;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1143 )

Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?

HR1 26 May 2025 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.

Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.

Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.

Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?

HR1 26 May 2025 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.

Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.

Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.

QRIS Buka Akses Internasional, Jajaki Kolaborasi Baru

HR1 24 May 2025 Bisnis Indonesia
Bank Indonesia (BI) tengah memperluas kerja sama internasional untuk penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di berbagai negara. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa QRIS akan mulai dapat digunakan di Jepang dan China pada 17 Agustus 2025, setelah melalui tahap uji coba atau sandbox sejak 15 Mei 2025.

Selain itu, ekspansi QRIS juga ditargetkan ke India, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Di India, kerja sama masih dalam tahap pembahasan teknis antara ASPI dan NPCI International. Sementara di Korea Selatan, kerja sama sedang difinalisasi antara industri dan otoritas keuangan setempat. Untuk Arab Saudi, BI telah mengadakan diskusi dengan Otoritas Moneter setempat.

Perluasan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk mendorong digitalisasi sistem pembayaran lintas negara, setelah sebelumnya QRIS telah digunakan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Inisiatif ini diharapkan memperkuat konektivitas keuangan Indonesia secara global.

Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi

KT1 23 May 2025 Investor Daily
Direktur Program dari Institute for Development of Economics  ans Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, adanya regulasi yang adaptif dari pemerintah dapat ikut melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy.  "Menurut saya, yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik," kata Eisha. Adapun gig economy merupakan sebuah sistem ekonomi, dimana pekerjanya bersifat sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaaan tetap. Pekerjaan ini sering kali dilakukan oleh pekerja independen atau freelancer melalui platform digital, tak terkecuali para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek daring/online. Menurut Eisha, regulasi yang adaptif ini juga dapat membendung inovasi yang cepat terjadi terutama pada era teknologi digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. "Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi," kata dia. (Yetede)

Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai

HR1 23 May 2025 Bisnis Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap situs PeduliLindungi.id setelah situs tersebut mengalami peretasan dan dialihkan ke laman judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan defacement yang menampilkan konten ilegal, melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional.

Sebagai respons, Komdigi melakukan takedown untuk mencegah penyalahgunaan data serta melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2023, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, karena seluruh fungsinya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Langkah Komdigi melalui Alexander Sabar menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem digital, termasuk situs yang sudah tidak aktif namun masih bisa dimanipulasi untuk tujuan ilegal.

Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai

HR1 23 May 2025 Bisnis Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap situs PeduliLindungi.id setelah situs tersebut mengalami peretasan dan dialihkan ke laman judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan defacement yang menampilkan konten ilegal, melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional.

Sebagai respons, Komdigi melakukan takedown untuk mencegah penyalahgunaan data serta melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2023, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, karena seluruh fungsinya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Langkah Komdigi melalui Alexander Sabar menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem digital, termasuk situs yang sudah tidak aktif namun masih bisa dimanipulasi untuk tujuan ilegal.

Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online

KT1 22 May 2025 Investor Daily
Komisi V DPR RI akan mengkaji ulang biaya jasa dan layanan pada aplikasi transportasi online yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Untuk itu DPR bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pembuat kebijakan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikator dan Kemenhub sebagai pembuat kebijakan mengenai tuntutan mitra pengemudi yang meminta potongan biaya dari aplikator tidak melebihi 10%. "Kami akan panggil untuk duduk bersama, pertama Kemenhub sebagai pembuat aturan dan pihak aplikator ini untuk memenuhi tuntutan teman-teman pengemudi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi," kata Lasarus. Lasarus menyoroti aspirasi dari kalangan pengemudi angkutan online yang menyebut bahwa pihak aplikator semena-mena melakukan pemotongan hingga lebih dari 20% yang dihitung sebagai biaya jasa aplikasi dan layanan. "Jika ini benar melanggar, tentu harusnya ada sanksi dari Kemnehub karena regulasi waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No KKP 667 tahun 2022 untuk angkutan sepeda motor dan Kepmen 118 Tahun 2018 mengenai angkutan sewa khusus," ucapnya. (Yetede)

Pengaturan Bunga P2P Lending Untuk Lindungi Konsumen

KT1 21 May 2025 Investor Daily
OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa mengatur batas maksimimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu. "Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol)" ungkap Agusman. Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelengaraan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. (Yetede)

Tarif Trump Bagian dari Agenda Strategi yang Mahal

KT1 19 May 2025 Investor Daily (H)
Para mitra dagang AS di seluruh dunia mungkin bisa sedikit berharap setelah pejabat tinggi negara itu dan China mencapai kepepahaman sementara untuk memangkas tarif atas produk-produk  tertentu. Langkah ini bisa menjadi sinyal positif di tengah kekhawatiran bahwa ekonomi global akan mengalami perlambatan paling parah sejak pandemi Covid-19. Namun apa sebenarnya landasan dari kebijakan tarif Trump? kebijakan tarif yang diumumkan pada 2 April 2025 ini mencerminkan pendekatan strategis besar, bukan sekedar kayakinan bawah tarif tinggi akan menyelesaikan defisit perdagangan AS. Kebijakan yang diberikan label hari Pembebasan tersebut menetapkan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor (kecuali dari Kanada dan Mexico), serta tambahan tarif resiprokal terhadap sekitar 60 negara berdasarkan tuduhan praktik dagang yang tidak adil. Strategi ini dibingkai sebagai deklarasi kemandirian ekonomi untuk mengoreksi hubungan dagang yang menurut Trump selama ini merugikan manufaktur dan pekerja AS. Berdasarkan pernyataan dan kebijakan Trump sejak menjabat, tampak jelas bahwa tarif ini merupakan bagian dari agenda nasionalisme ekonomi dan geopolitik yang lebih luas. (Yetede) 

Menggarap Potensi Ekonomi dari Ibadah Haji dan Umrah

KT1 17 May 2025 Investor Daily (H)
Ibadah haji tidak hanya merupakan kewajiban ritual, melainkan juga ruang strategis untuk membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat karakter kebangsaan. Diperkirakan dana penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp20 triliun setiap tahun, dan jika  ini merupakan potensi luar biasa yang patut dioptimalkan dalam perkuat ekonomi nasional, khususnya industri halal dan sektor UMKM. Tercatat setiap tahunnya, jumlah jamaah haji terbanyak di dunia yakni berasal dari Indonesia Hal ini karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Kuota terbanyak selanjutnya yakni Pakistan dan India, menurut data Global Muslim Population, kedua negara itu merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak setelah Indonesia. Menurut data Kementerian Agama RI, hingga Jumat (16/5/2025) tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 jemaah haji reguler  yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pebimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1572 petugas haji daerah (PHD). (Yetede)