;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1168 )

Meluruskan Pajak Kreator Digital: Bukan Aturan Baru, Melainkan Penegasan Batas

nirmala22 24 Jun 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Riuh rendah di media sosial mengenai hilangnya hak tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi para pemengaruh (influencer) akhirnya mendapat jawaban resmi dari otoritas fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bukan merupakan bentuk pengetatan atau pemangkasan insentif bagi industri kreatif. Langkah ini melainkan penegasan kepastian hukum atas status profesi kreator digital yang sejak awal masuk dalam rumpun pekerjaan bebas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat. Menurutnya, apabila selama ini ada content creator, blogger, maupun YouTuber yang merasa sah menyetor pajak menggunakan skema PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5%, maka pemahaman tersebut tidak sejalan dengan fondasi hukum perpajakan.

"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge dalam Podcast Cermati. Otoritas menegaskan bahwa status pekerjaan bebas secara otomatis mengecualikan pelakunya dari rezim PPh Final UMKM yang berbasis omzet bruto.

Menutup Celah Hukum Melalui PP 20/2026

Secara kronologis, penegasan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Perubahan krusial terlihat pada perluasan substansi Pasal 56 ayat (4) huruf b.

Pada aturan lama (PP 55/2022), kelompok pekerja seni yang dikecualikan dari PPh Final 0,5% baru mencakup profesi konvensional seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, hingga foto model. Namun, dalam beleid baru PP 20/2026, pemerintah secara eksplisit memasukkan frasa: "pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)".

Masuknya frasa baru ini menutup celah tafsir ganda (gray area) yang kerap dimanfaatkan para pembuat konten untuk menyamarkan penghasilannya sebagai omzet dagang UMKM. Kini, profesi digital disetarakan dengan tenaga ahli konvensional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan arsitek yang wajib menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum.

Kategori Pajak Berdasarkan PP 20/2026

Subjek/Wajib Pajak yang Berhak/Berlaku

Mekanisme Penghitungan Pajak

Fasilitas PPh Final 0,5% (UMKM)

Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan Perseroan Perorangan (Omzet di bawah Rp4,8 Miliar/Tahun).

PPh 0,5% langsung dari total peredaran bruto/omzet bisnis.

Pembebasan Pajak (PTKP Mikro)

Pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun.

Nihil (Bebas pajak hingga batas omzet terpenuhi).

Pekerjaan Bebas (Kreator Digital & Artis)

Influencer, Selebgram, Vlogger, Dokter, Pengacara, Musisi, Olahragawan.

Tarif progresif umum. Bisa pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet < Rp4,8 Miliar.

Solusi NPPN dan Pemisahan Entitas Bisnis

Meskipun wajib menggunakan mekanisme umum dengan tarif progresif, DJP menyatakan para kreator digital tidak perlu panik kehilangan seluruh fasilitas. Selama peredaran bruto atau omzet tahunannya dari pekerjaan bebas belum menembus angka Rp4,8 miliar, mereka masih diizinkan menghitung pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Melalui NPPN, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pembukuan akuntansi yang rumit dan cukup melakukan pencatatan omzet sederhana.

Di sisi lain, Inge menjelaskan kebingungan publik juga kerap dipicu oleh adanya pemengaruh yang memiliki lini usaha terpisah berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perencana acara (event organizer). Berdasarkan azas keadilan, jika aktivitas usahanya berjalan di bawah bendera PT atau CV yang terpisah dari keahlian pribadinya, maka unit bisnis tersebut sempat diizinkan menggunakan tarif komersial UMKM sebelum berlakunya limitasi baru.

Melalui PP 20/2026, sasaran penerima fasilitas perpajakan kini disempurnakan demi menjamin asas keadilan fiskal (tax equity). Pemerintah memastikan insentif 0,5% murni dinikmati oleh pelaku ekonomi lemah yang membutuhkan, bukan oleh kelompok profesi dengan kapasitas ability to pay yang tinggi. 

Pesta Dividen Bank BUMN, Investor Panen di Tengah Risiko Makroekonomi

alex 30 Apr 2026 bisnis
Pesta dividen bank BUMN menjadi berita baik bagi investor di tengah risiko makroekonomi. Bank seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI membagikan dividen besar dari laba 2025, menunjukkan fundamental perbankan yang kuat. Investor dapat memanen hasil investasi di tengah risiko yang ada. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa mengakses Bisnis Indonesia Premium melalui website atau aplikasi Bisnis Indonesia setelah berlangganan. Dengan berlangganan, investor akan mendapatkan konten eksklusif meliputi market, investasi, hingga jurnalisme data dalam bahasa Inggris.

Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026, Peluang ATH Baru

alex 30 Apr 2026 bisnis
Ringkasan Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026 menunjukkan peluang ATH baru. Tren investasi emas fisik masih kuat meskipun sedikit volatil. World Gold Council melaporkan pertumbuhan moderat pada kuartal pertama 2026. Investor terus membeli logam mulia. Bank sentral juga tetap aktif dalam pembelian emas. Bisnis Indonesia Premium menawarkan akses informasi eksklusif tentang pasar, investasi, dan jurnalisme data. Berlangganan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran dan dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Bisnis Indonesia Premium.

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

alex 30 Apr 2026 detik
Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan baru terkait anggaran OJK, namun mengklaim bahwa independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Aturan tersebut menyentuh aspek administratif pengelolaan anggaran OJK, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Meskipun demikian, aturan tersebut disebut tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Menurut Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.

IHSG Pagi Ini Kebakaran, Saham-saham Big Bank Rontok!

alex 30 Apr 2026 detik
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan pagi ini dibuka melemah, bergerak di zona merah di bawah 7.100. Saham-saham Big Bank turun, seperti BBCA turun 2,09% dan BBNI turun 1,05%. IHSG juga melemah secara harian, mingguan, bulanan, tiga bulanan, dan enam bulanan, tetapi masih menguat secara tahunan. Total transaksi pagi ini mencapai Rp 1,83 triliun dengan 211 saham menguat, 331 saham melemah, dan 154 saham stagnan.

Putin dan Trump Teleponan Sampai 90 Menit, Bahas Perang di Ukraina dan Iran

alex 30 Apr 2026 detik
Jadi, Putin dan Trump baru-baru ini melakukan panggilan telepon yang berlangsung selama lebih dari 90 menit. Mereka membahas perang di Ukraina dan Iran, dengan Putin mengapresiasi keputusan Trump untuk memperpanjang gencatan senjata dengan Iran. Namun, Putin juga menyoroti dampak negatif perang AS dengan Iran terhadap komunitas internasional. Mereka berkomitmen untuk memberikan bantuan diplomatik terkait perang di Timur Tengah. Trump mengatakan percakapan itu lebih berfokus pada Ukraina daripada Iran. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara kedua negara dalam menangani masalah internasional.

Dolar AS Ngamuk Lagi Dekati Rp 17.400!

alex 30 Apr 2026 detik
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah, mendekati level Rp 17.400 pagi ini. Dikutip dari data Bloomberg, dolar AS bergerak naik dan tetap berada di level Rp 17.300-an. Meskipun demikian, dolar AS cenderung melemah terhadap sejumlah mata uang lainnya seperti yen Jepang, dolar Australia, dan dolar Singapura. Sementara itu, terpantau menguat terhadap euro. Hal ini menandakan situasi yang belum stabil dan perlu diawasi dengan seksama untuk mengantisipasi perubahan lebih lanjut.

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

958631109 29 Apr 2026 cnbcindonesia
Gibran Divonis Penjara selama 9 tahun karena Manipulasi Laporan Keuangan eFishery. Mantan CEO startup tersebut bersalah atas praktik pencucian uang dan bersama dua terdakwa lainnya. Vonis yang dibacakan di PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini terkuak setelah whistleblower melaporkan adanya pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan sejak 2024. Penipuan ini dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun tersebut. Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap reputasi eFishery sebagai unicorn startup.

Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026

958631109 29 Apr 2026 kontan
Potensi shortfall penerimaan APBN bisa mencapai Rp 484 triliun, menekan ruang fiskal pemerintah pada tahun 2026. Direktur Riset Makroekonomi dari CORE Indonesia, A. Akbar Susamto, memperkirakan angka tersebut mencerminkan ketidakpastian yang tinggi terhadap penerimaan negara. Meskipun terjadi pertumbuhan signifikan pada penerimaan pajak kuartal pertama 2026, namun hal ini dianggap bersifat sementara dan belum menunjukkan kekuatan struktural. Defisit anggaran yang terus melebar juga menjadi perhatian, terutama dengan strategi belanja pemerintah yang dilakukan lebih awal. Jika penerimaan terus melemah, tekanan terhadap defisit anggaran akan semakin besar.

BEI Ubah Kriteria Evaluasi Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, Ini Rinciannya

alex 22 Apr 2026 kontan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan perubahan pada indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 mulai Mei 2026. Perubahan ini bertujuan untuk lebih akurat merepresentasikan pasar. Perubahan mencakup kriteria universe dan acuan rasio free float. Sebelumnya, IDX80 memiliki lima poin universe, namun setelah perubahan akan menjadi enam poin. Definisi free float juga disesuaikan dengan regulasi terbaru. BEI berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas dan representasi dari indeks-indeks utama tersebut.