Digital Ekonomi umum
( 1142 )Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi
Industri
keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas
seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting
Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan
konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan
memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik
Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.
Dalam aturan
baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas
yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah.
Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan
Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan
nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Objek yang
dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak
asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan
mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari
yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.
Untuk
kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan
rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening
entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas
saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.
Aspek krusial
lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan
validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah
melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi
perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi
mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau
dividen yang diterima nasabah.
Terhadap
"Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000),
lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam.
Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam
kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship
Manager.
Jika ditemukan
penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar
negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar
negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening
yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah
dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.
Seluruh laporan
keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk
LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan
Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang
fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa
depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan
nasional.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Danantara Minta BSI Tarik Masuk dana Asing ke Indonesia
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perekonomian global yang melambat mempersulit banyak orang mencari pekerjaan, sehingga banyak yang terdorong menjadi pekerja gig. Demi menyambung hidup, segala macam risiko kerja dihadapi, membuat kondisi mereka semakin rentan. Mengutip data World Economic Forum (WEF), pangsa pasar ekonomi gig mencapai 556,7 miliar USD pada 2024. Jumlahnya akan bertambah tiga kali lipat pada 2032 dengan proyeksi 1.847 miliar USD. Ditengah ekonomi global yang semakin tak pasti, kondisi pekerja di sektor ekonomi gig menjadi rentan. Situasi semakin rawan karena banyak negara yang belum mampu mengantisipasi tumbuhnya ekonomi gig melalui regulasi khusus yang mengatur sektor baru itu. Banyak pekerja gig yang berstatus sebagai ”mitra” sehingga tak mendapat hak-hak pekerja pada umumnya, seperti upah minimum, asuransi atau jaminan sosial. Dalam laporan Human Rights Watch, pendapatan bersih pekerja platform di AS jauh di bawah upah minimum semestinya.
Hal serupa dialami pekerja gig di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kerentanan ini mendorong pekerja gig dari berbagai belahan dunia menuntut haknya. Selain melakukan aksi dan berserikat, mereka juga mencoba berdialog dengan pemerintah dan perusahaan platform. Di Nigeria, pekerja gig membentukserikat yang terdaftar secara resmi. ”Tujuannya mengakomodasi seluruh pekerja gig, termasuk pengemudi taksi daring Uber, untuk berjuang bersama. Sebelumnya, kami tersebar dimana-mana (tanpa koordinasi),” kata Abiola Nkechi, perwakilan Amalgamated Union of App-based Transporters of Nigeria, di Annemasse, Perancis, Kamis (5/6). Serikat pengemudi berbasis transportasi di Nigeria telah membuka ruang dialog dengan Uber, tapi hasilnya nihil. Dari pengalamannya, Uber menetapkan tarif sepihak tanpa kesepakatan dengan pengemudi. Perusahaan juga dapat membekukan akun pengemudi secara sepihak. ”Kami telah berbicara pada pemerintah untuk meregulasi Uber agar ada intervensi,” tuturnya.
Di Indonesia, organisasi dan serikat pekerja bersatu menekan pemerintah agar berpihak pada mereka. ”Pemerintah perlu tegas terhadap aplikator. Jangan hanya kami yang diperas aplikator, tapi pemerintah diam. Kami kawal terus sampai revisi UU Ketenagakerjaan diketuk palu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati. Beberapa negara meregulasi platform yang mempekerjakan ”mitra”. Kini para pekerja platform, dari pengemudi taksi dan ojek daring sampai kurir pengantar makanan, mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Di Swiss, regulasi terbit untuk Uber agar memenuhi hak yang layak bagi pengemudi taksi daringnya. Uber membayar 35 juta franc Swiss atau Rp701,26 miliar dengan kurs Rp 20.036 per franc, tidak termasuk pembayaran langsung ke para pekerja, tapi untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para pengemudi taksi daring Uber. Pemerintah juga mewajibkan Uber memenuhi hak pengemudi taksi daring sebelum mempekerjakan lebih banyak sopir. (Yoga)
Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.
Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa
mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari
2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP
11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN
dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih
dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK
11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan
program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket
pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.
Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital
Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan
Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.
Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).
Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.
Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023






