Kebijakan Fiskal, Pelan-pelan Asal Selamat
Untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah penurunan APBN akibat pandemi Covid-19 selain melebarkan defisit anggaran melebihi 3 % PDB. Agar defisit tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dengan batas 3 % dari PDB, pemerintah menerbitkan PP Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Mei 2020. Payung hukum tersebut memperlebar batasan defisit anggaran agar bisa melampaui 3 % dari PDB selama penanganan Covid-19, berlaku sampai berakhirnya tahun anggaran 2022.
Alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang diumumkan awal tahun ini ditetapkan sekitar Rp 455,62 triliun, turun 38,8 % dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Bank Dunia juga menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk bersikap rasional dengan menunda misi konsolidasi fiskal serta mempertahankan kebijakan yang longgar, baik dari sisi fiskal maupun moneter, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah perlu akomodatif merespons masih rapuhnya pemulihan ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal memang sebuah misi yang perlu dicapai, tetapi diharapkan tidak mengabaikan risiko yang mengganggu struktur ekonomi nasional. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan secara perlahan dan hati-hati. (Yoga)
Tags :
#FiskalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023