;

Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif

Rencana Pembatalan Fasilitas FIskal, Bukti Insentif Yang Nirefektif

Efektivitas tax allowance dan tax holiday terbukti sangat rendah. Hal itu tecermin dalam rencana pemerintah yang akan mencabut atau membatalkan fasilitas tersebut kepada investasi yang tidak memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. 

Pencabutan juga bisa dilakukan apabila perusahaan penerima insentif tidak merealisasikan komitmen penanaman modalnya di Tanah Air. Sebenarnya, indikasi nirefektifnya insentif yang dikucurkan oleh pemerintah telah dipaparkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 mencatat bahwa jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya

Fasilitas tax allowance pun, tulis BKF, tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan oleh pemerintah. Adapun mengenai tax holiday, data BKF menunjukkan, sejak 2018–Oktober 2020, dari 82 wajib pajak yang menerima insentif jenis ini, tercatat hanya tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal. Sebanyak 82 wajib pajak itu mencatatkan investasi senilai Rp1.261,2 triliun. Adapun nilai dari tiga wajib pajak yang merealisasikan penanaman modal bernilai Rp27,15 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan langkah pengetatan ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi risiko untuk menjaga efektivitas insentif yang diberikan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim telah menjalin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan kebijakan pengetatan ini

Sri Mulyani menambahkan, nantinya akan ada key performance index (KPI) atau capaian yang harus dikejar oleh penerima fasilitas perpajakan tersebut. Indikator itu akan dijadikan tolok ukur terkait dengan efektivitas insentif ke perekonomian nasional. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan tindak lanjut dari sisi regulasi atas rencana kebijakan ini

Namun, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa pengetatan ini dilakukan karena investasi memiliki efek berganda yang cukup besar. Artinya, yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak hanya komitmen tapi juga realisasi sehingga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Rencana pengetatan itu mendapat dukungan dari pelaku usaha. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan tujuan dari pemberian tax holiday dan tax allowance adalah multiplier effect dari investasi yang dilakukan.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Fiskal
Download Aplikasi Labirin :