Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif
Efektivitas tax allowance dan tax holiday terbukti sangat rendah. Hal itu tecermin dalam rencana pemerintah
yang akan mencabut atau membatalkan fasilitas tersebut kepada investasi yang tidak memiliki dampak besar terhadap
perekonomian nasional.
Pencabutan juga bisa
dilakukan apabila
perusahaan penerima
insentif tidak merealisasikan komitmen
penanaman modalnya
di Tanah Air.
Sebenarnya, indikasi nirefektifnya insentif yang dikucurkan oleh
pemerintah telah dipaparkan oleh
Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan beberapa
waktu lalu.
BKF dalam Laporan Belanja
Perpajakan 2019 mencatat bahwa
jumlah potensi penerimaan pajak
yang hilang dari kebijakan tax
allowance mencapai Rp1,03 triliun
pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada
tahun berikutnya
Fasilitas tax allowance pun, tulis
BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh
pemerintah.
Adapun mengenai tax holiday,
data BKF menunjukkan, sejak
2018–Oktober 2020, dari 82 wajib
pajak yang menerima insentif jenis
ini, tercatat hanya tiga wajib pajak
yang merealisasikan penanaman
modal.
Sebanyak 82 wajib pajak itu
mencatatkan investasi senilai
Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai
dari tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal
bernilai Rp27,15 triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
Yustinus Prastowo mengatakan
langkah pengetatan ini dilakukan
sebagai salah satu mitigasi risiko
untuk menjaga efektivitas insentif
yang diberikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengklaim
telah menjalin kesepakatan dengan
Kemenko Perekonomian dan Badan
Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) terkait
dengan kebijakan pengetatan ini
Sri Mulyani menambahkan,
nantinya akan ada key performance index (KPI) atau capaian
yang harus dikejar oleh penerima
fasilitas perpajakan tersebut. Indikator itu akan dijadikan tolok
ukur terkait dengan efektivitas
insentif ke perekonomian nasional.
Deputi Bidang Pengembangan
Iklim Penanaman Modal BKPM
Yuliot tidak menjawab pertanyaan
yang disampaikan Bisnis terkait
dengan tindak lanjut dari sisi regulasi atas rencana kebijakan ini
Namun, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia sebelumnya mengatakan
bahwa pengetatan ini dilakukan
karena investasi memiliki efek
berganda yang cukup besar.
Artinya, yang dibutuhkan oleh
pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga
bisa meningkatkan penyerapan
tenaga kerja.
Rencana pengetatan itu mendapat dukungan dari pelaku
usaha. Ketua Bidang Keuangan
dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
Ajib Hamdani mengatakan tujuan
dari pemberian tax holiday dan
tax allowance adalah multiplier
effect dari investasi yang dilakukan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#FiskalPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023