Digital Ekonomi umum
( 1180 )Call Center Trip.com | WhatsApp
Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS
Jakarta — Indonesia
memasuki babak baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Bank
Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran resmi meluncurkan Kartu
Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen yang lebih luas pada 17 Agustus 2026,
bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik
Indonesia.
KKI merupakan instrumen
pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui
infrastruktur domestik. Seperti kartu kredit pada umumnya, pengguna memperoleh
fasilitas deferred payment atau penundaan pembayaran sehingga transaksi
dilakukan terlebih dahulu dan kewajibannya dibayar kemudian sesuai ketentuan
bank penerbit. Yang membedakan, KKI dirancang terintegrasi dengan ekosistem
sistem pembayaran nasional.
Pada tahap awal untuk segmen
ritel, KKI hadir dalam bentuk digital dan digunakan sebagai sumber dana
pembayaran melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan memindai
kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, limit
kredit dari KKI dapat digunakan untuk membayar transaksi pada merchant yang
menerima QRIS.
Artinya, ketika pengguna memindai
QRIS di sebuah merchant, sumber dana pembayaran tidak harus berasal dari saldo
rekening atau uang elektronik. Jika fasilitas tersebut telah tersedia dan
diaktifkan oleh bank penerbit, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana
dan nilai transaksi kemudian masuk sebagai kewajiban kartu kredit.
Bukan Kartu Kredit Pemerintah
yang Benar-Benar Baru
Meski peluncurannya pada Agustus
2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat umum, KKI sebenarnya bukan sistem
yang sepenuhnya baru.
Cikal bakal KKI telah
dikembangkan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Pada tahap pertama, KKI
pemerintah dengan fitur QRIS diluncurkan pada 29 Agustus 2022. Pengembangannya
kemudian dilanjutkan dengan kartu fisik pada Mei 2023 serta fitur pembayaran
daring. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu transaksi belanja
pemerintah pusat dan daerah dengan pemrosesan melalui sistem domestik.
Pada 2026, cakupan KKI diperluas
sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dan korporasi. Reuters mencatat
perluasan tersebut sebagai perkembangan dari sistem kartu kredit yang
sebelumnya dikembangkan untuk entitas pemerintah menuju penggunaan ritel yang lebih
luas.
Perubahan ini membuat KKI tidak
lagi hanya relevan dalam konteks digitalisasi belanja pemerintah, tetapi mulai
masuk langsung ke ekosistem pembayaran masyarakat.
Delapan Bank Jadi Penerbit
Awal
Pada tahap awal, BI mencatat
terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah
menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank,
Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI mengembangkan produk
tersebut menggunakan skema pembiayaan syariah.
Masyarakat yang ingin menggunakan
KKI tidak mengajukan fasilitas tersebut kepada Bank Indonesia, melainkan
melalui bank penerbit. Persyaratan pemberian fasilitas kredit, limit, penilaian
kelayakan nasabah, hingga fitur yang tersedia mengikuti kebijakan dan manajemen
risiko masing-masing bank.
BI menyatakan pengembangan KKI
akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan. Pada fase
awal, fokusnya adalah penggunaan KKI digital sebagai sumber dana QRIS, sebelum
pengembangan lebih lanjut pada kanal pembayaran lainnya.
Apa Bedanya dengan Visa dan
Mastercard?
Salah satu pembeda utama KKI
terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi.
BI mendefinisikan KKI sebagai
instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik
melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangan tersebut merupakan
bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemrosesan sekaligus memperkuat kapasitas
dan kemandirian sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, kartu kredit
dengan prinsipal seperti Visa dan Mastercard menggunakan jaringan pembayaran
internasional yang memiliki jangkauan global.
Namun, hadirnya KKI tidak berarti
Visa dan Mastercard akan disingkirkan dari Indonesia. BI menegaskan KKI
dikembangkan sebagai alternatif tambahan bagi konsumen, bukan sebagai
pengganti kartu kredit berprinsipal internasional. Kedua jenis instrumen
tersebut tetap dapat berjalan berdampingan dan konsumen dapat memilih sesuai
kebutuhan.
Kartu dengan jaringan
internasional masih memiliki keunggulan dalam cakupan transaksi global.
Sementara KKI memiliki kekuatan pada integrasinya dengan infrastruktur
pembayaran domestik, khususnya QRIS. KKI juga dapat menjangkau transaksi di
luar negeri pada negara mitra melalui skema QRIS lintas negara sepanjang
fasilitas tersebut tersedia.
Menumpang Besarnya Ekosistem
QRIS
Integrasi dengan QRIS menjadi
salah satu faktor penting dalam pengembangan KKI. Pasalnya, QRIS telah memiliki
basis pengguna dan merchant yang sangat luas.
Data Bank Indonesia menunjukkan
hingga Juni 2026 terdapat 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah
merchant yang menerima QRIS telah mencapai 44,86 juta, dan 96,68 persen
di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sepanjang semester pertama 2026
saja, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar
Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama
tahun sebelumnya.
Basis merchant yang besar
tersebut membuat pendekatan KKI berbeda dengan ekspansi kartu kredit yang
secara tradisional mengandalkan akseptasi jaringan kartu dan mesin Electronic
Data Capture (EDC). Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal utama, fasilitas
kredit berpotensi digunakan pada spektrum merchant yang lebih luas, termasuk
pelaku UMKM.
Bagian dari Kemandirian Sistem
Pembayaran
Bagi BI, KKI bukan hanya
persoalan menghadirkan produk kartu kredit baru. Pengembangannya menjadi bagian
dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat sistem pembayaran dan ekonomi
digital Indonesia.
BI menyebut peluncuran KKI
sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas
inklusivitas pengguna dan penyelenggara sistem pembayaran, serta meningkatkan
daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Blueprint
Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda penguatan kemandirian ekonomi
nasional.
Pada saat yang sama, BI tetap
membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional. Karena itu, persaingan ke
depan tidak semata-mata mengenai KKI melawan Visa atau Mastercard, tetapi
mengenai seberapa besar masyarakat melihat manfaat dari masing-masing jaringan
pembayaran.
Bagi konsumen, pada akhirnya
pertimbangannya kemungkinan akan kembali pada hal yang paling praktis:
kemudahan penggunaan, luasnya penerimaan merchant, biaya, program promosi,
keamanan, serta fasilitas yang diberikan oleh masing-masing penerbit.
Kehadiran KKI membuat pilihan itu
kini bertambah. Indonesia bukan hanya memiliki QRIS sebagai standar pembayaran
berbasis kode QR, tetapi juga mulai membangun instrumen kredit ritel yang
bertumpu pada infrastruktur pembayaran nasional.
Sumber: Bank Indonesia,
Reuters, detikFinance, dan Kontan.
Meluruskan Pajak Kreator Digital: Bukan Aturan Baru, Melainkan Penegasan Batas
JAKARTA — Riuh rendah di media sosial mengenai hilangnya hak tarif Pajak
Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi para pemengaruh (influencer) akhirnya
mendapat jawaban resmi dari otoritas fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
20 Tahun 2026 bukan merupakan bentuk pengetatan atau pemangkasan insentif bagi
industri kreatif. Langkah ini melainkan penegasan kepastian hukum atas status
profesi kreator digital yang sejak awal masuk dalam rumpun pekerjaan bebas.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti,
meluruskan anggapan keliru yang beredar di masyarakat. Menurutnya, apabila
selama ini ada content creator, blogger, maupun YouTuber
yang merasa sah menyetor pajak menggunakan skema PPh Final Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) 0,5%, maka pemahaman tersebut tidak sejalan dengan fondasi
hukum perpajakan.
"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan
tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena
kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar
Inge dalam Podcast Cermati. Otoritas menegaskan bahwa status pekerjaan bebas
secara otomatis mengecualikan pelakunya dari rezim PPh Final UMKM yang berbasis
omzet bruto.
Menutup Celah Hukum Melalui PP 20/2026
Secara kronologis, penegasan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22
April 2026. Perubahan krusial terlihat pada perluasan substansi Pasal 56 ayat
(4) huruf b.
Pada aturan lama (PP 55/2022), kelompok pekerja seni yang dikecualikan dari
PPh Final 0,5% baru mencakup profesi konvensional seperti pemain musik, pembawa
acara, penyanyi, hingga foto model. Namun, dalam beleid baru PP 20/2026,
pemerintah secara eksplisit memasukkan frasa: "pembuat/pencipta konten
pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram,
bloger, vloger, dan sejenis lainnya)".
Masuknya frasa baru ini menutup celah tafsir ganda (gray area) yang
kerap dimanfaatkan para pembuat konten untuk menyamarkan penghasilannya sebagai
omzet dagang UMKM. Kini, profesi digital disetarakan dengan tenaga ahli
konvensional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan arsitek yang wajib
menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum.
|
Kategori Pajak Berdasarkan PP 20/2026 |
Subjek/Wajib Pajak yang Berhak/Berlaku |
Mekanisme Penghitungan Pajak |
|
Fasilitas PPh Final 0,5% (UMKM) |
Wajib Pajak Orang Pribadi, Koperasi, dan
Perseroan Perorangan (Omzet di bawah Rp4,8 Miliar/Tahun). |
PPh 0,5% langsung dari total peredaran
bruto/omzet bisnis. |
|
Pembebasan Pajak (PTKP Mikro) |
Pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet
maksimal Rp500 juta dalam satu tahun. |
Nihil (Bebas pajak hingga batas omzet
terpenuhi). |
|
Pekerjaan Bebas (Kreator Digital &
Artis) |
Influencer,
Selebgram, Vlogger, Dokter, Pengacara, Musisi, Olahragawan. |
Tarif progresif umum. Bisa pakai Norma
Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet < Rp4,8 Miliar. |
Solusi NPPN
dan Pemisahan Entitas Bisnis
Meskipun wajib menggunakan mekanisme umum dengan tarif progresif, DJP
menyatakan para kreator digital tidak perlu panik kehilangan seluruh fasilitas.
Selama peredaran bruto atau omzet tahunannya dari pekerjaan bebas belum
menembus angka Rp4,8 miliar, mereka masih diizinkan menghitung pajak
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Melalui NPPN, wajib
pajak dibebaskan dari kewajiban pembukuan akuntansi yang rumit dan cukup
melakukan pencatatan omzet sederhana.
Di sisi lain, Inge menjelaskan kebingungan publik juga kerap dipicu oleh
adanya pemengaruh yang memiliki lini usaha terpisah berbentuk badan hukum,
seperti perusahaan perencana acara (event organizer). Berdasarkan azas
keadilan, jika aktivitas usahanya berjalan di bawah bendera PT atau CV yang
terpisah dari keahlian pribadinya, maka unit bisnis tersebut sempat diizinkan
menggunakan tarif komersial UMKM sebelum berlakunya limitasi baru.
Melalui PP 20/2026, sasaran penerima fasilitas perpajakan kini
disempurnakan demi menjamin asas keadilan fiskal (tax equity).
Pemerintah memastikan insentif 0,5% murni dinikmati oleh pelaku ekonomi lemah
yang membutuhkan, bukan oleh kelompok profesi dengan kapasitas ability to
pay yang tinggi.
Dolar AS Ngamuk Lagi Dekati Rp 17.400!
Putin dan Trump Teleponan Sampai 90 Menit, Bahas Perang di Ukraina dan Iran
IHSG Pagi Ini Kebakaran, Saham-saham Big Bank Rontok!
Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan
Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026, Peluang ATH Baru
Pesta Dividen Bank BUMN, Investor Panen di Tengah Risiko Makroekonomi
Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023







