;
Tags

Fiskal

( 162 )

Untuk Menjaga Stabilitas BI Memborong SBN

KT1 30 Dec 2024 Tempo
UNTUK menjaga stabilitas fiskal dan moneter tahun depan, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan sepakat menerbitkan dan membeli Surat Berharga Negara (SBN). Melalui kebijakan ini, BI akan memegang obligasi pemerintah, sedangkan pemerintah memperoleh dana untuk menutupi defisit anggaran. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah ini bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah dan BI mengambil keputusan ini setelah melakukan pembahasan intensif. Perry menyebutkan langkah tersebut telah disepakati bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Secara prinsip, kami sudah sepakat mengenai rencana penerbitan dan pembelian SBN dari pasar sekunder sebagai bagian dari operasi moneter," ujarnya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu, 18 Desember 2024.

Melalui skema ini, pemerintah akan meminjam langsung dari bank sentral dengan menerbitkan obligasi yang diborong BI. SBN tersebut akan menjadi alat pendanaan penting bagi pemerintah untuk menutupi celah fiskal, sembari menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas keuangan negara. Perry menuturkan BI akan membeli lebih banyak SBN dari pasar sebagai strategi pengelolaan utang menjelang jatuh tempo pada 2025. Pada 2025, utang pemerintah yang jatuh tempo mencapai Rp 800,33 triliun. Angka ini terdiri atas SBN atau obligasi pemerintah senilai Rp 705,5 triliun. Sebanyak 92,7 persen dari obligasi tersebut terbit setelah 2014 atau pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ada juga utang yang jatuh tempo tahun depan berupa pinjaman sebesar Rp 94,83 triliun.

Selain itu, sebelumnya Sri Mulyani memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 616 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2025 akan dipenuhi melalui pembiayaan utang yang secara neto sebesar Rp 775,8 triliun dan pembiayaan nonutang yang secara neto sebesar minus Rp 159,7 triliun. Pembiayaan utang ini akan dilakukan melalui penerbitan global bond, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN di pasar domestik. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (ketiga dari kanan) serta para Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono (kedua dari kiri), Juda Agung (kedua dari kanan), Aida S. Budiman (kiri), dan Filianingsih Hendarta (kanan), berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, 18 Desember 2024. (Yetede)

Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

HR1 19 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang menekankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, keadilan, dan gotong royong untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil, seperti disampaikan dalam rincian Ni Made Ayu Marthini, Deputi Kementerian Pariwisata, dengan memberikan pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sektor esensial lainnya. Pemerintah juga menanggung kenaikan tarif PPN pada bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng untuk menjaga harga tetap stabil.

Untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai stimulus sosial, termasuk bantuan pangan 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima manfaat selama Januari-Februari 2025 dan diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Insentif juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar melalui diskon PPN.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini seimbang dalam menciptakan daya saing usaha dan stabilitas ekonomi. Sementara itu, dari perspektif fiskal, penerapan PPN 12% diharapkan meningkatkan penerimaan negara sehingga mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip gotong royong juga diimplementasikan melalui pengenaan PPN pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu, seperti makanan berharga tinggi dan layanan VIP.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, resilient, dan transparan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di masa depan.

Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

HR1 19 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi yang menekankan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, keadilan, dan gotong royong untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil, seperti disampaikan dalam rincian Ni Made Ayu Marthini, Deputi Kementerian Pariwisata, dengan memberikan pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sektor esensial lainnya. Pemerintah juga menanggung kenaikan tarif PPN pada bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng untuk menjaga harga tetap stabil.

Untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan PPN, pemerintah menyediakan berbagai stimulus sosial, termasuk bantuan pangan 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima manfaat selama Januari-Februari 2025 dan diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Insentif juga diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar melalui diskon PPN.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan harapannya agar kebijakan ini seimbang dalam menciptakan daya saing usaha dan stabilitas ekonomi. Sementara itu, dari perspektif fiskal, penerapan PPN 12% diharapkan meningkatkan penerimaan negara sehingga mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip gotong royong juga diimplementasikan melalui pengenaan PPN pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu, seperti makanan berharga tinggi dan layanan VIP.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, resilient, dan transparan, serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di masa depan.

Mengelola Tantangan Fiskal Warisan Lama

HR1 04 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengelola fiskal negara setelah pemerintahan Jokowi berakhir. Pemerintahan baru harus menangani 'beban fiskal' yang ditinggalkan, termasuk defisit anggaran yang melebar dan ketergantungan pada utang. Penerimaan negara, yang sebagian besar berasal dari pajak, menunjukkan ketimpangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang kaya namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih kecil. Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan belanja negara agar lebih produktif dan berkualitas. Kebijakan fiskal diharapkan mampu mengurangi kemiskinan ekstrem, meningkatkan investasi, dan menciptakan pemerataan. Untuk itu, diperlukan peningkatan pendapatan dari sumber non-pajak, pengelolaan belanja yang lebih efisien, dan pengawasan ketat terhadap dana sosial dan sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.




Kebijakan Fiskal Rentan Diintervensi Presiden

KT3 24 Oct 2024 Kompas
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ”mengambil alih” Kementerian Keuangan langsung di bawah pengawasannya bisa berimplikasi luas. Meski dapat mempercepat keputusan fiskal dan anggaran negara, langkah itu juga bisa menggerus kredibilitas dan otonomi Kemenkeu, membuat kebijakan fiskal lebih mudah diintervensi secara politik. Penempatan Kemenkeu langsung di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam perpres tersebut, ada empat kementerian yang tak termasuk dalam koordinasi ketujuh kementerian koordinator, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Prabowo memutuskan ”mengambil alih” Kemenkeu dalam pengawasan langsung di bawah presiden. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai perubahan struktur Kemenkeu yang tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian tetapi di bawah pengawasan langsung Presiden membawa implikasi signifikan dari sisi tata kelola pemerintahan (governance) dan potensi dampaknya terhadap sentimen pasar dan pelaku usaha. Di satu sisi, keputusan fiskal Keputusan Presiden Prabowo Subianto ”mengambil alih” Kementerian Keuangan langsung di bawah pengawasannya bisa berimplikasi luas. Meski dapat mempercepat keputusan fiskal dan anggaran negara, langkah itu juga bisa menggerus kredibilitas dan otonomi Kemenkeu, membuat kebijakan fiskal lebih mudah diintervensi secara politik.

Penempatan Kemenkeu langsung di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam perpres tersebut, ada empat kementerian yang tak termasuk dalam koordinasi ketujuh kementerian koordinator, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Prabowo memutuskan ”mengambil alih” Kemenkeu dalam pengawasan langsung di bawah presiden. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai perubahan struktur Kemenkeu yang tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian tetapi di bawah pengawasan langsung Presiden membawa implikasi signifikan dari sisi tata kelola pemerintahan (governance) dan potensi dampaknya terhadap sentimen pasar dan pelaku usaha. (Yoga)

Ketahanan Fiskal: Risiko Utang Besar Jatuh Tempo

HR1 21 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025 berpotensi menimbulkan risiko besar, baik terhadap ruang fiskal pemerintahan baru maupun stabilitas nilai tukar rupiah. Sekitar Rp600 triliun dari utang tersebut akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang berisiko meningkatkan imbal hasil obligasi pemerintah. Menurut Chatib Basri, ekonom Universitas Indonesia, hal ini dapat menyebabkan investor melepas SBN, sehingga menekan nilai tukar rupiah. Chatib juga menyoroti tingginya rasio debt-service to revenue, yang mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyadari dampak suku bunga SBN yang tinggi terhadap APBN, tetapi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal. Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran, Dradjad H. Wibowo, menyampaikan bahwa pemerintahan baru akan fokus meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi sistem perpajakan dan pengumpulan pajak yang lebih efektif.

Tantangan Fiskal Berlanjut

HR1 19 Aug 2024 Bisnis Indonesia (H)

Realistis dan penuh kewaspadaan. Itulah kalimat yang tepat menggambarkan RAPBN 2025, yang disusun oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo tetapi dijalankan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu tecermin dari target asumsi dasar ekonomi makro yang cukup moderat, dengan kebijakan fiskal yang sedikit sempit. Apalagi, pada saat bersamaan Prabowo memiliki aneka program tambahan yang membutuhkan dana cukup besar. Di sisi lain, potensi penerimaan negara sedikit menantang sehingga butuh ekstensifikasi dan intensifikasi guna menguatkan modal fiskal. Berpijak pada data dan kondisi tersebut, peluang pemerintahan baru untuk menyusun APBN Perubahan pun cukup terbuka.

Rupiah dan Arah Kebijakan Fiskal

KT3 02 Jul 2024 Kompas (H)

Pada 10 Juni 2024, lembaga investasi global Morgan Stanley menurunkan peringkat pasar modal kita menjadi ”underweight”. Artinya, pasar modal Indonesia dinilai kurang berbobot sehingga mereka mengurangi kepemilikan asetnya di pasar modal kita dan memindahkannya ke tempat lain. Alasannya, terjadi pelemahan nilai tukar rupiah disertai potensi peningkatan beban fiskal pada pemerintahan mendatang. Sementara pendapatan negara diperkirakan akan tertekan. Menyusul pengumuman tersebut, beberapa investor melepas kepemilikan sahamnya dari pasar modal kita. Saham-saham yang dikelola BlackRock, salah satu lembaga investasi terbesar, turun 5 % Sejak awal tahun, saham terkoreksi 15 %. Sentimen terus merembet dan menggerus Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia hingga menyentuh level terendah sepanjang 2024, yakni pada 6.850.

Pada 26 Juni 2024, giliran HSBC menurunkan peringkat pasar modal kita dari ”overweight” menjadi netral. Alasannya serupa, pendapatan tergerus akibat suku bunga tinggi dan nilai tukar melemah dan  ketidak pastian dalam kebijakan fiskal pada pemerintahan mendatang. Merosotnya kinerja pasar modal beriringan dengan penurunan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka terendah, Rp 16.400 per USD. Naik-turunnya nilai tukar rupiah memang selalu seiring naik-turunnya IHSG mengingat proporsi investasi jangka pendek kita masih didominasi investor asing. Besar defisit dan utang pemerintah merupakan dua indikator penting dalam menilai kualitas fiskal. APBN 2024 mematok defisit fiskal sebesar 2,29 %. Sementara tahun depan, defisit fiskal direncanakan 2,45-2,82 %.

Ada beberapa alasan mengapa pasar bereaksi keras terhadap arah kebijakan fiskal Indonesia. Pertama, suku bunga kita lebih tinggi dibanding negara lain. Akibatnya, beban pembayaran cicilan dan bunga utang juga lebih berat secara relatif. Kedua, rasio pembayaran utang terhadap pendapatan negara (pajak dan nonpajak) sangat tinggi, sekitar 40 % pada 2024. Pertumbuhan pembayaran utang sudah lebih tinggi dari pertumbuhan pendapatan sejak 2023. Ketiga, beban fiskal semakin berat di masa depan dengan berbagai target pembiayaan sosial dan pengeluaran nonproduktif, seperti melanjutkan pembangunan IKN dan program makan bergizi gratis. Jika ingin membangun kemandirian ekonomi, yang harus dilakukan adalah menambah kapasitas akumulasi modal di dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan di berbagai sektor melalui berbagai cara. (Yoga)


Persepsi Fiskal Pengaruhi Rupiah

KT3 21 Jun 2024 Kompas

Kendati suku bunga acuan dipertahankan sebesar 6,25 %, nilai tukar rupiah telah menembus Rp 16.400 per dollar AS. Bank Indonesia optimistis nilai tukar rupiah akan berada dalam tren menguat didukung oleh fundamental ekonomi dan intervensi pasar lewat operasi moneter. Setelah melakukan Rapat Dewan Gubernur, BI, Kamis (20/6) memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 6,25 %. Di sisi lain, nilai tukar rupiah dalam perdagangan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) justru ditutup pada level Rp 16.420 per dollar AS, turun dibandingkan penutupan sehari sebelumnya di level Rp 16.368 per dollar AS. Penutupan pada Kamis terdepresiasi 6,35 % dibanding penutupan akhir 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelemahan rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan suku bunga The Fed, penguatan mata uang dollar AS, dan masih tingginya ketegangan geopolitik.

Dari faktor domestik, tekanan nilai tukar rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valas oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan.”Di samping korporasi demand-nya tinggi, untuk dividen repatriasi, tetapi juga muncul persepsi (kesinambungan fiskal). Persepsi belum tentu benar. Jangan diyakini kalau persepsi,” tutur Perry. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, saat dollar AS menguat terhadap seluruh mata uang global, langkah-langkah stabilisasi yang dilakukan BI lebih mengarah pada smoothing volatility dan bukan mendorong penguatan rupiah. Dari level cadangan devisa saat ini, langkah stabilisasi rupiah diperkirakan masih memadai. ”Beberapa langkah BI seperti triple intervention, lalu operasi moneter, termasuk SRBI (Sekuritas Rupiah BI). SRBI, SVBI (Sekuritas Valuta Asing BI), dan SUVBI (Sukuk Valuta Asing BI) diperkirakan akan mendorong penempatan investor asing pada instrument BI yang diharapkan dapat membatasi keluarnya dana asing dari pasar saham dan pasar obligasi,” katanya. (Yoga)


Adu Pengaruh Kemenkeu-BI Redam Inflasi

HR1 07 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran inflasi yang diproyeksikan sebesar 2,5% year-on-year (YoY) untuk 3 tahun beruntun. Hal ini diatur dalam Permenkeu 31/2024 yang diteken dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024. Target 2,5% mulai berlaku pada 2025, 2026, dan 2027 dengan deviasi 1%. Kebijakan tersebut niatnya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan inflasi melalui optimalisasi kebijakan anggaran negara, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat saat terjadi guncangan akibat kenaikan indeks harga konsumen. Namun, kebijakan itu tetap menimbulkan beberapa pertanyaan kritis. Salah satunya adalah potensi kontradiksi dengan proses penyusunan APBN 2025, yang masih dalam tahap pembahasan asumsi dasar ekonomi makro. Apabila target inflasi yang ditetapkan dalam APBN berbeda dengan Permenkeu 31/2024, pemerintah perlu melakukan penyesuaian yang berpotensi memicu kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelaku ekonomi. Kebijakan fiskal dan moneter seharusnya saling mendukung dan berjalan selaras untuk mencapai stabilitas ekonomi. 

Oleh karena itu, langkah ‘solo karier’ Kemenkeu dalam menetapkan target inflasi dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni kebijakan yang selama ini terjalin antara BI dan Kemenkeu. Dalam konteks kebijakan belanja, penetapan target inflasi oleh Kemenkeu kemungkinan mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kontrol yang lebih ketat atas belanja pemerintah. Dengan target inflasi yang jelas, Kemenkeu dapat mengarahkan alokasi anggaran untuk mendukung sektor-sektor yang paling rentan terhadap inflasi. Misalnya, belanja subsidi pangan dan energi bisa ditingkatkan untuk mengurangi beban inflasi bagi masyarakat miskin. Selanjutnya, apakah BI akan mengikuti target inflasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu dalam menentukan kebijakan moneter tahun depan juga menjadi isu yang patut diperhatikan. BI memiliki otonomi dalam menetapkan kebijakan moneter, termasuk target inflasi, berdasarkan analisis dan proyeksi makroekonomi yang komprehensif. 

Jika BI memutuskan untuk menetapkan target inflasi yang berbeda dari Kemenkeu, ini dapat menimbulkan disonansi kebijakan yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi. Skenario terburuknya adalah apabila asumsi dasar ekonomi makro 2025 yang sedang dibahas tidak sejalan dengan target inflasi yang ditetapkan Kemenkeu, pemerintah harus melakukan penyesuaian yang tidak hanya bersifat teknis tetapi juga politis. Potensi ketidakselarasan bisa menciptakan ketidakpastian di pasar, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Komite ini dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, memastikan bahwa target inflasi yang ditetapkan konsisten dan didukung oleh kebijakan anggaran dan moneter yang sinergis. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang efektif kepada publik juga menjadi kunci. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan dan dasar penetapan target inflasi, serta kebijakan ini bisa efektif diterapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil, serta untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.