;

Adu Pengaruh Kemenkeu-BI Redam Inflasi

Adu Pengaruh Kemenkeu-BI Redam Inflasi

Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran inflasi yang diproyeksikan sebesar 2,5% year-on-year (YoY) untuk 3 tahun beruntun. Hal ini diatur dalam Permenkeu 31/2024 yang diteken dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024. Target 2,5% mulai berlaku pada 2025, 2026, dan 2027 dengan deviasi 1%. Kebijakan tersebut niatnya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan inflasi melalui optimalisasi kebijakan anggaran negara, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat saat terjadi guncangan akibat kenaikan indeks harga konsumen. Namun, kebijakan itu tetap menimbulkan beberapa pertanyaan kritis. Salah satunya adalah potensi kontradiksi dengan proses penyusunan APBN 2025, yang masih dalam tahap pembahasan asumsi dasar ekonomi makro. Apabila target inflasi yang ditetapkan dalam APBN berbeda dengan Permenkeu 31/2024, pemerintah perlu melakukan penyesuaian yang berpotensi memicu kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelaku ekonomi. Kebijakan fiskal dan moneter seharusnya saling mendukung dan berjalan selaras untuk mencapai stabilitas ekonomi. 

Oleh karena itu, langkah ‘solo karier’ Kemenkeu dalam menetapkan target inflasi dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni kebijakan yang selama ini terjalin antara BI dan Kemenkeu. Dalam konteks kebijakan belanja, penetapan target inflasi oleh Kemenkeu kemungkinan mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kontrol yang lebih ketat atas belanja pemerintah. Dengan target inflasi yang jelas, Kemenkeu dapat mengarahkan alokasi anggaran untuk mendukung sektor-sektor yang paling rentan terhadap inflasi. Misalnya, belanja subsidi pangan dan energi bisa ditingkatkan untuk mengurangi beban inflasi bagi masyarakat miskin. Selanjutnya, apakah BI akan mengikuti target inflasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu dalam menentukan kebijakan moneter tahun depan juga menjadi isu yang patut diperhatikan. BI memiliki otonomi dalam menetapkan kebijakan moneter, termasuk target inflasi, berdasarkan analisis dan proyeksi makroekonomi yang komprehensif. 

Jika BI memutuskan untuk menetapkan target inflasi yang berbeda dari Kemenkeu, ini dapat menimbulkan disonansi kebijakan yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi. Skenario terburuknya adalah apabila asumsi dasar ekonomi makro 2025 yang sedang dibahas tidak sejalan dengan target inflasi yang ditetapkan Kemenkeu, pemerintah harus melakukan penyesuaian yang tidak hanya bersifat teknis tetapi juga politis. Potensi ketidakselarasan bisa menciptakan ketidakpastian di pasar, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Komite ini dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, memastikan bahwa target inflasi yang ditetapkan konsisten dan didukung oleh kebijakan anggaran dan moneter yang sinergis. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang efektif kepada publik juga menjadi kunci. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan dan dasar penetapan target inflasi, serta kebijakan ini bisa efektif diterapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil, serta untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.

Download Aplikasi Labirin :