;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi

KT1 23 May 2025 Investor Daily
Direktur Program dari Institute for Development of Economics  ans Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, adanya regulasi yang adaptif dari pemerintah dapat ikut melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy.  "Menurut saya, yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik," kata Eisha. Adapun gig economy merupakan sebuah sistem ekonomi, dimana pekerjanya bersifat sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaaan tetap. Pekerjaan ini sering kali dilakukan oleh pekerja independen atau freelancer melalui platform digital, tak terkecuali para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek daring/online. Menurut Eisha, regulasi yang adaptif ini juga dapat membendung inovasi yang cepat terjadi terutama pada era teknologi digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. "Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi," kata dia. (Yetede)

Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai

HR1 23 May 2025 Bisnis Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap situs PeduliLindungi.id setelah situs tersebut mengalami peretasan dan dialihkan ke laman judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan defacement yang menampilkan konten ilegal, melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional.

Sebagai respons, Komdigi melakukan takedown untuk mencegah penyalahgunaan data serta melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2023, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, karena seluruh fungsinya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Langkah Komdigi melalui Alexander Sabar menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem digital, termasuk situs yang sudah tidak aktif namun masih bisa dimanipulasi untuk tujuan ilegal.

Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai

HR1 23 May 2025 Bisnis Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap situs PeduliLindungi.id setelah situs tersebut mengalami peretasan dan dialihkan ke laman judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan defacement yang menampilkan konten ilegal, melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional.

Sebagai respons, Komdigi melakukan takedown untuk mencegah penyalahgunaan data serta melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2023, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, karena seluruh fungsinya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Langkah Komdigi melalui Alexander Sabar menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem digital, termasuk situs yang sudah tidak aktif namun masih bisa dimanipulasi untuk tujuan ilegal.

Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online

KT1 22 May 2025 Investor Daily
Komisi V DPR RI akan mengkaji ulang biaya jasa dan layanan pada aplikasi transportasi online yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Untuk itu DPR bakal memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pembuat kebijakan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, pihaknya akan memanggil aplikator dan Kemenhub sebagai pembuat kebijakan mengenai tuntutan mitra pengemudi yang meminta potongan biaya dari aplikator tidak melebihi 10%. "Kami akan panggil untuk duduk bersama, pertama Kemenhub sebagai pembuat aturan dan pihak aplikator ini untuk memenuhi tuntutan teman-teman pengemudi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi," kata Lasarus. Lasarus menyoroti aspirasi dari kalangan pengemudi angkutan online yang menyebut bahwa pihak aplikator semena-mena melakukan pemotongan hingga lebih dari 20% yang dihitung sebagai biaya jasa aplikasi dan layanan. "Jika ini benar melanggar, tentu harusnya ada sanksi dari Kemnehub karena regulasi waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No KKP 667 tahun 2022 untuk angkutan sepeda motor dan Kepmen 118 Tahun 2018 mengenai angkutan sewa khusus," ucapnya. (Yetede)

Pengaturan Bunga P2P Lending Untuk Lindungi Konsumen

KT1 21 May 2025 Investor Daily
OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa mengatur batas maksimimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu. "Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol)" ungkap Agusman. Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelengaraan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. (Yetede)

Tarif Trump Bagian dari Agenda Strategi yang Mahal

KT1 19 May 2025 Investor Daily (H)
Para mitra dagang AS di seluruh dunia mungkin bisa sedikit berharap setelah pejabat tinggi negara itu dan China mencapai kepepahaman sementara untuk memangkas tarif atas produk-produk  tertentu. Langkah ini bisa menjadi sinyal positif di tengah kekhawatiran bahwa ekonomi global akan mengalami perlambatan paling parah sejak pandemi Covid-19. Namun apa sebenarnya landasan dari kebijakan tarif Trump? kebijakan tarif yang diumumkan pada 2 April 2025 ini mencerminkan pendekatan strategis besar, bukan sekedar kayakinan bawah tarif tinggi akan menyelesaikan defisit perdagangan AS. Kebijakan yang diberikan label hari Pembebasan tersebut menetapkan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor (kecuali dari Kanada dan Mexico), serta tambahan tarif resiprokal terhadap sekitar 60 negara berdasarkan tuduhan praktik dagang yang tidak adil. Strategi ini dibingkai sebagai deklarasi kemandirian ekonomi untuk mengoreksi hubungan dagang yang menurut Trump selama ini merugikan manufaktur dan pekerja AS. Berdasarkan pernyataan dan kebijakan Trump sejak menjabat, tampak jelas bahwa tarif ini merupakan bagian dari agenda nasionalisme ekonomi dan geopolitik yang lebih luas. (Yetede) 

Menggarap Potensi Ekonomi dari Ibadah Haji dan Umrah

KT1 17 May 2025 Investor Daily (H)
Ibadah haji tidak hanya merupakan kewajiban ritual, melainkan juga ruang strategis untuk membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat karakter kebangsaan. Diperkirakan dana penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp20 triliun setiap tahun, dan jika  ini merupakan potensi luar biasa yang patut dioptimalkan dalam perkuat ekonomi nasional, khususnya industri halal dan sektor UMKM. Tercatat setiap tahunnya, jumlah jamaah haji terbanyak di dunia yakni berasal dari Indonesia Hal ini karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Kuota terbanyak selanjutnya yakni Pakistan dan India, menurut data Global Muslim Population, kedua negara itu merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak setelah Indonesia. Menurut data Kementerian Agama RI, hingga Jumat (16/5/2025) tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 221.000 jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 jemaah haji reguler  yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pebimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1572 petugas haji daerah (PHD). (Yetede)

Misi Besar Membangun Eksositem Digital Indonesia di Tanah Air

KT1 17 May 2025 Investor Daily
Indonesia Digital Forum (IDF) 2025, ajang kolaborasi strategis antar-lembaga digital di Tanah Air, resmi dibentuk. Forum ini menjadi inisiatif perdanaan yang mempertemukan PANDI, APJII, dan ATSI untuk memperkuat ekosistem digital nasional secara merata dan berkelanjutan. Adapun misi besar dari forum ini adakah menjadi bagian dari  kontribusi nyata dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Bertajuk "Kolaborasi Membangun Ekosistem Digital Indonesia," forum yang digagas  ini menjadi agenda strategis tahunan ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari beraneka ragam sektor, mulai dari pemerintahan, pelaku industri, praktisi hingga akademisi. IDF 2025 diresmikan oleh Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rachmad Wibowo, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks. "TIdak ada instansi yang lebih hebat dari yang lain. Semua pihak punya peran penting. IDF diharapkan bisa menjadi forum tahunan yang memberi masukan  konkret bagi pemerintah," kata Rachmad. Ketua Pengelola nama Domain Indonesia (PANDI) John SIhar Simanjuntak IDF 2025 lahir karena laju disrupsi teknologi yang kian masif, sehingga muncul kebutuhan yang cukup mendesak untuk menghadirkan ruang diskusi yang bersifat strategis dan mampu menjamah banyak. (Yetede)

Bisnis Kartu Kredit Masih Menjanjikan

KT1 16 May 2025 Investor Daily (H)

Industri perbankan masih mencatatkan kinerja bisnis kartu kredit yan tumbuh positif pada tiga bulan pertama tahun ini,  ditengah daya beli  masyarakat yang melemah. Meski demikian, perbankan tetao mewaspadai kondisi perekonomian ke depannya. Seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang hingga Maret 2025, kartu kredit  masih menjadi salah satu alat pembayaran andalan bagi nasabah BCA. Jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 4,91 juta. Nilai transaksi kartu kredit tumbuh 9% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 32 triliun, didukung ativitas masyarakat di berbagai sektor. Totak outstanding pinjaman konsumer lainnya (mayoritas berasak dari kartu kredit) meningkat 13,9% (yoy) menjadi Rpp 23,3 triliun.

"Di di sisi kualitas portfolio, NPL (non performing loan) kartu kredit BCA pada kuartalk pertama 2025 tetap terjaga, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan menejmen resiko yang disiplin. Kami berharap kualitas portfolio kartu kredit BCA tetap terjaga di level yang mana di level yang manageable hingga akhir tahun," tutur Vice President Corporate Communication and Social Responsbility BCA Hera F Haryn kepada Investor Daily. Dari sisi transaksi, penggunaan kartu kredit BCA di merchant semakin mudah dengan hadirnya fitur contactless, sehingga nasabah cukup unutk menyelesaikan transaksi. BCA juga secara konsisten berupaya memperkuat  kerja sama dengan berbagai mitra bisnis serta menghadirkan beragam promo menarik di berbagai segmen, untuk mendukung nasabah yang semakin beragam. (Yetede)

Regulasi Telko Perlu Diperbaharui agar Tidak Stagnan

KT1 16 May 2025 Investor Daily (H)
Operator Telekomunikasi di Tanah Air, terus mengalami tekanan bisnis dalam beberapa tahun terakhir ini. Ini bisa dilihat dari rasio keuntungan bisnis (Total Cost Revenue/TCR) yang akan berkisar 3-4% dari total investasi tahunan. Faktor regulasi dan persaingan bisnis yang tidak seimbang disinyalir  menjadi penyebab stagnannya rasio keuntungan operator. Kondisi ini berbanding terbalik dengan platform over the top (OTT) yang terus memanen cuan dengan menunggangi jaringan operator Telko. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, lanskap industri telekomunikasi saat ini telah berubah. Dulunya, operator telekomunikasi menguasai hampir semua produk utama telekomunikasi, kini kondisi tersebut berubah. "Artinya operator telekomunikasi yang dulunya menguasai seluruh produk dan jasa, sekarang tidak lagi. Produk-produk utama yang tadinya menjadi produk utama, sekarang sudah bukan lagi produk utama. Contoh telepon sudah tidak ada, SMS tinggal sedikit. jadi inilah perubahan yang namanya transformasi digital," kata Merza.