Fiskal
( 167 )IMF : Otoritas Fiskal & Moneter Perlu Gerak Cepat
International Monetary Fund (IMF) mengingatkan negara-negara anggota untuk segera mengambil langkah untuk menekan dampak ketegangan Rusia dan Ukraina. IMF memperkirakan konflik kedua negara ini akan berdampak serius terhadap perekonomian global. Pasalnya, "Krisis ini menciptakan masalah yang kompleks, apalagi saat ini dunia sedang berusaha pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19," Direktur Manajer IMF Kristalina Georgieva dalam keterangannya, seperti dikutip publikasi IMF Senin (7/3). Untuk IMF menyarankan otoritas moneter memantau pergerakan inflasi internasional dan transmisinya terhadap inflasi domestik. Sedangkan untuk otoritas fiskal, perlu adanya dukungan bagi rumah tangga miskin untuk menekan pengeluaran mereka dan menjaga daya beli mereka.
Kebijakan Fiskal, Pelan-pelan Asal Selamat
Untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah penurunan APBN akibat pandemi Covid-19 selain melebarkan defisit anggaran melebihi 3 % PDB. Agar defisit tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dengan batas 3 % dari PDB, pemerintah menerbitkan PP Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Mei 2020. Payung hukum tersebut memperlebar batasan defisit anggaran agar bisa melampaui 3 % dari PDB selama penanganan Covid-19, berlaku sampai berakhirnya tahun anggaran 2022.
Alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang diumumkan awal tahun ini ditetapkan sekitar Rp 455,62 triliun, turun 38,8 % dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Bank Dunia juga menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap rasional dengan menunda misi konsolidasi fiskal serta mempertahankan kebijakan yang longgar, baik dari sisi fiskal maupun moneter, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah perlu akomodatif merespons masih rapuhnya pemulihan ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal memang sebuah misi yang perlu dicapai, tetapi diharapkan tidak mengabaikan risiko yang mengganggu struktur ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan secara perlahan dan hati-hati. (Yoga)
Misi Konsolidasi Fiskal: Risiko Besar Pengetatan Serentak
World Bank menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap rasional dengan menunda misi konsolidasi fiskal serta mempertahankan kebijakan yang longgar, baik dari sisi fiskal maupun moneter dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. World Bank di dalam World Development Report 2022: Finance for an Equitable Recovery menekankan penarikan stimulus fiskal dan moneter di tengah terbatasnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan terjadinya instabilitas. Lembaga dunia tersebut mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati apabila memaksa tetap melakukan konsolidasi fiskal yang salah satunya menekan defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. "Pengetatan fiskal dan moneter secara bersamaan menimbulkan risiko pada pemulihan. Pengembalian defisit di bawah 3% pada 2023 harus dilakukan dengan hati-hati," tulis laporan World Bank yang dikutip Bisnis, Kamis (24/2).
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Hendri Saparini mengatakan kebijakan pemerintah masih perlu akomodatif di tengah rapuhnya pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, dorongan untuk memperpanjang UU No. 2/2020 yang mengakomodasi target konsolidasi fiskal patut dipertimbangkan dengan berkaca pada kondisi ekonomi terkini. Terlebih, hingga tahun kedua pandemi Covid-19 performa anggaran masih belum maksimal, yang tecermin dari terbatasnya rasio pajak hanya sebesar 7,3%, jauh di bawah level prapandemi. Adapun Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan likuiditas perbankan pada tahun ini akan tetap longgar kendati GWM dinaikkan hingga 3% secara bertahap.
Konsolidasi Fiskal: Jalan Berliku 'Sehatkan' Utang
Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi akibat serbuan Omicron Covid-19 dan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral negara utama, pemerintah optimistis mampu menyehatkan tingkat utang negara kembali ke level prapandemi. Kementerian Keuangan menargetkan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali di bawah 30% dalam jangka menengah, atau sama dengan tingkat utang sebelum pandemi Covid-19. Target itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi otoritas fiskal pada pengujung tahun lalu, yang mengestimasi tingkat utang dalam jangka menengah sebesar 43,23% terhadap PDB pada 2025. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan misi menurunkan rasio utang itu dilakukan secara bertahap dan dimulai setelah pemerintah melalui tahun konsolidasi fiskal atau 2023.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, realisasi rasio utang pada tahun lalu tercatat mencapai 40,7% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan dengan estimasi pemerintah yang berada di angka 41% terhadap PDB. Terbatasnya lonjakan rasio utang itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, moncernya kinerja penerimaan pajak yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun berhasil menembus target. Kedua, optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mampu menyokong belanja hingga pengujung tahun. Ketiga, berlanjutnya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III.
Fiskal & Moneter Ketat Harus Hati-Hati
Tahun 2022 menjadi momentum bagi otoritas fiskal maupun moneter untuk memperketat kebijakannya di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun pengetatan yang dilakukan harus hati-hati, agar jangan sampai menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang saat ini belum kembali pulih. Dari sisi fiskal, pengetatan dilakukan dengan mengembalikan defisit anggaran. Targetnya, tahun 2023 mendatang, defisit fiskal bisa ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari sisi moneter, pengetatan dilakukan melalui pengurangan likuiditas perbankan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai, pengurangan likuiditas oleh BI tak berpengaruh terhadap target-target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya pembiayaan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, normalisasi kebijakan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus dilakukan secara hati-hati.
Reformasi Fiskal Didorong Ciptakan Lapangan Kerja
Kepala Kebijakan Fiskal Kemekeu Febrio N Kacaribu memastikan, pada 2022 reformasi fiskal terus berlanjut melalui reformasi perpajakan, kebijakan pengelolaan belanja yang lebih optimal, dan manajemen kas negara yang lebih baik. Reformasi juga dilakukan dengan memperbanyak pembiayaan inovatif guna mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dengan memberdayakan peran swasta hingga Lembaga Pengelola Investasi. Reformasi akan disertai rumusan kebijakan fiskal yang komprehensif agar dampaknya pada penciptaan lapangan kerja semakin kuat.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, meyakini bahwa normalisasi atau tapering yang akan dilakukan otoritas moneter AS tidak akan berdampak seperti pada 2013, dimana terjadi pelarian dana asing besar-besaran sehingga kurs rupiah terpuruk. ”Neraca transaksi berjalan, inflasi, likuiditas pasar keuangan, dan sisi fiskal Indonesia saat ini lebih baik dari kondisi 2013,” ujarnya. (Yoga)
Stimulus Fiskal 2022, Reduksi Insentif Kontraproduktif
Rencana pengetatan insentif tahun ini dikhawatirkan kontra produktif semangat pemerintah dan dunia bisnis memanifestasi pemulihan ekonomi. Faktanya pelaku usaha masih butuh intervensi fiskal dari pemerintah untuk merangsang ekonomi, tercermin dari penyerapan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang melampaui pagu. Kemenkeu catat stimulus fiskal dunia usaha Rp 67,7 triliun, setara 107,7 % pagu Rp 62,83 triliun. Insentif yang banyak digunakan adalah PPh Pasal 22 impor senilai Rp 17,38 triliun, PPh Pasal 25 senilai 26,89 triliun dan restitusi PPN senilai 6,13 triliun.
Ekonom Institute for Developmment of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berkata, pariwisata serta industri penunjang seperti hotel, restoran dan kafe masih membutuhkan kemudahan fiskal. Adapun insentif yang tidak berlanjut adalah PPh Pasal 25 dan PPN BM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah. Selain itu pemerintah akan menghapus stimulus perdagangan ritel dan restoran yang dianggap telah bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Terlihat dari anggaran PEN 2022 yang hanya Rp 414,1 triliun dan berfokus pada, bidang kesehatan Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun dan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun. (Yoga)
Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar
Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).
Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif
Efektivitas tax allowance dan tax holiday terbukti sangat rendah. Hal itu tecermin dalam rencana pemerintah
yang akan mencabut atau membatalkan fasilitas tersebut kepada investasi yang tidak memiliki dampak besar terhadap
perekonomian nasional.
Pencabutan juga bisa
dilakukan apabila
perusahaan penerima
insentif tidak merealisasikan komitmen
penanaman modalnya
di Tanah Air.
Sebenarnya, indikasi nirefektifnya insentif yang dikucurkan oleh
pemerintah telah dipaparkan oleh
Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan beberapa
waktu lalu.
BKF dalam Laporan Belanja
Perpajakan 2019 mencatat bahwa
jumlah potensi penerimaan pajak
yang hilang dari kebijakan tax
allowance mencapai Rp1,03 triliun
pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada
tahun berikutnya
Fasilitas tax allowance pun, tulis
BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh
pemerintah.
Adapun mengenai tax holiday,
data BKF menunjukkan, sejak
2018–Oktober 2020, dari 82 wajib
pajak yang menerima insentif jenis
ini, tercatat hanya tiga wajib pajak
yang merealisasikan penanaman
modal.
Sebanyak 82 wajib pajak itu
mencatatkan investasi senilai
Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai
dari tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal
bernilai Rp27,15 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
Yustinus Prastowo mengatakan
langkah pengetatan ini dilakukan
sebagai salah satu mitigasi risiko
untuk menjaga efektivitas insentif
yang diberikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengklaim
telah menjalin kesepakatan dengan
Kemenko Perekonomian dan Badan
Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) terkait
dengan kebijakan pengetatan ini
Sri Mulyani menambahkan,
nantinya akan ada key performance index (KPI) atau capaian
yang harus dikejar oleh penerima
fasilitas perpajakan tersebut. Indikator itu akan dijadikan tolok
ukur terkait dengan efektivitas
insentif ke perekonomian nasional.
Deputi Bidang Pengembangan
Iklim Penanaman Modal BKPM
Yuliot tidak menjawab pertanyaan
yang disampaikan Bisnis terkait
dengan tindak lanjut dari sisi regulasi atas rencana kebijakan ini
Namun, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia sebelumnya mengatakan
bahwa pengetatan ini dilakukan
karena investasi memiliki efek
berganda yang cukup besar.
Artinya, yang dibutuhkan oleh
pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga
bisa meningkatkan penyerapan
tenaga kerja.
Rencana pengetatan itu mendapat dukungan dari pelaku
usaha. Ketua Bidang Keuangan
dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
Ajib Hamdani mengatakan tujuan
dari pemberian tax holiday dan
tax allowance adalah multiplier
effect dari investasi yang dilakukan.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









