Pengetatan Moneter & Fiskal
Perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 sudah diprediksi oleh sejumlah lembaga. Indef, misalnya, mengalkulasi output Indonesia tumbuh sekitar 4,9% pada 2023. OECD juga menetapkan angka yang serupa. Meski realisasinya sekitar 5,05%; pertumbuhan ekonomi 2023 cukup rendah dari potensi yang ada. Sementara itu, asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan angka 5,3%. Dengan realisasi 5,05%, target pertumbuhan ekonomi 2023 kembali gagal dicapai.
Penurunan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sangat disayangkan di tengah kebutuhan pertumbuhan tinggi untuk mengejar target negara maju. Disyaratkan pertumbuhan minimal 6% untuk bisa menjadi negara maju pada 2045. Persoalan utama perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 adalah pengetatan moneter dan fiskal secara bersamaan. Bahkan, pengetatan tersebut berlanjut hingga saat ini. Pengetatan moneter dimulai sejak Agustus 2022 melalui kenaikan suku bunga acuan, sebelum penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan tersebut juga diarahkan untuk pengelolaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebagai respons terhadap kebijakan pengetatan The Fed. Namun dampaknya sangat kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Data berikut menunjukkan transmisi kenaikan suku bunga kebijakan ke suku bunga perbankan. Juli 2022, suku bunga acuan sebesar 3,5%, naik menjadi 3,75% pada Agustus. Kenaikan suku bunga acuan terus berlanjut dalam level yang lebih tinggi. Akhir 2023, suku bunga acuan mencapai 6% setelah dinaikkan pada Oktober. Suku bunga PUAB pagi (keseluruhan) naik dari 2,91% (Juli 2022) menjadi 6,09% (Desember 2023). Sementara itu, PUAB sore (keseluruhan) naik dari 3,08% menjadi 6,01%. Sepanjang Juli 2022—Desember 2023, kenaikan suku bunga acuan mencapai 250 bps atau 2,5%. Kenaikan yang terjadi pada PUAB lebih tinggi. Kenaikan suku bunga PUAB mencerminkan likuiditas pasar mengetat.
Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dan investasi masing-masing 44 bps dan 68 bps. Suku bunga kredit konsumsi turun 13 bps.
Pokok persoalan di sisi moneter lainnya adalah kebijakan moneter kontraksi lewat menerbitkan berbagai instrumen penyerap likuiditas.
Dari sisi fiskal, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022, dari 10% ke 11%. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,2%. Faktor pendorong hanya tersisa Idulfitri, Pilkada dan Tahun Baru. Dengan situasi daya beli yang terus menurun, target pertumbuhan tersebut sulit tercapai. Apalagi, situasi di global pun belum membaik.
Postingan Terkait
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023