;
Tags

Fiskal

( 167 )

Aset BMN Menjadi Jaminan Sukuk Negara

HR1 24 Nov 2022 Kontan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, barang milik negara (BMN) yang telah menjadi jaminan atau underlying asset surat berharga syariah negara (SBSN) mencapai Rp 1.106 triliun hingga kuartal III-2022. "Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Rionald Silaban, Rabu (23/11).

PEMANIS PROYEK STRATEGIS

HR1 11 Nov 2022 Bisnis Indonesia (H)

Rupa-rupa cara pemerintah untuk menggenjot proyek strategis nasional alias PSN. Selain janji kemudahan perizinan, investor juga diiming-imingi aneka ragam keringanan pajak. Jika ditelaah, sejauh ini ada dua produk yang siap disajikan kepada pemodal di PSN. Pertama, perluasan insentif fiskal baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua, jaminan kemudahan berusaha dalam bentuk kemudahan proses mulai dari perizinan hingga pendirian bangunan yang jauh lebih ringkas dibandingkan dengan kawasan di luar PSN. Khusus untuk insentif pajak, pemangku kebijakan tengah menyiapkan dua jalur karpet merah, yakni optimalisasi tax holiday, tax allowance, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta insentif fiskal reguler lainnya. Tak hanya itu, ada juga insentif berupa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beleid turunan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Ke-uangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun demikian, pelaku usaha dituntut lebih cermat karena insentif berupa tax holiday diberikan dengan mengacu pada estimasi tingkat pengembalian modal. Artinya, tax holiday akan berakhir apabila pelaku usaha telah mengantongi keuntungan dari penanaman modal. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan fasilitas dan insentif fiskal yang diberikan pemda berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas atas pokok dan/atau sanksi PDRD. “Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional,” kata Luky kepada Bisnis.

Defisit Fiskal Tiongkok Nyaris Tembus US$ 1 T

KT3 27 Oct 2022 Investor daily

Defisit fiskal Tiongkok membubung hingga mencapai rekor tertinggi hampir US$ 1 triliun pada sembilan bulan pertama tahun ini. Krisis sektor properti dan pemotongan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi membuat kas pemerintah tergerus. Analisis terhadap dapat pemerintah yang dilakukan oleh Bloomberg, seperti dilansir AFP pada Rabu (26/10) menunjukkan defisit anggaran di seluruh level pemerintah Tiongkok antara Januari dan September 2022 mencapai 7,16 triliun yuan atau US$ 980 miliar. Angka yang didapat dari rilis Kemenkeu Tiongkok, Selasa (25/10) itu naik tiga kali lipat dibandingkan 2,6 triliun yuan pada periode sama tahun lalu. Secara keseluruhan pendapatan pemerintah turun 6,6% menjadi 15,3 triliun yuan pada periode sama. Karena pemerintah menggulirkan program pemangkasan pajak terhadap sektor bisnis.

Sementara belanja fiskal naik 6,2% menjadi 19,04 triliun yuan pada periode tersebut. Didorong oleh belanja infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Data yang dirilis pekan ini menunjukkan ekonomi Tiongkok tumbuh 3,9% secara tahunan pada kuartal III 2022, melampaui ekspektasi kalangan ekonom di 3,4%. Krisis sektor properti di Tiongkok sangat berdampak terhadap perekonomian karena sektor tersebut beserta sektor konstruksi menyumbang 25% lebih terhadap PDB. Pada Oktober 2022, harga rumah tangan kedua mencatatkan penurunan bulanan terbesar sejak 2014. “Pasar perumahan masih terjerat spiral penurunan, karena permintaan global masih lemah dan pelemahan renminbi juga menghambat kemampuan bank sentral untuk menyediakan dukungan kebijakan,” ujar Julian Evans Pritchard, ekonom dari Capital Economics, seperti dikutip AFP. (Yoga)


TRIK AMANKAN PAJAK & INVESTASI

HR1 27 Oct 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kabar baik untuk dunia usaha. Pemerintah tengah memoles skema insentif fiskal untuk dunia usaha pada tahun depan. Skema itu bakal dirancang sedemikian rupa agar tak bertentangan dengan konsensus perpajakan global yang bakal berlaku mulai 2023. Pemerintah menilai, kehadiran beragam insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction, terbukti manjur memacu gairah penanaman modal. Aliran investasi yang lancar pun diharapkan mampu memperkuat penerimaan pajak korporasi yang selama ini menjadi salah satu andalan keuangan negara. Jika ditelaah, guyuran insentif memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe), yang mulai berlaku tahun depan. Sebab, salah satu semangat konsensus itu adalah memberantas banjir insentif dan perang tarif pajak korporasi yang berisiko memicu praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Pemerintah bukannya abai dengan risiko tersebut. Kepada Bisnis, Selasa (25/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan otoritas fiskal memiliki racikan yang bisa mengamankan dua kepentingan itu sekaligus, yakni pajak dan investasi.


Bertemu Investor, Menkeu Bicarakan Kebijakan Fiskal

HR1 11 Oct 2022 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan dengan para investor dan pemegang surat utang negara berkembang atau emerging market bond holders. Hal itu dilakukan saat Menkeu dalam rangkaian kerjanya di New York, Amerika Serikat (AS). Deretan investor kelas kakap yang ditemui Sri Mulyani di antaranya Lazard, Citadel, Lord Abbet, BlackRock, Mackay Shields, HSBC AM, dan Van Eck. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkembangan pemulihan ekonomi Indonesia sejak pandemi Covid-19. Selain ekonomi domestik, juga turut dibahas tantangan gejolak keuangan global, krisis pangan dan energi dunia. "Saya juga menjelaskan kebijakan fiskal APBN 2022 dan arah kebijakan fiskal ke depan (APBN 2023) dalam mengelola berbagai gejolak luar biasa ini," kata Sri Mulyani, Minggu (9/10).

DERU OTOMOTIF ZONDER INSENTIF

HR1 06 Oct 2022 Bisnis Indonesia (H)

Bahan bakar pelaku industri otomotif untuk memacu penjualan menipis, lantaran insentif perpajakan untuk sektor ini telah berakhir pada 30 September 2022. Selama ini, insentif fiskal berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah menjadi suntikan tenaga bagi sektor otomotif di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19. Hal itu tercermin realisasi penjualan kendaraan yang terus meningkat. Tanpa insentif pajak, harga sejumlah produk kendaraan pun langsung menanjak. Namun rupanya, hal itu tak menyurutkan optimisme pelaku usaha lantaran menilai pasar otomotif di Indonesia masih potensial. Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan Honda perlu menaikkan harga untuk mobil segmen low cost green car (LCGC), Brio Satya. Menurutnya, kenaikan harga LCGC mulai dari 0,6% hingga 0,9%. Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara optimistis berakhirnya insentif PPnBM DTP tidak akan berpengaruh besar pada pasar otomotif. Alasannya, produsen mobil sudah mempersiapkan diri jika insentif fiskal itu berakhir. Menurutnya, pelaku otomotif percaya diri melihat pertumbuhan ekonomi yang membaik pada kuartal kedua yang diharapkan berlanjut pada kuartal selanjutnya.


DILEMA INSENTIF DUNIA USAHA

HR1 26 Sep 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kalangan pelaku usaha tengah waswas lantaran ekspansi bisnis makin menantang pasca normalisasi kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) oleh BI, tak bisa dimungkiri akan membatasi geliat bisnis dalam berekspansi, seiring dengan prospek kenaikan suku bunga kredit. Pada saat bersamaan, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha juga bakal berkurang pada 2023 lantaran konsolidasi fiskal. Ke depan, Insentif hanya akan diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar bagi perekonomian. Pengetatan itu dilakukan setelah selama 3 tahun terakhir pemerintah banyak mengobral insentif kepada dunia usaha dalam rangka membangkitkan gairah bisnis yang sempat lesu lantaran diterpa pandemi Covid-19. Merespons hal itu, kalangan pelaku usaha berharap pemerintah tetap memberikan insentif fiskal pada 2023 sebagai kompensasi atas pengetatan kebijakan moneter. Hal itu juga perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,3%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menjelaskan, ruang fiskal yang ketat memang akan membantu pemerintah mewujudkan konsolidasi, yakni menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.


TRIK ANYAR PENGAMAN FISKAL

HR1 30 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah kembali menyusun sejumlah terobosan untuk menjaga performa fiskal tetap prima di tengah terus meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk mengintervensi subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Ada tiga skenario terbaru yang telah dieksekusi pemerintah untuk menjaga agar postur anggaran tak gontai. Pertama, merealokasi sebagian anggaran subsidi BBM yang kemudian dialihkan untuk penebalan bantuan sosial (bansos). Secara konkret, pemerintah mengalihkan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun untuk menambah kucuran bantalan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Kedua, mengutip sebagian transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat. Kementerian Keuangan mengutip 2% dari alokasi DAU dan DBH yang ditransfer untuk pemerintah daerah senilai Rp2,17 triliun. Ketiga, menerbitkan alat pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik untuk memfasilitasi pembelian barang dan jasa oleh pemerintah daerah.


TAMBAL SULAM SUBSIDI ENERGI

HR1 29 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Apalagi, ruang fiskal pada 2023 kian sempit lantaran harus dilakukan konsolidasi demi memangkas defisit anggaran. Adapun, salah satu langkah yang ditempuh untuk memitigasi risiko pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun depan yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil (DBH). Namun, upaya ini juga berisiko menggoyang kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Secara konkret, DBH yang akan dikutip untuk subsidi serta kompensasi energi tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA). Perihal kebijakan tersebut, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menegaskan bahwa substansi di dalam Pasal 19 RUU APBN 2023 itu bukan bertujuan untuk menambal anggaran subsidi energi apabila terjadi kenaikan harga komoditas. “Salah satu sumber DBH adalah PNBP dari SDA yang dibagikan kepada seluruh daerah. Tidak ada tujuan untuk menambal anggaran subsidi,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu. Pasal tersebut menuliskan, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagi hasilkan.


Menjaga Kesehatan APBN 2023

HR1 26 Aug 2022 Bisnis Indonesia

Langkah Pemerintah RI dalam penanganan pandemi Covid-19 selama ini dinilai efektif. Penanganan pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan berbagai dukungan stimulus berhasil menjaga momentum pemulihan perekonomian, serta memberi bantalan bagi masyarakat terdampak. Meskipun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, risiko kini bergeser ke gejolak perekonomian global, seperti lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, melambatnya perekonomian, dan potensi stagflasi. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap meningkat dan inflasi masih terkendali dibandingkan dengan beberapa negara lain. Pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada kuartal II/2022, yaitu tumbuh 5,44%. Pencapaian ini tidak terlepas dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi (shock absorber) dan pendorong perekonomian.

Pada 2023, keseimbangan arah kebijakan makrofiskal terus dijaga untuk mendorong pembangunan. Kita akan tetap waspada, antisipa­­tif, dan responsif dalam meng­hadapi berbagai ketidak­pas­tian. Konsolidasi fiskal de­ngan mengembalikan defisit APBN di bawah 3% PDB pada 2023, sambil tetap men­ja­ga kontribusi APBN da­lam perekonomian menjadi sa­ngat krusial. Kesehatan APBN harus tetap dijaga untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan dan kesinambungan fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Dengan mempertimbangkan kinerja perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan, potensi risiko, serta tantangan yang akan dihadapi maka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diharapkan 5,3% dan inflasi 3,3%.