;
Tags

Fiskal

( 162 )

DERU OTOMOTIF ZONDER INSENTIF

HR1 06 Oct 2022 Bisnis Indonesia (H)

Bahan bakar pelaku industri otomotif untuk memacu penjualan menipis, lantaran insentif perpajakan untuk sektor ini telah berakhir pada 30 September 2022. Selama ini, insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah menjadi suntikan tenaga bagi sektor otomotif di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19. Hal itu tercermin realisasi penjualan kendaraan yang terus meningkat. Tanpa insentif pajak, harga sejumlah produk kendaraan pun langsung menanjak. Namun rupanya, hal itu tak menyurutkan optimisme pelaku usaha lantaran menilai pasar otomotif di Indonesia masih potensial. Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan Honda perlu menaikkan harga untuk mobil segmen low cost green car (LCGC), Brio Satya. Menurutnya, kenaikan harga LCGC mulai dari 0,6% hingga 0,9%. Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara optimistis berakhirnya insentif PPnBM DTP tidak akan berpengaruh besar pada pasar otomotif. Alasannya, produsen mobil sudah mempersiapkan diri jika insentif fiskal itu berakhir. Menurutnya, pelaku otomotif percaya diri melihat pertumbuhan ekonomi yang membaik pada kuartal kedua yang diharapkan berlanjut pada kuartal selanjutnya.


DILEMA INSENTIF DUNIA USAHA

HR1 26 Sep 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kalangan pelaku usaha tengah waswas lantaran ekspansi bisnis makin menantang pasca normalisasi kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) oleh BI, tak bisa dimungkiri akan membatasi geliat bisnis dalam berekspansi, seiring dengan prospek kenaikan suku bunga kredit. Pada saat bersamaan, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha juga bakal berkurang pada 2023 lantaran konsolidasi fiskal. Ke depan, Insentif hanya akan diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar bagi perekonomian. Pengetatan itu dilakukan setelah selama 3 tahun terakhir pemerintah banyak mengobral insentif kepada dunia usaha dalam rangka membangkitkan gairah bisnis yang sempat lesu lantaran diterpa pandemi Covid-19. Merespons hal itu, kalangan pelaku usaha berharap pemerintah tetap memberikan insentif fiskal pada 2023 sebagai kompensasi atas pengetatan kebijakan moneter. Hal itu juga perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,3%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menjelaskan, ruang fiskal yang ketat memang akan membantu pemerintah mewujudkan konsolidasi, yakni menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.


TRIK ANYAR PENGAMAN FISKAL

HR1 30 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah kembali menyusun sejumlah terobosan untuk menjaga performa fiskal tetap prima di tengah terus meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk mengintervensi subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Ada tiga skenario terbaru yang telah dieksekusi pemerintah untuk menjaga agar postur anggaran tak gontai. Pertama, merealokasi sebagian anggaran subsidi BBM yang kemudian dialihkan untuk penebalan bantuan sosial (bansos). Secara konkret, pemerintah mengalihkan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun untuk menambah kucuran bantalan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, mengutip sebagian transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat. Kementerian Keuangan mengutip 2% dari alokasi DAU dan DBH yang ditransfer untuk pemerintah daerah senilai Rp2,17 triliun. Ketiga, menerbitkan alat pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa oleh pemerintah daerah.


TAMBAL SULAM SUBSIDI ENERGI

HR1 29 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Apalagi, ruang fiskal pada 2023 kian sempit lantaran harus dilakukan konsolidasi demi memangkas defisit anggaran. Adapun, salah satu langkah yang ditempuh untuk memitigasi risiko pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun depan yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil (DBH). Namun, upaya ini juga berisiko menggoyang kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Secara konkret, DBH yang akan dikutip untuk subsidi serta kompensasi energi tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA). Perihal kebijakan tersebut, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menegaskan bahwa substansi di dalam Pasal 19 RUU APBN 2023 itu bukan bertujuan untuk menambal anggaran subsidi energi apabila terjadi kenaikan harga komoditas. “Salah satu sumber DBH adalah PNBP dari SDA yang dibagikan kepada seluruh daerah. Tidak ada tujuan untuk menambal anggaran subsidi,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu. Pasal tersebut menuliskan, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagi hasilkan.


Menjaga Kesehatan APBN 2023

HR1 26 Aug 2022 Bisnis Indonesia

Langkah Pemerintah RI dalam penanganan pandemi Covid-19 selama ini dinilai efektif. Penanganan pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan berbagai dukungan stimulus berhasil menjaga momentum pemulihan perekonomian, serta memberi bantalan bagi masyarakat terdampak. Meskipun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, risiko kini bergeser ke gejolak perekonomian global, seperti lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, melambatnya perekonomian, dan potensi stagflasi. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap meningkat dan inflasi masih terkendali dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada kuartal II/2022, yaitu tumbuh 5,44%. Pencapaian ini tidak terlepas dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi (shock absorber) dan pendorong perekonomian.

Pada 2023, keseimbangan arah kebijakan makrofiskal terus dijaga untuk mendorong pembangunan. Kita akan tetap waspada, antisipa­­tif, dan responsif dalam meng­hadapi berbagai ketidak­pas­tian. Konsolidasi fiskal de­ngan mengembalikan defisit APBN di bawah 3% PDB pada 2023, sambil tetap men­ja­ga kontribusi APBN da­lam perekonomian menjadi sa­ngat krusial. Kesehatan APBN harus tetap dijaga untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan dan kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan, potensi risiko, serta tantangan yang akan dihadapi maka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diharapkan 5,3% dan inflasi 3,3%.


MENATA ULANG INSENTIF PAJAK

HR1 20 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Skema insentif perpajakan yang mengalir deras ke dunia usaha selama 3 tahun terakhir bakal didesain ulang, dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal, serta solidnya pemulihan ekonomi. Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pemerintah hanya akan mengucurkan insentif fiskal secara terukur dan memprioritaskan sektor yang memiliki efek berganda pada perekonomian. Adapun, penentuan sektor usaha yang masih membutuhkan pendampingan fiskal akan diputuskan oleh pemangku kebijakan pada pengujung 2022 atau awal 2023, dengan bercermin pada realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan RAPBN 2023 memang belum mengakomodasi belanja perpajakan untuk kebutuhan insentif dunia usaha.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi insentif perpajakan pada 2023 hanya Rp41,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan pagu insentif yang masuk klaster penguatan ekonomi 2022, dengan total mencapai Rp178,32 triliun. Pemerintah pun berkaca pada kondisi ekonomi terkini dalam mendesain insentif tersebut. Apalagi, hingga paruh kedua tahun ini geliat perekonomian nasional telah menunjukkan pemulihan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang cukup royal memberikan insentif. Di antaranya adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak korporasi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah DTP. Keseluruhan insentif tersebut akan berakhir pada tahun ini.


MENARIK KENDALI INFLASI

HR1 19 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Strategi meredam inflasi juga kian dilematis lantaran lonjakan harga minyak bisa saja memaksa pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam waktu dekat. Tak mengherankan jika lantas pemerintah memilih jalan moderat dengan mengerek estimasi inflasi pada tahun ini yakni dari sebelumnya 3,5%—4,5% menjadi 4%—4,8% lantaran pergerakan indeks harga konsumen (IHK) komponen pangan dan energi kian liar. Faktanya, Bank Indonesia (BI) mencatat inflasi pangan per Juli 2022 telah mencapai 11% (year-on-year/YoY), jauh di atas batas wajar yang sebesar 5% (YoY). Demikian pula jika melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang makin kedodoran menanggung anggaran subsidi energi yang pada tahun ini telah mencapai Rp502,4 triliun. Guna memitigasi dampak kenaikan inflasi dan menyiasati keterbatasan fiskal tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga bisa menjaga konsumsi masyarakat dan melancarkan distribusi barang. “Anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah. Misalnya untuk menutup biaya distribusi ,” kata Presiden dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8).


Pembayaran Bunga Utang Tahun Depan Melejit

HR1 19 Aug 2022 Kontan (H)

Kemampuan pemerintah untuk bermanuver di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 terbatas. Pasalnya, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB). Ini pula yang membuat pemerintah membuat prioritas belanja tahun depan. Salah satu prioritasnya adalah alokasi belanja untuk membayar bunga utang baik Surat Utang Negara (SUN) maupun pinjaman. Tujuannya agar pembayaran pokok dan bunga utang jatuh tempo tepat waktu, dan upaya mencari utang baru tak terganggu. Sebagai gambaran per Juni 2022, total utang Indonesia mencapai Rp 7.123,6 triliun. Lalu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, mengalokasikan pembayaran bunga utang 2023 sebesar Rp 441,1 triliun atau naik 9,3% dibandingkan dengan outlook 2022 sebesar Rp 403, triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebut pemerintah harus membayarkan bunga utang sesuai jadwal demi menjaga kredibilitas pengelolaan utang. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut membengkaknya pembayaran bunga utang di 2023 sebagai efek dari defisit anggaran periode 2020-2022. Maka pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal supaya bisa merealisasikan target penerimaan negara. Jika tercapai, untuk modal untuk bayar utang berikutnya.

MENJAGA KEWASPADAAN FISKAL

HR1 18 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kendati kinerja ekonomi Indonesia masih moncer, kewaspadaan pemerintah atas risiko ketidakpastian global tak mengendur. Setidaknya hal itu tercermin dalam postur anggaran negara 2023 yang dinilai responsif dan adaptif dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Ancaman risiko global tersebut antara lain ancaman inflasi yang lepas kendali akibat krisis energi dan pangan, dinamika geopolitik akibat invasi Rusia ke Ukraina dan ketegangan di Taiwan, serta daya beli masyarakat yang tergerus. Jika dicermati, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 memang tak lagi mengakomodasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang selalu digelontorkan dalam 3 tahun terakhir. Akan tetapi, pemerintah memberikan jaminan belanja untuk kesehatan dan perlindungan sosial tetap mengucur deras melalui belanja reguler. Presiden Joko Widodo mengatakan risiko gejolak ekonomi masih tinggi akibat konflik geopolitik dan perang di Ukraina yang mengakibatkan gangguan dari sisi suplai. “Konsolidasi fiskal yang berkualitas terus kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar fiskal tetap sehat, namun juga mampu memelihara momentum pemulihan yang menguat,” katanya dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/8).Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, APBN akan dikelola secara hati-hati agar tetap prima dan menjaga fungsinya sebagai jangkar ekonomi nasional.

Beban Bunga Utang

KT3 05 Aug 2022 Kompas

Otoritas fiskal mau tidak mau mengandalkan utang untuk membiayai tingginya defisit anggaran beberapa tahun  terakhir. Di kala pandemi, di saat penerimaan negara dari sektor pajak tidak bisa diandalkan, pemerintah terpaksa menarik utang dalam jumlah relatif besar guna mencukupi anggaran belanja negara yang dipakai untuk penanggulangan dampak Covid-19. Utang yang ditarik oleh pemerintah sejak 2020 untuk penanggulangan dampak Covid-19 bakal terakumulasi menjadi bunga utang yang harus dibayarkan pada tahun-tahun mendatang. Risiko yang muncul dari tingginya rasio bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat adalah terpangkasnya alokasi anggaran untuk belanja-belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung pada ekonomi riil.

Oleh karena itu, pemangku kebijakan patut mewaspadai membengkaknya risiko beban utang pada era konsolidasi fiskal tahun depan. Kemenkeu mencatat, prognosis pembayaran bunga utang tahun ini Rp 403,87 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat diestimasi mencapai Rp 2.370 triliun. Dengan demikian, rasio belanja bunga  utang terhadap belanja negara berada di angka 17,04 %. Adapun   tahun 2021, rasionya mencapai 17,16  %. Rasio bunga utang terhadap belanja negara dalam dua tahun terakhir tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19 yang hanya 12,12 %.

Pergerakan kenaikan rasio ini mencerminkan beban utang yang ditarik pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19 makin memberatkan keuangan negara. Tatkala pemerintah dituntut mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 % PDB tahun depan, beban belanja bunga utang akan terasa makin memberatkan. BPK mencatat sebagian besar utang pemerintah akan jatuh tempo pada 2022-2031. Adapun jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pelaksanaan surat keputusan bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2025-2030. Kondisi ini, menurut BPK, dapat  meningkatkan risiko kesinambungan keuangan pemerintah terkait dengan kemampuan bayar atas utang jatuh tempo tersebut. (Yoga)