehingga reformasi dilanjutkan khususnya untuk mendorong investasi masuk zona positif tahun depan sehingga langkah roda penggerak ekonomi. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law Cipta Kerja, reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif, “tutur dia. Hal ini berbeda dengan kondisi di negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, dan Tiongkok, yang saat ini memasuki resesi karena terdampak pandemi Covid-19. Negara – negara tersebut dalam kondisi utang yang cukup mengkhawatirkan karena pertambahan yang tinggi. “Kelihatannya sudah tidak terlalu produktif untuk menambah kapasitas utang untuk mendorong ekonomi mereka agar lebih kencang, “ucap dia. 

BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset

Ayutyas 28 Sep 2020 Investor Daily

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan , Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.


Indonesia Bantu Negara Miskin

Sajili 22 Sep 2020 Kompas

Indonesia memberikan dana hibah 12 juta dollar AS atau setara Rp 176 miliar untuk membantu negara-negara miskin dan rentan di Asia Pasifik. Dana hibah itu akan disalurkan melalui Asian Development Fund (ADF).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia sebagai pemegang saham terbesar keenam di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan ketua negara-negara Konstituen Suite 5 kendati dalam keterbatasan ruang fiskal. “Banyak negara kawasan yang perlu dibantu karena ruang fiskalnya lebih kecil dari Indonesia. Negara-negara donor ADB sepakat menambah ketersediaan dana ADF selama periode 2021-2024 dengan target lebih dari 4 miliar dollar AS,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).


DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan

Ayutyas 27 Aug 2020 Investor Daily

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.

Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.

Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).

Waspadai Risiko Fiskal

Ayutyas 15 Jul 2020 Kompas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko fiskal jangka panjang akibat kenaikan rasio hutang dan rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB), serta keseimbangan primer. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Dari hasil tinjauan BPK pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal akibat tidak tercapainya rasio utang dan rasio defisit terhadap PDB serta keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Namun Agumg menilai, pemerintah belum sanggup memenuhi target dalam RPJMN 2014-2019 tersebut. Defisit anggaran pada 2019 sebesar 348,65 triliun atau 2,2 persen PDB, sementara posisi utang pemerintah terhadap PDB sebesar 30,23 persen. Keseimbangan primer masih negatif Rp 18,44 triliun pada 2019

Untuk membiayai defisit anggaran, salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan surat berharga negara (SBN) secara berkelanjutan. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menuturkan, pemerintah akan menerbitakan tiga seri SBN ritel sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp 35 triliun-Rp40 triliun.

Menurut Deni, animo masyarakat berinvestasi relatif tinggi. Kondisi ini tercermin dari realisasi pemesanan pembelian ORI017 yang mencapai RP 18,34 triliun. Kemenkeu mencatat, sekitar 43 persen atau 18.452 investor ORI017 berasal dari kelompok generasi milenial berusia 20-40 tahun.

INSENTIF FISKAL - Pemerintah Pangkas PPh Korporasi

Ayutyas 08 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 26 Jun 2020

Pemerintah menurunkan tarif wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas melalui PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 

Dalam beleid baru tersebut pemerintah menyebutkan bahwa tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak WP badan dibagi dua yakni 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% untuk 2022. 

WP badan yang masuk dalam cakupan insentif tersebut berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif. 

Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, di mana masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut atau wapu. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukan wajib pajak. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji dalam wawancara dengan Bisnis belum lama ini mengatakan, yang menjadi persoalan hingga saat ini adalah mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE.