;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1142 )

Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi

mario 21 Jan 2026 PMK 108/2025

Industri keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.

Dalam aturan baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah. Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Objek yang dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.

Untuk kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.

Aspek krusial lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau dividen yang diterima nasabah.

Terhadap "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000), lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam. Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship Manager.

Jika ditemukan penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.

Seluruh laporan keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan nasional.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Danantara Minta BSI Tarik Masuk dana Asing ke Indonesia

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
BPI Danantara mendorong supaya PT Bank Syariah  Indonesia Tbk (BSI) menarik dana asing masuk ke Indonesia. Langkah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjarir mengungkapkan, BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia diharapkan bisa merilis intrusmen investasi berbasis keuangan syariah  yang bisa menarik asing untuk berinvestasi. Menurut Pandu, terdapat investor dari Arab Saudi, Uni Emirat seperti Abu Dhabi, hingga Qatar yang ingin berinvestasi pada industri intrusmen  syariah yang likuid dan dapat diperdagangkan. Oleh karena itum Danantara mengajak BSI untuk bekerja sama menggarap peluang besar tersebut. "Dan ini selalu dipertanyakan dari teman-teman yang ada di Abu Dhabi, Saudi Arabia, Qatar, keinginannya is to have financial intrusment yang syariah, yang bisa likuid and credible. Di sini kami bantu perdalam the capital market untuk produk syariah," beber Pandu. (Yetede)

Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig

KT3 30 Jun 2025 Kompas


Perekonomian global yang melambat mempersulit banyak orang mencari pekerjaan, sehingga banyak yang terdorong menjadi pekerja gig. Demi menyambung hidup, segala macam risiko kerja dihadapi, membuat kondisi mereka semakin rentan. Mengutip data World Economic Forum (WEF), pangsa pasar ekonomi gig mencapai 556,7 miliar USD pada 2024. Jumlahnya akan bertambah tiga kali lipat pada 2032 dengan proyeksi 1.847 miliar USD. Ditengah ekonomi global yang semakin tak pasti, kondisi pekerja di sektor ekonomi gig menjadi rentan. Situasi semakin rawan karena banyak negara yang belum mampu mengantisipasi tumbuhnya ekonomi gig melalui regulasi khusus yang mengatur sektor baru itu. Banyak pekerja gig yang berstatus sebagai ”mitra” sehingga tak mendapat hak-hak pekerja pada umumnya, seperti upah minimum, asuransi atau jaminan sosial. Dalam laporan Human Rights Watch, pendapatan bersih pekerja platform di AS jauh di bawah upah minimum semestinya.

Hal serupa dialami pekerja gig di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kerentanan ini mendorong pekerja gig dari berbagai belahan dunia menuntut haknya. Selain melakukan aksi dan berserikat, mereka juga mencoba berdialog dengan pemerintah dan perusahaan platform. Di Nigeria, pekerja gig membentukserikat yang terdaftar secara resmi. ”Tujuannya mengakomodasi seluruh pekerja gig, termasuk pengemudi taksi daring Uber, untuk berjuang bersama. Sebelumnya, kami tersebar dimana-mana (tanpa koordinasi),” kata Abiola Nkechi, perwakilan Amalgamated Union of App-based Transporters of Nigeria, di Annemasse, Perancis, Kamis (5/6). Serikat pengemudi berbasis transportasi di Nigeria telah membuka ruang dialog dengan Uber, tapi hasilnya nihil. Dari pengalamannya, Uber menetapkan tarif sepihak tanpa kesepakatan dengan pengemudi. Perusahaan juga dapat membekukan akun pengemudi secara sepihak. ”Kami telah berbicara pada pemerintah untuk meregulasi Uber agar ada intervensi,” tuturnya.

Di Indonesia, organisasi dan serikat pekerja bersatu menekan pemerintah agar berpihak pada mereka. ”Pemerintah perlu tegas terhadap aplikator. Jangan hanya kami yang diperas aplikator, tapi pemerintah diam. Kami kawal terus sampai revisi UU Ketenagakerjaan diketuk palu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati. Beberapa negara meregulasi platform yang mempekerjakan ”mitra”. Kini para pekerja platform, dari pengemudi taksi dan ojek daring sampai kurir pengantar makanan, mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Di Swiss, regulasi terbit untuk Uber agar memenuhi hak yang layak bagi pengemudi taksi daringnya. Uber membayar 35 juta franc Swiss atau Rp701,26 miliar dengan kurs Rp 20.036 per franc, tidak termasuk pembayaran langsung ke para pekerja, tapi untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para pengemudi taksi daring Uber. Pemerintah juga mewajibkan Uber memenuhi hak pengemudi taksi daring sebelum mempekerjakan lebih banyak sopir. (Yoga)


Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

S_Pit 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)

Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan

S_Pit 27 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).

Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.

Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Perkembangan teknologi digital memberikan dampak terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dam mendongkrak pendapatan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce  dan  sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. "Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM, agar tetap relevan bagi daya saing," kata Ketua Tim Implementasi Gim Kementerian  Komunikasi dan Digital Tita Ayuditya Surya. Ia menyebutkan, platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. (Yetede)