;

Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik

Insentif Fiskal, Kebijakan Tax Allowance Dikritik

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyorot kebijakan tax allowance kepada investor yang dinilai bisa memicu adanya ketidakadilan. Pasalnya, OECD memandang insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 bulan yang tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu itu tidak konsiten. 

Untuk itu, OECD mendorong Pemerintah Indonesia kembali melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, agar tidak terjadi salah tafsir dalam pemberian fasilitas fiskal. Terlebih, saat ini Indonesia tengah gencar memperbaiki iklim investasi. “Jika memungkinkan, pihak berwenang harus menerapkan insentif dengan cara yang seragam dan konsisten di semua investasi,” tulis laporan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan insentif fiskal termasuk tax allowance adalah pemanis untuk investor. Dia menambahkan, pemerintah juga secara aktif mengevaluasi berbagai kebijakan yang terkait dengan insentif.

Tags :
#Fiskal
Download Aplikasi Labirin :