;

MENATA ULANG INSENTIF PAJAK

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 20 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)
MENATA ULANG INSENTIF PAJAK

Skema insentif perpajakan yang mengalir deras ke dunia usaha selama 3 tahun terakhir bakal didesain ulang, dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal, serta solidnya pemulihan ekonomi. Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pemerintah hanya akan mengucurkan insentif fiskal secara terukur dan memprioritaskan sektor yang memiliki efek berganda pada perekonomian. Adapun, penentuan sektor usaha yang masih membutuhkan pendampingan fiskal akan diputuskan oleh pemangku kebijakan pada pengujung 2022 atau awal 2023, dengan bercermin pada realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan RAPBN 2023 memang belum mengakomodasi belanja perpajakan untuk kebutuhan insentif dunia usaha.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi insentif perpajakan pada 2023 hanya Rp41,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan pagu insentif yang masuk klaster penguatan ekonomi 2022, dengan total mencapai Rp178,32 triliun. Pemerintah pun berkaca pada kondisi ekonomi terkini dalam mendesain insentif tersebut. Apalagi, hingga paruh kedua tahun ini geliat perekonomian nasional telah menunjukkan pemulihan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang cukup royal memberikan insentif. Di antaranya adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak korporasi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah DTP. Keseluruhan insentif tersebut akan berakhir pada tahun ini.


Download Aplikasi Labirin :