TAMBAL SULAM SUBSIDI ENERGI
Apalagi, ruang fiskal pada 2023 kian sempit lantaran harus dilakukan konsolidasi demi memangkas defisit anggaran. Adapun, salah satu langkah yang ditempuh untuk memitigasi risiko pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun depan yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil (DBH). Namun, upaya ini juga berisiko menggoyang kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Secara konkret, DBH yang akan dikutip untuk subsidi serta kompensasi energi tersebut bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA). Perihal kebijakan tersebut, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menegaskan bahwa substansi di dalam Pasal 19 RUU APBN 2023 itu bukan bertujuan untuk menambal anggaran subsidi energi apabila terjadi kenaikan harga komoditas. “Salah satu sumber DBH adalah PNBP dari SDA yang dibagikan kepada seluruh daerah. Tidak ada tujuan untuk menambal anggaran subsidi,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu. Pasal tersebut menuliskan, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagi hasilkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023