Fiskal
( 167 )Pertaruhan Sinergi Fiskal-Moneter
Strategi akomodatif yang diterapkan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19 kembali diuji menyusul proyeksi pesimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Bisnis, mayoritas lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di bawah 5%, atau di bawah target pemerintah yang mencapai 5,3%. Terbaru, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Economic Outlook Interim Report March 2023, mengestimasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional hanya naik 4,7%. Selain itu, inflasi di Indonesia sepanjang tahun ini juga diperkirakan masih tinggi, yakni 4,1% atau di atas target BI di kisaran 3%, maupun asumsi dasar ekonomi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 3,6%. Tak ayal, manuver kebijakan fiskal dan moneter pun memainkan peran penting. Terlebih, sepanjang tahun lalu otoritas moneter mengubah arah kebijakan dari pro pertumbuhan ekonomi menjadi lebih condong ke pengendalian inflasi. Kini, seiring dengan relatif terkendalinya inflasi, otoritas moneter memasang kuda-kuda untuk kembali memantapkan langkah pada kebijakan yang lebih pro pertumbuhan. Apalagi, BI dalam 5 tahun ke depan kembali dikomandoi oleh Perry Warjiyo, yang telah mendapatkan lampu hijau dalam uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Senin (20/3). "Untuk tahun ini dan tahun depan, kami ingin mengarahkan pada stabilitas, khususnya nilai tukar rupiah dan inflasi," kata Perry yang resmi menjabat sebagai Gubernur BI periode 2023—2028, Senin (20/3). Dia menuturkan bauran kebijakan bank sentral akan terus diperkuat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan perekonomian nasional dari dampak gejolak global. Indikasi dari kebijakan pro pertumbuhan itu tecermin dari komitmen BI untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate sebesar 5,75% untuk periode yang cukup lama. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, optimistis sinergi antara fiskal dan moneter makin solid mengingat tidak adanya perubahan posisi kepemimpinan di bank sentral. Menurutnya, penetapan Perry sebagai Gubernur BI untuk periode kedua memudahkan koordinasi dengan pemerintah dalam mengerek ekonomi lebih tinggi karena teruji dalam krisis selama pandemi Covid-19.
FISKAL LONGGAR PEMANIS IKN
Soal anggaran, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal leluasa bermanuver. Hal itu tak lepas dari kewenangan untuk mengelola anggaran secara fleksibel yang termuat dalam beleid anyar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Berbeda dengan kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (Pemda) lainnya, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Nusantara berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta. Tak hanya soal insentif, Kepala Otorota juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis sebagaimana tertuang dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dus, tarif pajak dan retribusi yang berlaku pun tidak akan sama dengan di daerah lain. Kendati demikian, PP No. 6/2023 yang menjadi pelengkap dari UU No 3/2022 itu menjadi perangkat baru yang bisa dimanfaatkan Otorita IKN untuk menarik investor. Apalagi, sejauh ini realisasi investasi di kawasan itu masih amat cekak, yakni Rp41 triliun. Itu pun bukan bersumber dari swasta murni, melainkan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sementara itu, pemerintah pusat tidak berencana membantu pendanaan IKN di luar yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada tahun ini senilai Rp23,9 triliun. Sekjen Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, menambahkan di sektor properti sejauh ini masih belum ada peningkatan antusias untuk investasi di IKN. Menurutnya, para pengembang swasta masih memupuk kepercayaan diri dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam mengucurkan investasi awal di IKN. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan keleluasaan tata kelola anggaran kepada Otorita IKN. Pasalnya, kelonggaran itu berpotensi menimbulkan beban tambahan yang pada akhirnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Target 2024 Dipasang Tinggi
Pada akhir masa jabatan di tahun 2024, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin memasang target ambisius untuk menuntaskan berbagai program prioritas. Sejalan dengan itu, defisit fiskal ditargetkan berada di angka 2,16 sampai 2,64 % dari PDB. Target ini cukup menantang di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (20/2) pemerintah mulai membahas penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2024, yang akan menjadi APBN terakhir pemerintahan Jokowi. Seusai rapat terbatas, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, APBN 2024 akan dijaga dengan mendorong pendapatan negara yang ditopang peningkatan rasio pajak. Belanja negara juga akan dijaga tetap disiplin dengan prioritas sesuai agenda nasional.
Pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Amin, sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan tengkes (stunting), peningkatan laju investasi, dan pembangunan infrastruktur. Sejumlah program prioritas, seperti penurunan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan nol % pada 2024 dan penurunan tengkes menjadi 3 %, akan berimplikasi pada alokasi anggaran yang harus disediakan dalam APBN 2023 dan 2024. Di tengah target penuntasan program prioritas, pemerintah juga melanjutkan kebijakan defisit fiskal ke bawah 3 % dari PDB. Defisit fiskal di APBN 2024 pun diperkirakan kian ketat. Tahun ini defisit APBN ditargetkan 2,84 % dari PDB. Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, target pemerintah itu cukup menantang di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum tampak ujungnya. Terlebih dengan ada- nya keinginan pemerintah terus menekan defisit APBN. (Yoga)
Fiskal Daerah Belum Efektif
Meski desentralisasi fiskal sudah berjalan selama dua dekade lebih, pengelolaan dana di daerah belum efektif. Kemandirian fiscal daerah terpantau masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. Belanja daerah pun tidak efektif dan masih dibayangi problem klasik menumpuknya dana pemda di perbankan dari tahun ke tahun. Kemandirian fiskal dapat diukur dari perbandingan antara pendapatan asli daerah (PAD) dan total pendapatan yang diterima daerah bersangkutan dalam suatu waktu. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dengan perbandingan itu, tingkat kemandirian fiskal daerah tercatat masih sangat rendah meski desentralisasi fiskal sudah berlangsung 23 tahun.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Riza Annisa Pujarama, mengatakan, otonomi fiskal kabupaten / kota terpantau paling rendah. Proporsi PAD terhadap total pendapatan kabupaten / kota di bawah 20 % membuat daerah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Menurut Riza, sebenarnya, ada indikasi kemandirian fiscal di kabupaten/kota mulai meningkat, tampak dari tren kenaikan porsi PAD terhadap total pendapatan dalam lima tahun terakhir. Seiring dengan itu, di periode yang sama, proporsi dana perimbangan atau transfer dana dari pusat ke daerah pun menurun, kata Riza dalam diskusi publik ”Pengelolaan Dana Daerah, Efektifkah?” yang diselenggarakan Indef, Senin (30/1). (Yoga)
MENEMPA BEKAL FISKAL
Ketidakpastian ekonomi pada warsa konsolidasi tampaknya diwaspadai betul oleh pemerintah. Sederet mitigasi dini pun dirancang dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi serta meminimalkan rembetan dampak dari risiko resesi dunia ke dalam negeri. Wajar, karena sejauh ini performa ekonomi nasional berhasil mencatatkan kinerja yang tergolong solid, terutama dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kemarin, Rabu (3/1), Kementerian Keuangan mengumumkan kinerja fiskal yang ciamik, ditandai dengan penerimaan pajak melesat hingga 115,6% dari target, dan defisit hanya 2,38% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, kewaspadaan itu pun telah dicermati oleh pemerintah melalui UU No. 28/2022 tentang APBN 2023. Namun demikian, pemangku kebijakan juga mulai memasang kuda-kuda untuk mengutak-atik postur fiskal atau mengubah APBN apabila terjadi gejolak yang mengancam pemulihan ekonomi. Musababnya, potensi pembengkakan belanja cukup besar. Selain karena adanya tekanan dari eksternal dan belum tuntasnya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ada sederet faktor yang mendorong peningkatan belanja. Pertama, kelanjutan program perlindungan sosial dan bantuan sosial meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus. Kedua, tetap diberikannya insentif usaha dalam rangka meringankan beban pebisnis selama pandemi Covid-19. Ketiga, adopsi beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke dalam belanja reguler kementerian dan lembaga (K/L).
BEKAL TEBAL MANUVER FISKAL
Performa apik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menebalkan bekal pemerintah menyongsong skenario fiskal ‘endemi Covid-19’ alias konsolidasi pada tahun depan. Memang, dari perspektif kesehatan penetapan pandemi maupun endemi Covid-19 perlu mengacu pada World Health Organization (WHO). Akan tetapi, untuk urusan fiskal, pemerintah punya kebijakan pengelolaan secara mandiri sesuai situasi nasional. Apalagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan kebijakan anggaran penanganan pandemi Covid-19 resmi berakhir pada tahun ini. Regulasi itu sekaligus mengamanatkan konsolidasi fiskal pada 2023, yakni mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun, kans pemerintah untuk menormalisasi defisit atau memulai APBN tanpa Covid-19 pun amat besar. Penerimaan yang menembus target sejak bulan lalu, belanja yang cukup solid, hingga defisit yang terkendali menguatkan optimisme itu. Artinya, kebijakan apapun yang ditempuh bakal menguatkan pijakan otoritas fiskal untuk bermanuver pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pun menegaskan bahwa kinerja APBN telah sepenuhnya sehat. Terlebih, sejumlah lembaga internasional memangkas proyeksi ekonomi Indonesia pada 2023. Di antaranya adalah World Bank dari 5,2% menjadi 4,8%, Asian Development Bank (ADB) dari 5,4% menjadi 5%, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari 5,3% menjadi 4,7%. Salah satu strategi yang dilakukan untuk menguatkan fondasi ekonomi adalah mengoptimalkan belanja strategis yang memiliki efek berganda besar.
APBN 2023 Defisit Fiskal Tak Perlu Selalu Jadi Momok
Pakar ekonomi University of California, Berkeley, AS, Alan Auerbach, mengatakan, pemerintah tidak perlu ragu mengambil kebijakan kontrasiklus atau contra-cyclical untuk menjaga ekonomi domestik meski ruang fiskal menyempit. Kebijakan kontrasiklus biasanya berkaitan dengan langkah pemerintah mengurangi belanja dan menaikkan pajak saat ekonomi bertumbuh, dan sebaliknya, meningkatkan belanja dan memangkas pemu ngutan pajak ketika ekonomisedang melambat. Menurut Alan, kebijakan fiskal kontrasiklus tidak perlu selalu dipertentangkan dengan kebutuhan menyehatkan APBN. Di ambang imbas resesi global, kebijakan ekspansif yang diadopsi saat ekonomi melemah bisa menambah ruang fiskal dan membuat ekonomi makin kuat. ”Meski biasanya kebijakan seperti ini mengarah pada utang yang lebih banyak, dengan menjaga ekonomi tetap bergerak, rasio utang terhadap PDB tidak terlalu tinggi,” kata Alan pada acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2022 di Ba dung, Bali, Selasa (6/12). Menurut Alan, kebijakan kontrasiklus bisa tetap kredibel dilakukan ditengah ruang fiscal yang sempit asalkan belanja APBN betul-betul diarahkan sesuai skala prioritas.
Misalnya, untuk mendanai program perlindungan sosial bagi masyarakat menengah-bawah secara tepat sasaran, diiringi dengan kebijakan pajak yang lebih ”agresif” untuk meningkatkan penerimaan. Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan fiskal yang fleksibel, tetapi akuntabel, sudah diterapkan Indonesia selama pandemi Covid-19. ”Kita bisa mendobrak aturan dan keluar dari ’DNA’ kita untuk mendorong deficit fiskal di atas 3 %. Ini tidak mungkin dilakukan kalau kita tidak punya tata kelola yang baik,” tuturnya. Menurut dia, dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, pemerintah banyak belajar dari pengalaman mengelola APBN saat pandemi. Misalnya, mengelola fiskal agar fleksibel tapi tetap akuntabel, memperbaiki problem klasik pendataan yang kerap membuat belanja salah sasaran, serta menjaga bauran kebijakan yang kuat dengan institusi lainnya. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, APBN akan kembali dijadikan ”jangkar” pertumbuhan ekonomi di ambang resesi global. Oleh karena itu, kesehatannya harus dijaga dengan langkah konsolidasi fiskal menuju defisit di bawah 3 %. (Yoga)
MODAL TEBAL PENOPANG FISKAL
Kabar baik kembali berembus ke perekonomian Indonesia. Kali ini datang dari sektor perpajakan, di mana setoran sejauh ini sudah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 serta outlook pemerintah. Selain menjadi cerminan pemulihan dunia usaha yang semakin solid, capaian tersebut juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menyehatkan APBN menuju target konsolidasi pada tahun depan. Hingga Selasa, (6/12), realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.580 triliun, atau jauh di atas target dalam APBN 2022 Perubahan senilai Rp1.485 triliun. Data terbaru ini menandai keberhasilan pemerintah menembus target pajak dalam 2 tahun berturut-turut. Performa perpajakan yang prima dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memacu belanja terutama di sektor produktif sehingga memiliki daya dorong yang maksimal kepada perekonomian. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah mengamankan dua kebijakan yang cukup strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi. Pertama, memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang diuntungkan dengan pembatasan mobilitas selama pandemi.
SKENARIO FISKAL : MITIGASI DINI DARURAT EKONOMI
Tingginya ketidakpastian akibat aneka faktor eksternal pada tahun depan mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk apabila ekonomi nasional dalam kondisi darurat. Skenario itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menjadi aturan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara umum, regulasi ini mengatur perihal sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut rumusan beleid itu, kondisi darurat merupakan kondisi yang menyebabkan fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tidak dapat berjalan efektif dan efisien. “Dalam kondisi darurat pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dengan......,” tulis Pasal 15 RPP tersebut, seperti dikutip Bisnis. Saat dihubungi Bisnis, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak bersedia memberikan jawaban perihal esensi dari dimuatnya substansi mengenai darurat ekonomi itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi regulasi pengiring dari UU APBN 2023. Menurutnya, disusunnya dua regulasi yang segendang sepenarian ini tak lepas dari beratnya tekanan ekonomi pada tahun depan, mulai dari inflasi, efek kenaikan suku bunga acuan, serta gejolak Rusia-Ukraina.
Pemerintah Siapkan Fiscal Buffer 2023
Pemerintah menyiapkan anggaran cadangan mengantisipasi risiko fiskal atau
fiscal buffer
pada tahun depan. Anggaran tersebut juga biasanya digunakan untuk mengantisipasi risiko terutama yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro. Terlebih lagi, kondisi perekonomian global pada tahun depan masih akan diliputi ketidakpastian.
Fiscal buffer
itu berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, SiLPA direncanakan tetap besar hingga akhir tahun dan akan digunakan untuk menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi tahun depan.
Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggunaan SAL tahun depan direncanakan sebesar Rp 70 triliun, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun demikian, terkait alokasi
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









