;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

UE Mengumpulkan Info Tentang Bisnis di AS

KT1 28 May 2025 Investor Daily (H)
Para pembuat kebijakan di Uni Eropa (UE) sedang mengumpulkan informasi dari perusahaan-perusahaan dan CEO terkemuka di blok mata uang tunggal itu tentang rincian rencana investasi mereka di AS. Hal  ini dilakukan seiring upaya UE yang bersiap-siap untuk melakukan negosiasi perdagangan dengan AS. Pada Senin (26/05/2025), anggota Konfederasi Bisnis di Eropa, atau dikenal sebagai Business Europe- yang terdiri dari aliansi 42 federasi di seluruh wilayah- dilaporkan telah menerima survei dari Komisi Eropa. Ada dua isi survei berupa permintaan informasi mengenai investasi AS yang akan datang dengan instruksi untuk merespons sesegera mungkin. Menurut sumber, yang dilansir berita Reuters pada Selasa (27/05/2025), catatan permintaan informasi tentang rencana investasi  untuk lima tahun ke depan telah dikirim ke 59 orang European Roundtable for Industry, dengan catatan bahwa permintaan itu datang secara pribadi dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Tetapi saat dimintai tanggapan tentang lembaran survey, baik BusinessEurope, European Roundtable for Industry dan Komisi Eropa menolak menanggapi. Bahkan mereka meminta untuk tidak membuka identitasnya, karena tidak memiliki kewenangan resmi untuk membahasnya. (Yetede)

AI Topang Kinerja Bisnis Operator Seluler

KT1 28 May 2025 Investor Daily
Operator telekomunikasi PT Telkomsel dan PT XLSmart Sejahtera Tbk (XLSmart) membeberkan manfaat penggunaan teknologi artificial intelegence (AI) dalam mendukung kinerja  menghasilkan efisiensi dalam proses bisnis maupun akselerasi kinerja. Telkomsel mampu memangkas waktu penanganan masalah jaringan dan layanan pelanggan lebih cepat, ketimbang sebelumn menggunakan AI. Selain itu, AI mampu juga menangani lonjakan trafik lebih cepat, di momen-momen peak season. Sementara XLSmart, menerapkan AI dalam enam area utama di lini bisnisnya, mulai dari efisiensi tim penjualan, strategi go to market lebih cepat, hingga menciptakan produktifitas SDM, terutama dalam perekrutan dan penempatan posisi pekerjaan. Service Quality Assurance Manager Telkomsel Trihan Marsudi mengatakan, pihaknya berhasil memangkas waktu penanganan masalah jaringan dan layanan pelanggan secara signifikan berkat teknologi AI. Jika sebelumnya membutuhkan waktu dua jam untuk menyelesaikan satu masalah teknis, kini hanya memerlukan sekitar 30 menit. "Dari sisi efisiensi, dampak AI sangat terasa. Penyelesaian masalah yang dulu memakan waktu dua jam, kini bisa diselesaikan hanya dalam waktu setengah jam," kata Trihan. (Yetede)

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

Saya123 28 May 2025 Tim Labirin

Bisnis Digital Tanpa Batas, Tantangan Besar dalam Mengawasi Penggelapan Pajak

Bisnis digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari belanja online, penggunaan aplikasi fintech, hingga transaksi aset kripto, semua berjalan dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan itu, ada tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari bisnis digital yang “tanpa batas” ini.

Karakter bisnis digital yang sangat berbeda dengan bisnis konvensional membuat sistem perpajakan juga harus beradaptasi. Bisnis digital tidak mengenal batas geografis karena transaksinya dapat berlangsung lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik. Selain itu, pengumpulan data dan pemanfaatan teknologi membuat model bisnis digital terus berubah dengan cepat. Hal ini memunculkan celah bagi pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak dengan cara-cara yang sulit dideteksi.

Apa Itu Penggelapan Pajak di Bisnis Digital?

Penggelapan pajak terjadi ketika pelaku bisnis sengaja menyembunyikan pendapatan atau transaksi dari otoritas pajak sehingga tidak membayar pajak sesuai kewajiban. Dalam bisnis digital, modusnya bisa beragam, mulai dari tidak mencatat transaksi secara lengkap, menggunakan marketplace atau platform yang tidak terdaftar, hingga transaksi antar pihak secara langsung (person to person) tanpa melalui platform resmi sehingga tidak dikenai potongan pajak.

Misalnya, di sektor aset kripto, banyak transaksi yang dilakukan di luar platform resmi sehingga pemerintah kesulitan memantau dan mengenakan pajak. Bahkan, ada kasus di mana exchanger (platform tukar aset kripto) tidak melakukan pencatatan atau pelaporan yang mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya.

Tantangan Pajak dari Karakter Bisnis Digital

Ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai ekonomi digital diperkirakan mencapai Rp1,490 triliun, dengan sektor industri digital memberikan kontribusi sebesar 6,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun berikutnya, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.341, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kedua di Asia setelah India. Selain itu, Jakarta berhasil menduduki posisi ke-12 dalam daftar 100 kota dengan ekosistem teknologi berkembang pesat (Top 100 Emerging Ecosystems) di dunia. Nilai ekosistem teknologi di Jakarta mencapai USD 71 miliar, yang melampaui rata-rata global sebesar USD 34,6 miliar[1].

Angka yang sangat besar ini membuka potensi pajak yang besar pula. Namun, beberapa tantangan menghambat pengawasan, antara lain:

·         Level Playing Field: Sulit menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri karena bisnis digital bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

·         Perubahan Cepat: Model bisnis digital berubah dengan cepat sehingga peraturan pajak dan pengawasannya harus terus menyesuaikan.

·         Sistem Pajak Internasional: Kebanyakan sistem perpajakan internasional masih berbasis kehadiran fisik, sedangkan bisnis digital seringkali beroperasi secara virtual.

·         Shadow Economy: Banyak transaksi yang tidak tercatat resmi (shadow economy) terutama yang masih menggunakan pembayaran tunai sehingga sulit dilacak.

Upaya Pemerintah Mengatasi Penggelapan Pajak Digital

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Digitalisasi administrasi perpajakan dengan pelaporan elektronik, pengumpulan data dari pihak ketiga, dan penggunaan teknologi untuk menganalisis transaksi menjadi andalan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, ada peraturan yang mewajibkan platform digital dan pelaku usaha fintech untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak secara otomatis. Misalnya, exchanger aset kripto dan platform peer to peer lending harus mendaftarkan diri dan melaporkan aktivitas perpajakan mereka.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi dan transaksi antar individu yang sulit dipantau.

Kenapa Penggelapan Pajak Bisnis Digital Harus Diwaspadai?

Penggelapan pajak tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat luas. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jika banyak pelaku bisnis digital yang tidak membayar pajak, maka dana untuk membiayai pelayanan tersebut berkurang.

Selain itu, ketidakadilan dalam perpajakan bisa menimbulkan ketidakpercayaan antar pelaku usaha. Pelaku yang patuh pajak bisa merasa dirugikan jika saingannya melakukan penggelapan pajak tanpa konsekuensi.

Ayo Dukung Bisnis Digital yang Patuh Pajak

Sebagai konsumen dan pelaku usaha, kita juga bisa mendukung sistem perpajakan yang sehat dengan memilih platform resmi dan melaporkan aktivitas bisnis secara jujur. Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem dan aturan agar pengawasan lebih efektif dan efisien.

Bisnis digital memang punya karakter tanpa batas, tapi bukan berarti pajak bisa dihindari. Mari bersama-sama jaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan Indonesia lewat kepatuhan pajak, termasuk di era digital ini.

 


Pemerintah Hanya Berantas Premanisme

KT1 27 May 2025 Investor Daily (H)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa bukan organisasi masyarakat (ormas) yang ingin  diberantas oleh pemerintah, melainkan oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme. Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai respons atas maraknya aksi premanisme  yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota ormas. "Yang mau diatasi oleh premanisme itu adalah premanisme. Tindakan-tindakan premanisme," ucap Hasan. Hasan menekankan, masyarakat tidak boleh menyamaratakan aksi premanisme sebagai ciri dari semua ormas. Menurutnya, tindakan premanisme juga bisa dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan organisasi resmi. Ia menjelaskan, ormas memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah. Banyak organisasi resmi dan berkontribusi  positif yang termasuk dalam katagori ormas, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Atas dasar itu, Hasan mengimbau  masyarakat untuk tidak memukul rata bahwa ormas terafiliasi dengan aksi premanisme. Yang ditindak adalah oknum pelaku premanisme, bukan organisasi. Hasan juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan  instruksi tegas kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum memberantas premanisme hungga ke akar-akarnya. (Yetede)

Era Ekonomi Digital dan Kesiapan AI dan Transformasi Digital

KT1 27 May 2025 Investor Daily (H)
Indonesia memasuki era kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) dan transformasi digital dengan ambisi besar. Pemerintah menargetkan nilai ekonomi digital nasional mencapai US$ 130 miliar pada tahun 2025 ini dan US$ 315 miliar pada tahun 2030. Namun, ditengah melambatnya investasi teknologi dan kesenjangan digital yang mencolok di Tanah Air, muncul pertanyaan mendasar, apakah Indonesia benar-benar siap menjadi kekuatan digital baru di dunia? Beberapa tahun terakhir ini Indonesia menjadi sorotan sebagai pasar digital paling potensial di Asia Tenggara. Dengan populasi lebih dari 270  jiwa dan pengguna internet aktif lebih dari 210 juta, potensial pasar memang luar biasa. Namun, potensi tanpa kesiapan hanya akan menghasilkan kesenjangan-dan itulah yang dirasanya kini kita hadapi. Transformasi digital Indonesia masih berlangsung secara merata. Sebagian besar adopsi digital masih terkonsentrasi di sektor e-commerce dan fintech, terutama di   kawasan perkotaan. Sementata itu, pelaku UMKM di daerah terutama di luar Jawa dan menufaktur masih tertinggal jauh. (Yetede)

Janji Google Cloud Kontribusi Rp. 1.400 Triliun pada 2030

KT1 26 May 2025 Investor Daily
Google Cloud Indonesia, salah satu divisi bisnis raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC, menargetkan untuk berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia sebesar Rp1.400 triliun pada 2030. Target tersebut akan direalisasikan melalui perluasan kapasitas tiga cloud region di Jakarta, mengakselerasi teknologi artificial intelegence (AI), pengembangan kapabilitas startup lokal, hingga pelatihan sumber daya manusia (SDM) digital di Indonesia.  Sementara itu, sejak 2020 hingga 2025, Google telah membangun tiga cloud region di Jakarta, dan telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia sebesar Rp900 triliun. Pengamat Ekonomi Digital Center of Economic Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kehadiran Google Cloud memang mempunyai beberapa dampak terhadao perekonomian, baik langsung maupun tidak langsung. Namun, target pencapaian hingga 2030 tersebut harus dihitung secara prudent (kehati-hatian) untuk memastikan, hal tersebut realistis atau tidak. "Jika dihitung secara tidak langsung mungkin iya dampaknya cukup besar kepada ekonomi karena sistem cloud sendiri digunakan diberbagai bidang digital dan beberapa perusahana. Tapi memang harus ada perhitungan dampak yang prudent untuk melihat hal tersebut  realistis atau tidak," kata Nailul. (Yetede)

Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional

HR1 26 May 2025 Bisnis Indonesia
Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dalam pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai fondasi penting menuju kedaulatan digital dan penguatan ekonomi berbasis data. Proyek ini menandai babak baru dalam sejarah ekonomi digital Indonesia, di mana kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan.

Keterlibatan perusahaan lokal seperti DCI, ELIT, EDGE DC, Telkom Indonesia, serta pemain global seperti Google Cloud, menunjukkan komitmen industri terhadap pertumbuhan sektor pusat data di Indonesia. Namun, sebagaimana disampaikan dalam artikel, keberhasilan PDN tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan teknologi, melainkan juga pada kebijakan yang adil, transparan, serta perlindungan terhadap data strategis negara.

Tokoh penting seperti Menteri Komunikasi dan Digital, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam artikel, menjadi pengambil kebijakan utama dalam merumuskan regulasi seperti Permenkomdig No. 5/2025, yang membuka peluang bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan PDN. Di sisi lain, peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga sangat vital dalam menjamin aspek keamanan dan integritas data nasional.

Sementara itu, sorotan juga diberikan pada pentingnya menjaga kedaulatan digital, dengan memastikan bahwa pengelolaan data pemerintah tetap berada dalam kontrol penuh negara, meskipun melibatkan pihak swasta.

Dengan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, PDN diharapkan bukan hanya menjadi infrastruktur digital, melainkan juga simbol kedaulatan informasi dan pilar utama dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia yang berdaulat, aman, dan inklusif.

Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?

HR1 26 May 2025 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.

Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.

Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.

Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?

HR1 26 May 2025 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.

Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.

Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.

QRIS Buka Akses Internasional, Jajaki Kolaborasi Baru

HR1 24 May 2025 Bisnis Indonesia
Bank Indonesia (BI) tengah memperluas kerja sama internasional untuk penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di berbagai negara. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa QRIS akan mulai dapat digunakan di Jepang dan China pada 17 Agustus 2025, setelah melalui tahap uji coba atau sandbox sejak 15 Mei 2025.

Selain itu, ekspansi QRIS juga ditargetkan ke India, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Di India, kerja sama masih dalam tahap pembahasan teknis antara ASPI dan NPCI International. Sementara di Korea Selatan, kerja sama sedang difinalisasi antara industri dan otoritas keuangan setempat. Untuk Arab Saudi, BI telah mengadakan diskusi dengan Otoritas Moneter setempat.

Perluasan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk mendorong digitalisasi sistem pembayaran lintas negara, setelah sebelumnya QRIS telah digunakan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Inisiatif ini diharapkan memperkuat konektivitas keuangan Indonesia secara global.