;

Kebijakan Fiskal Rentan Diintervensi Presiden

Kebijakan Fiskal Rentan Diintervensi Presiden
Keputusan Presiden Prabowo Subianto ”mengambil alih” Kementerian Keuangan langsung di bawah pengawasannya bisa berimplikasi luas. Meski dapat mempercepat keputusan fiskal dan anggaran negara, langkah itu juga bisa menggerus kredibilitas dan otonomi Kemenkeu, membuat kebijakan fiskal lebih mudah diintervensi secara politik. Penempatan Kemenkeu langsung di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam perpres tersebut, ada empat kementerian yang tak termasuk dalam koordinasi ketujuh kementerian koordinator, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Prabowo memutuskan ”mengambil alih” Kemenkeu dalam pengawasan langsung di bawah presiden. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai perubahan struktur Kemenkeu yang tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian tetapi di bawah pengawasan langsung Presiden membawa implikasi signifikan dari sisi tata kelola pemerintahan (governance) dan potensi dampaknya terhadap sentimen pasar dan pelaku usaha. Di satu sisi, keputusan fiskal Keputusan Presiden Prabowo Subianto ”mengambil alih” Kementerian Keuangan langsung di bawah pengawasannya bisa berimplikasi luas. Meski dapat mempercepat keputusan fiskal dan anggaran negara, langkah itu juga bisa menggerus kredibilitas dan otonomi Kemenkeu, membuat kebijakan fiskal lebih mudah diintervensi secara politik.

Penempatan Kemenkeu langsung di bawah pengawasan Presiden Prabowo Subianto itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam perpres tersebut, ada empat kementerian yang tak termasuk dalam koordinasi ketujuh kementerian koordinator, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Prabowo memutuskan ”mengambil alih” Kemenkeu dalam pengawasan langsung di bawah presiden. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai perubahan struktur Kemenkeu yang tak lagi di bawah Kemenko Perekonomian tetapi di bawah pengawasan langsung Presiden membawa implikasi signifikan dari sisi tata kelola pemerintahan (governance) dan potensi dampaknya terhadap sentimen pasar dan pelaku usaha. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :