Fiskal & Moneter Ketat Harus Hati-Hati
Tahun 2022 menjadi momentum bagi otoritas fiskal maupun moneter untuk memperketat kebijakannya di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun pengetatan yang dilakukan harus hati-hati, agar jangan sampai menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang saat ini belum kembali pulih. Dari sisi fiskal, pengetatan dilakukan dengan mengembalikan defisit anggaran. Targetnya, tahun 2023 mendatang, defisit fiskal bisa ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari sisi moneter, pengetatan dilakukan melalui pengurangan likuiditas perbankan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai, pengurangan likuiditas oleh BI tak berpengaruh terhadap target-target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya pembiayaan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, normalisasi kebijakan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus dilakukan secara hati-hati.
Tags :
#FiskalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023