;

Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

Ekonomi B. Wiyono 30 Nov 2020 Bisnis Indonesia
Impor Vaksin Peroleh Fasilitas Fiskal

Pemerintah  memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan bagi impor vaksin untuk mendukung langkah penyelesaian pandemi Covid-19. Adapun, fasilitas tersebut diberikan untuk kegiatan impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai, serta perpajakan dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap pengeluaran vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .

Download Aplikasi Labirin :