Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal
Pemerintah
memberikan fasilitas
kepabeanan dan/
atau cukai, serta
perpajakan bagi impor
vaksin untuk mendukung
langkah penyelesaian
pandemi Covid-19.
Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan
baku vaksin, peralatan
yang diperlukan dalam
produksi vaksin, serta
peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan
fasilitas kepabeanan dan/
atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan
melalui pusat
logistik berikat.
Fasilitas tersebut
juga diberikan
terhadap pengeluaran vaksin asal
impor dan/atau
tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang
berikat, kawasan bebas
atau kawasan ekonomi
khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas
kemudahan impor tujuan
ekspor (KITE) .
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023