;

INSENTIF FISKAL - Pemerintah Pangkas PPh Korporasi

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 08 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 26 Jun 2020
INSENTIF FISKAL - Pemerintah Pangkas PPh Korporasi

Pemerintah menurunkan tarif wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas melalui PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 

Dalam beleid baru tersebut pemerintah menyebutkan bahwa tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak WP badan dibagi dua yakni 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% untuk 2022. 

WP badan yang masuk dalam cakupan insentif tersebut berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif. 

Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, di mana masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut atau wapu. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukan wajib pajak. 

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji dalam wawancara dengan Bisnis belum lama ini mengatakan, yang menjadi persoalan hingga saat ini adalah mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas transaksi barang dan jasa melalui PMSE.

Tags :
#Fiskal
Download Aplikasi Labirin :