Fiskal
( 162 )Reformasi Fiskal Didorong Ciptakan Lapangan Kerja
Kepala Kebijakan Fiskal Kemekeu Febrio N Kacaribu memastikan, pada 2022 reformasi fiskal terus berlanjut melalui reformasi perpajakan, kebijakan pengelolaan belanja yang lebih optimal, dan manajemen kas negara yang lebih baik. Reformasi juga dilakukan dengan memperbanyak pembiayaan inovatif guna mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dengan memberdayakan peran swasta hingga Lembaga Pengelola Investasi. Reformasi akan disertai rumusan kebijakan fiskal yang komprehensif agar dampaknya pada penciptaan lapangan kerja semakin kuat.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, meyakini bahwa normalisasi atau tapering yang akan dilakukan otoritas moneter AS tidak akan berdampak seperti pada 2013, dimana terjadi pelarian dana asing besar-besaran sehingga kurs rupiah terpuruk. ”Neraca transaksi berjalan, inflasi, likuiditas pasar keuangan, dan sisi fiskal Indonesia saat ini lebih baik dari kondisi 2013,” ujarnya. (Yoga)
Stimulus Fiskal 2022, Reduksi Insentif Kontraproduktif
Rencana pengetatan insentif tahun ini dikhawatirkan kontra produktif semangat pemerintah dan dunia bisnis memanifestasi pemulihan ekonomi. Faktanya pelaku usaha masih butuh intervensi fiskal dari pemerintah untuk merangsang ekonomi, tercermin dari penyerapan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang melampaui pagu. Kemenkeu catat stimulus fiskal dunia usaha Rp 67,7 triliun, setara 107,7 % pagu Rp 62,83 triliun. Insentif yang banyak digunakan adalah PPh Pasal 22 impor senilai Rp 17,38 triliun, PPh Pasal 25 senilai 26,89 triliun dan restitusi PPN senilai 6,13 triliun.
Ekonom Institute for Developmment of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berkata, pariwisata serta industri penunjang seperti hotel, restoran dan kafe masih membutuhkan kemudahan fiskal. Adapun insentif yang tidak berlanjut adalah PPh Pasal 25 dan PPN BM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah. Selain itu pemerintah akan menghapus stimulus perdagangan ritel dan restoran yang dianggap telah bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Terlihat dari anggaran PEN 2022 yang hanya Rp 414,1 triliun dan berfokus pada, bidang kesehatan Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun dan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun. (Yoga)
Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar
Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).
Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif
Efektivitas tax allowance dan tax holiday terbukti sangat rendah. Hal itu tecermin dalam rencana pemerintah
yang akan mencabut atau membatalkan fasilitas tersebut kepada investasi yang tidak memiliki dampak besar terhadap
perekonomian nasional.
Pencabutan juga bisa
dilakukan apabila
perusahaan penerima
insentif tidak merealisasikan komitmen
penanaman modalnya
di Tanah Air.
Sebenarnya, indikasi nirefektifnya insentif yang dikucurkan oleh
pemerintah telah dipaparkan oleh
Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan beberapa
waktu lalu.
BKF dalam Laporan Belanja
Perpajakan 2019 mencatat bahwa
jumlah potensi penerimaan pajak
yang hilang dari kebijakan tax
allowance mencapai Rp1,03 triliun
pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada
tahun berikutnya
Fasilitas tax allowance pun, tulis
BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh
pemerintah.
Adapun mengenai tax holiday,
data BKF menunjukkan, sejak
2018–Oktober 2020, dari 82 wajib
pajak yang menerima insentif jenis
ini, tercatat hanya tiga wajib pajak
yang merealisasikan penanaman
modal.
Sebanyak 82 wajib pajak itu
mencatatkan investasi senilai
Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai
dari tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal
bernilai Rp27,15 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
Yustinus Prastowo mengatakan
langkah pengetatan ini dilakukan
sebagai salah satu mitigasi risiko
untuk menjaga efektivitas insentif
yang diberikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengklaim
telah menjalin kesepakatan dengan
Kemenko Perekonomian dan Badan
Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) terkait
dengan kebijakan pengetatan ini
Sri Mulyani menambahkan,
nantinya akan ada key performance index (KPI) atau capaian
yang harus dikejar oleh penerima
fasilitas perpajakan tersebut. Indikator itu akan dijadikan tolok
ukur terkait dengan efektivitas
insentif ke perekonomian nasional.
Deputi Bidang Pengembangan
Iklim Penanaman Modal BKPM
Yuliot tidak menjawab pertanyaan
yang disampaikan Bisnis terkait
dengan tindak lanjut dari sisi regulasi atas rencana kebijakan ini
Namun, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia sebelumnya mengatakan
bahwa pengetatan ini dilakukan
karena investasi memiliki efek
berganda yang cukup besar.
Artinya, yang dibutuhkan oleh
pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga
bisa meningkatkan penyerapan
tenaga kerja.
Rencana pengetatan itu mendapat dukungan dari pelaku
usaha. Ketua Bidang Keuangan
dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
Ajib Hamdani mengatakan tujuan
dari pemberian tax holiday dan
tax allowance adalah multiplier
effect dari investasi yang dilakukan.
(Oleh - HR1)
Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik
Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) menyorot kebijakan
tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu
adanya ketidakadilan.
Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan
penghasilan neto sebesar 30%
selama 6 bulan yang tertuang
dalam PP No. 78/2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu itu tidak konsiten.
Untuk itu, OECD mendorong
Pemerintah Indonesia kembali
melakukan sosialisasi terkait
dengan kebijakan tersebut,
agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas
fiskal.
Terlebih, saat ini Indonesia
tengah gencar memperbaiki
iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang
harus menerapkan insentif
dengan cara yang seragam dan
konsisten di semua investasi,”
tulis laporan tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk
tax allowance adalah pemanis
untuk investor.
Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan
yang terkait dengan insentif.
Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal
Pemerintah
memberikan fasilitas
kepabeanan dan/
atau cukai, serta
perpajakan bagi impor
vaksin untuk mendukung
langkah penyelesaian
pandemi Covid-19.
Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan
baku vaksin, peralatan
yang diperlukan dalam
produksi vaksin, serta
peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan
fasilitas kepabeanan dan/
atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan
melalui pusat
logistik berikat.
Fasilitas tersebut
juga diberikan
terhadap pengeluaran vaksin asal
impor dan/atau
tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang
berikat, kawasan bebas
atau kawasan ekonomi
khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas
kemudahan impor tujuan
ekspor (KITE) .
Ongkos Besar Indonesia Resmi Masuk Krisis
Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini dijadwalkan mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2020. Pengumuman produk domestik bruto (PDB) Indonesia kuartal III-2020 ini menandai Indonesia resmi masuk masa krisis, karena dua kuartal berturut-turut mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
Jika kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi -5,32%, ekonom memprediksi kuartal III akan kembali negatif di kisaran -3% hingga -1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sudah ada tanda-tanda pemulihan. “Kuartal III kembali recovery, lebih baik dari kuartal II. Fungsi stabilisasi dari APBN bersama dengan yang lain untuk menanggulangi pukulan demand dan supply,” kata Menkeu di acara Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Rabu (4/11).
Menkeu optimistis meskipun dengan ongkos besar tahun ini yakni defisit Rp 687,5 triliun, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 bisa membaik di kisaran -1,7% sampai - 0,6%. Guna mendongkrak ekonomi di sisa tahun ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan fiskalnya, termasuk mempercepat belanja.
Ekonom BCA David Sumual juga percaya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV-2020 ini terus membaik lewat akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang semakin masif. Sedangakan Kepala ekonom DRI Moekti P. Soejachmoen melihat ke depan pemulihan ekonomi akan bergantung pada optimisme masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas secara normal, seperti pada era sebelum pandemi. Ini perlu didukung dengan tersedianya vaksin Covid-19 yang aman dan efektivitas implementasi program PEN ke depan, tandas Moekti.
Fiskal Berbagi beban
Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.
BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.
Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.
Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.
Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.
Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.
Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.
Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.
Defisit Fiskal 2021 Berisiko Dongkrak Rasio Utang Jadi 41,9%
Defisit APBN 2021 yang dipatok di angka 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB ) atau yang secara nominal mencapai Rp. 1.006,37 triliun, berisiko mendongkrak rasio utang pemerintah menjadi 41,9% dari PDB. Sementara itu, porsi Surat Berharga Negara ( SBN ) yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah menimbulkan risiko tambahan yang harus diwaspadai. “Dengan difisi melebar pada 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran kalau rasio utang naik dari ( perkiraan tahun ini ) 37,6% ke 41,9% ( tahun depan ) prediksinya, “kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jum’at ( 2/10 ). Padahl, dalam beberapa tahap hingga 2019, pemerintah berhasil menekan defisit APBN hingga berada di bawah 3%, bahkan pada 2019 tercatat hanya 1,84%. Rasio utang pun cenderung turun. Biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang besar, memaksa pemerintah harus menaikkan defisit APBN 2020 yang semula direncanakan hanya 1,76% PDB, menjadi 6,34%.
Febrio mengungkapkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga Agustus lalu sudah mencapai 34,53% dengan total utang Rp. 5.594,93 triliun. Sedangkan sebelum pandemi, rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, negara lain seperti Malaysia sudah di atas 50%, sedangkan Filipina dan Thailand masing – masing di atas 40%. Febrio menandaskan, kenaikan rasio utang hingga menjadi di atas 37% memiliki risiko yang tidak kecil mengingat porsi SBN yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah. “Oleh karena itu, kami di pemerintah harus berhati – hati. Walaupun sudah diberi keleluasaan UU ( untuk menetapkan defisit di atas 3% ) kami tidak bisa menganggap ini hal remeh. Karena 85% dari utang kita itu dalam bentuk surat utang. Ini memang semua harus dihitung dan kita lihat secara hati – hati. “ucap Febio dalam program Hot Economy yang disiarkan Berita Satu TV, Kamis (1/10 ).
Menurut dia, kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif. Kondisi ini sebagai konsekuensi atau upaya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan difisit keseimbangan primer ( primary balance ) mengecil menuju 0% sebelum adanya pandemi, khusus kurun waktu 2015-2019. Namun, adanya pendemi risiko peningkatan utang harus di hadapi pemerintah.
Lebih
lanjut, ia mengatakan risiko peningkatan defisit dapat diantisipasi dengan
meningkatkan investasi tahun depan, sehingga reformasi dilanjutkan khususnya
untuk mendorong investasi masuk zona positif tahun depan sehingga langkah roda
penggerak ekonomi. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law Cipta Kerja,
reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif, “tutur dia. Hal
ini berbeda dengan kondisi di negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang,
Eropa, dan Tiongkok, yang saat ini memasuki resesi karena terdampak pandemi
Covid-19. Negara – negara tersebut dalam kondisi utang yang cukup
mengkhawatirkan karena pertambahan yang tinggi. “Kelihatannya sudah tidak
terlalu produktif untuk menambah kapasitas utang untuk mendorong ekonomi
mereka agar lebih kencang, “ucap dia.
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









