Fiskal
( 162 )BKF: Target Penerimaan Pajak Diperkirakan Meleset
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan , Febrio Kacaribu memperkirakan penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang ditetapkan pada Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun karena dampak pandemic menghambat kinerja berbagai sektor. Perkiraan penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp 676,9 triliun serta terkonstraksi hingga 15,6% (yoy) diandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 802,5 triliun. Febrio juga menyebutkan jika realisasi Agustus sudah diumumkan maka lebih dalam koreksinya dibandingkan dengan Perpres 72/2020. Sebelumnya asumsi terkontraksi 10% tetapi saat ini sudah lebih dalam dari itu. Meski penerimaan pajak diperkirakan meleset, pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimal.
Indonesia Bantu Negara Miskin
Indonesia memberikan dana hibah 12 juta dollar AS atau setara Rp 176 miliar untuk membantu negara-negara miskin dan rentan di Asia Pasifik. Dana hibah itu akan disalurkan melalui Asian Development Fund (ADF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia sebagai pemegang saham terbesar keenam di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan ketua negara-negara Konstituen Suite 5 kendati dalam keterbatasan ruang fiskal. “Banyak negara kawasan yang perlu dibantu karena ruang fiskalnya lebih kecil dari Indonesia. Negara-negara donor ADB sepakat menambah ketersediaan dana ADF selama periode 2021-2024 dengan target lebih dari 4 miliar dollar AS,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).
DPR Minta Penagihan Piutang Perpajakan Dioptimalkan
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengenai permasalahan piutang perpajakan. Sebab, bila penagihan piutang perpajakan dioptimalkan, maka pemerintah akan memiliki pendapatan yang lebih besar dan bisa untuk mengurangi pembiayaan dalam menangani defisit APBN.
Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, perlu dilihat lagi apakah pengurangan ini karena berhasil ditagih atau yang tidak bisa ditagih meningkat. Bila piutang perpajakan dan piutang bukan pajak digabung, maka potensi penerimaan negara pada 2021 bisa mencapai Rp 250 triliun.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp 94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 81,47 triliun.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal. Saat pemerintah menjalankan program amnesti pajak dulu, menurut dia, memang belum memasukkan persoalan piutang yang tidak tertagih.
Menurut Misbakhun, wajib pajak sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan negara juga tidak bisa menyita aset. Sementara mekanisme penghapusan piutang pajak belum spesifik ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan.
Sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan diperbaiki dengan cara menjalankan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. RAS mer upakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.
Dengan adanya RAS ini, diharapkan Kemenkeu bisa mengatahui jumlah piutang pajak terbaru. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penambahan piutang pajak terjadi karena adanya penambahan surat atau daftar penetapan pajak. Penetapan ini tidak hanya berasal dari internal DJP terkait hasil pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, namun juga putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA).
Waspadai Risiko Fiskal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko fiskal jangka panjang akibat kenaikan rasio hutang dan rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB), serta keseimbangan primer. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Dari hasil tinjauan BPK pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal akibat tidak tercapainya rasio utang dan rasio defisit terhadap PDB serta keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.
Namun Agumg menilai, pemerintah belum sanggup memenuhi target dalam RPJMN 2014-2019 tersebut. Defisit anggaran pada 2019 sebesar 348,65 triliun atau 2,2 persen PDB, sementara posisi utang pemerintah terhadap PDB sebesar 30,23 persen. Keseimbangan primer masih negatif Rp 18,44 triliun pada 2019
Untuk membiayai defisit anggaran, salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan surat berharga negara (SBN) secara berkelanjutan. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menuturkan, pemerintah akan menerbitakan tiga seri SBN ritel sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp 35 triliun-Rp40 triliun.
Menurut Deni, animo masyarakat berinvestasi relatif tinggi. Kondisi ini tercermin dari realisasi pemesanan pembelian ORI017 yang mencapai RP 18,34 triliun. Kemenkeu mencatat, sekitar 43 persen atau 18.452 investor ORI017 berasal dari kelompok generasi milenial berusia 20-40 tahun.
INSENTIF FISKAL - Pemerintah Pangkas PPh Korporasi
Pemerintah menurunkan tarif wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas melalui PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dalam beleid baru tersebut pemerintah menyebutkan bahwa tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak WP badan dibagi dua yakni 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% untuk 2022.
WP badan yang masuk dalam cakupan insentif tersebut berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif.
Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, di mana masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut atau wapu.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukan wajib pajak.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji dalam wawancara dengan Bisnis belum lama ini mengatakan, yang menjadi persoalan hingga saat ini adalah mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE.
Bank Dunia: Fiskal Berpotensi Makin Ketat Pascapandemi
Bank Dunia memperingatkan risiko pengetatan ruang fiskal Indonesia pascapademi Covid-19. Pendapatan negara akan merosot lebih rendah dari sebelum terjadi pandemi, sementara pengeluaran utang dan bunga meningkat pesat. Bank Dunia dalam laporan belanja publik yang dirilis Senin (22/6/2020) menyoroti keuangan dan kualitas belanja Pemerintah Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 20 persen. Angka yang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang yaitu sebesar 27,8 persen.
Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia nol persen pada 2020 atau terendah sejak krisis keuangan 1997-1998. Menurut Ralph van Doorn ekonom senior Bank Dunia, kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan relatif rendah, terutama penerimaan pajak. Kondisi ini tercermin pada rasio pajak terhadap PDM Indonesia yang hanya 9,8 persen pada 2019. Pemerintah harus melakukan reformasi agar ruang fiskal bisa lebih lebar setelah pandemi berakhir.
Bank Dunia merekomendasikan dua reformasi kebijakan yaitu dengan meningkatkan mobilisasi penerimaan dalam negeri dan merealokasi belanja subsidi yang tidak tepat sasaran. Pungutan pajak penghasilan orang pribadi Indonesia relatif rendah yakni hanya 35 persen. Selain meningkatkan PPh orang pribadi potensi penerimaan bisa diperoleh dari pajak lingkungan (green tax), konsumsi BBM dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan (health tax) terhadap konsumsi rokok dan pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
Bank Dunia: Fiskal Berpotensi Makin Ketat Pascapandemi
Bank Dunia memperingatkan risiko pengetatan ruang fiskal Indonesia pascapademi Covid-19. Pendapatan negara akan merosot lebih rendah dari sebelum terjadi pandemi, sementara pengeluaran utang dan bunga meningkat pesat. Bank Dunia dalam laporan belanja publik yang dirilis Senin (22/6/2020) menyoroti keuangan dan kualitas belanja Pemerintah Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 20 persen. Angka yang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang yaitu sebesar 27,8 persen.
Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia nol persen pada 2020 atau terendah sejak krisis keuangan 1997-1998. Menurut Ralph van Doorn ekonom senior Bank Dunia, kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan relatif rendah, terutama penerimaan pajak. Kondisi ini tercermin pada rasio pajak terhadap PDM Indonesia yang hanya 9,8 persen pada 2019. Pemerintah harus melakukan reformasi agar ruang fiskal bisa lebih lebar setelah pandemi berakhir.
Bank Dunia merekomendasikan dua reformasi kebijakan yaitu dengan meningkatkan mobilisasi penerimaan dalam negeri dan merealokasi belanja subsidi yang tidak tepat sasaran. Pungutan pajak penghasilan orang pribadi Indonesia relatif rendah yakni hanya 35 persen. Selain meningkatkan PPh orang pribadi potensi penerimaan bisa diperoleh dari pajak lingkungan (green tax), konsumsi BBM dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan (health tax) terhadap konsumsi rokok dan pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
Layanan Akses Fasilitas Fiskal Dioptimalkan
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan layanan selama 24 jam dalam sepekan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan fasilitas fiskal, untuk mendorong optimalisasi fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal adalah cukai. Fasilitas cukai yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembebasan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan barang sejenis lainnya.
Dalam catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 1 Juni 2020 total etil alkohol yang diberikan pembebasan mencapai 82,6 juta liter dengan nilai Rp1,65 triliun.
Sementara itu, dari sisi pelunasan dan produksi rokok, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari.
Insentif ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan barang kena cukai yang terkena dampak pandemi. Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp120,61 triliun dialokasikan untuk insentif dunia usaha.
Adapun dana yang dikucurkan antara lain untuk pembiayaan korporasi serta dana sektoral kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dana perlindungan sosial, serta kebutuhan Kesehatan.
Stimulus Fiskal Capai Rp 677,2 Triliun
Pemerintah meningkatkan dana Pemulihan Ekonomi (PEN) menjadi 677,2 Triliun dari sebelumnya Rp.641,17 Triliun yang akan dituangkan dalam Pepres 54/2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat terbatas virtual dipimpin Presiden Joko Widodo. Anggaran tersebut terdiri dari Rp. 87,55 Triliun, untuk bidang kesehatan, Rp. 203,9 Triliun untuk jaring Pengaman Sosial (JPS) antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos, Kartu Prakerja, Diskon tarif listrik enam bulan, bantuan sembako dan BLT Dana Desa. Rp. 123,46 Triliun, untuk dukungan kepada UMKM, Relaksasi Perpajakan Rp. 126,1 Triliun, Insentif untuk korporasi BUMN/swasta Rp. 44,57 Triliun. Dalam keterangan tersebut secara rinci dijelaskan alokasi dana PEN untuk keperluan apa saja.
Sementara itu defisit APBN 2020 diperkirakan akan meningkat menjadi Rp. 1.039,2 Triliun atau setara dengan 6,34% PDB. Hal tersebut disebabkan oleh belanja PEN, atas dasar tersebut Pemerintah akan mervisi Perpres 54/2020 terkait postur APBN. Dalam revisi itu akan termasuk peningkatan belanja negara menjadi Rp. 2.738,4 Triliun (sebelumnya Rp. 2.613,8 Triliun) dan penurun pendapatan negara menjadi Rp. 1.669,1 Triliun (dari sebelumnya 1.760,9 Triliun) karena penerimaan pajak turun menjadi Rp. 1.404,6 triliun (sebelumnya Rp. 1.462,6 Triliun)
Disaat yang sama Presiden meminta agar BI, OJK, Perbankan dan pelaku usaha sektor swasta berbagi beban secara proporsional, hal tersebut guna menghadapi tantangan pemulihan ekonomi yang tepat agar pertumbuhan tidak minus, industri beroperasi dan PHK secara masif dapat dicegah. Presiden berharap kebijaka tersebut dapat menimbulkan rebound kondisi ekonomi. Beliau juga menyampaikan bahwa KPK, Jaksa Agung, BPKP dan LKPP melakukan pendampingan dan pengawasan untuk mencegah bocornya uang negara.
Fiskal Negara Dipertaruhkan
Pencabutan PSBB dan penerapan protokol normal baru bakal menjadi simalakama bagi perekonomian dan pertaruhan fiskal negara. Oleh karena itu, kepercayaan pasar perlu dijaga sebagaimana dikatakan Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri. Ia menambahkan bahwa pembiayaan cukup menantang karena pemerintah membutuhkan anggaran besar dalam enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana mencabut PSBB dan akan menerapkan protokol normal baru bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada 10 indikator kesehatan masyarakat berbasis data yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan beberapa daerah masih mengalami kenaikan kasus yang cukup tinggi, namun pada saat yang sama 15 provinsi mencatat tidak ada laporan kasus positif Covid-19 yang baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, daya tahan APBN sudah didesain bertahan sampai akhir tahun. Defisit anggaran ditingkatkan hingga 6,27 persen produk domestik bruto untuk mencukupi kebutuhan pemulihan ekonomi secara bertahap, termasuk pelonggaran PSBB. APBN tidak dimaksudkan untuk menyubsitusi namun berfungsi sebagai katalis atau bantalan agar masyarakat dan dunia usaha memiliki daya tahan sampai akhir tahun. Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo mendorong bank yang ingin mendapatkan likuiditas tambahan segera datang ke bank sentral dan melelang SBN yang dimiliki. Saat ini, jumlah SBN milik bank yang sudah direpokan ke BI masih sekitar Rp 43,9 triliun. Adapun data per 14 Mei 2020, jumlah SBN perbankan sebesar Rp 886 triliun atau sekitar 16,4 persen dari total dana pihak ketiga perbankan.
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022








