;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1150 )

Peningkatan Produktivitas Jadi PR Pemerintah Indonesia

KT1 02 May 2025 Investor Daily
Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa Indonesia akan mencapai negara berpendapatan tinggi high income pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, Mckinsey Global Institut (MGI) melalui analisanya menyimpulkan bahwa Indonesia perlu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) lebih dari 5% per tahun. Managing Partner and Senior Partner Mckinsey & Company Indonesia Khoo Tee Tan menerangkan, untuk mencapai pendapatan US$ 14.000 per orang, berarti mempercepat pertumbuhan PDB dari rata-rata 4,9% per tahun. "Sejak 2000 menjadi CAGR sebesar 5,4% secara riil antara sekarang dan 2045," kata dia. Dalam penelitian MGI, ada empat negara yaitu Chili, China, Plandiam, Korea Selatan, yang mampu mencapaai tingkat pertumbuhan PDB riil sebesar 4-10% selama dua dekade. Korea Selatan mencapai status negara berpendapatan tinggi paling cepat dibandingkan negara-negara lainnya dengan pertumbuhan PDB lebih dari 9% selama 14 tahun. "Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tentu saja memiliki peluang untuk mencapai status negara berpendaparan tinggi sebelum 2045," kata Khoon Tee. Dia menilai pola umum untuk mencapai pertumbuhan produktivitas dalam mencapai ambang batas pendapatan tinggi adalah tingkat pendalaman modal yang tinggi. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menghasilkan spillover positif di seluruh perekonomian. (Yetede)

Memperluas Penyaluran Kredit Berkelanjutan

KT1 30 Apr 2025 Investor Daily (H)
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, akselerasi dalam memperkuat ekonomi wholesale dan memperluas penyaluran kredit berkelanjutan menjadi langkah utama perseroan dalam menjaga pertumbuhan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Strategi tersebut berhasil mendorong capaian kinerja yang solid sekaligus mempercepat transformasi digital guna memperluas akses layanan keuangan. Sinergi dengan berbagai mitra serta partisipasi dalam program pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Penguatan pembiayaan di sektor-sektor prospektif dan resilen serta digitalisasi layanan finansial, menjadi kunci dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ke depan, bank berlogo pita emas ini akan konsisten melanjutkan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan melalui akselerasi segmen wholesale dan penguatan  ekosistem ritel, sambil tetap mengedapankan manajemen risiko secara disiplin. "Dengan fokus pada peningkatan dana murah berbasis transaksi serta pembiayaan ke sektor-sektor unggulan, kami optimistis dapat menjaga efisiensi biaya dana dan mendukung ekspansi bisnis secara  sehat dan berkesinambungan," tegas Darmawan. (Yetede)

Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia

KT1 29 Apr 2025 Investor Daily (H)

Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas  ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)

Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia

KT1 29 Apr 2025 Investor Daily (H)

Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas  ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)

Soal Qris dan GPN

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Indonesia memastikan, keberadaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak mengganggu menyedia jasa pembayaran (PJP) asing seperti Master Card dan Visa asal AS. Pasalnya, regulasi yang berlaku tetap  membolehkan operator PJP dari negara lain, termasuk Mastercard dan Visa, untuk beroperasi di Indonesia. Menteri Koordinator menyatakan, terkait dengan kritik dan sorotan AS terhadap penerapan QRIS dan GPN, yang diperlukan  hanya penjelasan ke Negeri Paman Sam tersebut. Apalagi di jasa layanan  kartu kredit nyaris tidak ada perubahan yang berarti, Mastercard dan Visa tetap menjadi pemain utama penyedia perantara transaksi (payment gateway) di Indonesia. "(Bahkan) di sektor kartu kredit, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway, mereka tetap terbuka untuk masuk di bagian front end maupun berpartisipasi, dan itu level playing field-nya (sama) dengan pelaku lain. Jadi sebenarnya masalah ini hanya butuh penjelasan," ujar Airlangga. Airlangga yakin, sikap AS terkait QRIS dan GPN bisa diselesaikan dengan adanya  pembahasan antara AS dan Indonesia. Seperti hal  jasa perantara transaksi kartu kredit, QRIS dan GPN juga terbuka untuk para operator asing. (Yetede)

Soal Qris dan GPN

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Indonesia memastikan, keberadaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak mengganggu menyedia jasa pembayaran (PJP) asing seperti Master Card dan Visa asal AS. Pasalnya, regulasi yang berlaku tetap  membolehkan operator PJP dari negara lain, termasuk Mastercard dan Visa, untuk beroperasi di Indonesia. Menteri Koordinator menyatakan, terkait dengan kritik dan sorotan AS terhadap penerapan QRIS dan GPN, yang diperlukan  hanya penjelasan ke Negeri Paman Sam tersebut. Apalagi di jasa layanan  kartu kredit nyaris tidak ada perubahan yang berarti, Mastercard dan Visa tetap menjadi pemain utama penyedia perantara transaksi (payment gateway) di Indonesia. "(Bahkan) di sektor kartu kredit, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway, mereka tetap terbuka untuk masuk di bagian front end maupun berpartisipasi, dan itu level playing field-nya (sama) dengan pelaku lain. Jadi sebenarnya masalah ini hanya butuh penjelasan," ujar Airlangga. Airlangga yakin, sikap AS terkait QRIS dan GPN bisa diselesaikan dengan adanya  pembahasan antara AS dan Indonesia. Seperti hal  jasa perantara transaksi kartu kredit, QRIS dan GPN juga terbuka untuk para operator asing. (Yetede)

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily H
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas  maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air. Menurutnya, revisi ini menjadi penting agar pengawas terhadap ormas semakin ketat dan akuntable. "Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito.  Dia menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaaan di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Meski begitu, dia mengingatkan bawa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan. (Yetede)

QRIS Jalan Terus

KT1 24 Apr 2025 Investor Daily (H)
BI berkomitmen untuk terus mengembangkan Quick Respons Code Indonesia Standard (QRIS) meski  dipersoalkan  pemerintah AS beberapa saat sebelum  Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif bea masuk (BM) resiprokal, 2 April 2025. Pasalnya, standarisasi pembayaran dengan metode QR code ini telah mengadopsi standar global yang juga diterapkan oleh banyak negara. Apalagi QRIS yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan diterapkan secara luas pada 1 Januari 2020, telah menjadi game changer bagi aktivitas ekonomi yang makin inklusif  di Indonesia. Hingga 56,3 juta, volume transaksi 2,6 miliar, dan nominal transaksi Rp262,1 triliu. Sedangkan jumlah merchant, yang kebanyakan adalah UMKM menyentuh angka 38,1 juta. Meski demikian, BI tetap membuka pintu untuk menjalin kerja sama  dengan negara manapun termasuk AS dalam penggunaan QRIS apabila masing-masing pihak memang siap. Hingga saat ini, layanan QRIS antar negara (cross border) telah dilakukan dengan tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Thailand, yang melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran setempat. (Yetede)

Kebijakan Migrasi eSIM Dianggap Tidak Efektif

KT1 24 Apr 2025 Investor Daily (H)
Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2025 yang mendorong pelanggan seluler melakukan migrasi dari SIM Card fisik ke teknologi eSIM dinilai tidak efektif untuk mengamankan ruang digital Indonesia. Pasalnya, pangkal persoalan kebocoran data maupun keamanan ruang digital Indonesia, tidak terletak pada penggunaan SIM Card maupun eSIM, namun terletak pada sistem dan prosedur pendaftaran yang menggunakan NIK ataupun KTP untuk mendapatkan nomor seluler yang masih carut marut. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital mengatakan, klaim bahwa percepatan migrasi  ke eSIM untuk membersihkan ruang digital Indonesia  dan dapat membantu melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam masyarakat pada saat ini patut dipertanyakan. "Karena pangkal masalah kebocoran data dan penyalahgunaan identitas di Indonesia pada saatnya adalah carut-marutnya tata kelola identitas kependudukan yang saat ini dijadikan credential data pribadi seseorang," tulis SAFEnet. (Yetede)

Prinsip Kemenperin, Lebih Baik Mencegah Daripada Menindak

KT1 23 Apr 2025 Investor Daily
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong prinsip lebih baik mencegah  barang bajakan impor melalui regulasi, daripada menindaknya di pasar dalam negeri. Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menerangkan, upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif. Hal ini mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia.  Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Dia mengatakan, lebih baik mencegah barang bajakan masuk melalui regulasi impor atau kebijakan non tariff barrier/non tariff measure, dari pada mengawasinya di pasar domestik. Apalagi barang bajakan yang ada di e-commerce yang masuk melalui PLB. "Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar  ada pengawasan dan penindakan barang bajakan di e-commerce atau di PLB," ujar Febri. Oleh karena itu, salah satu cara memberantas adalah dengan membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merk yang wajib dipegang oleh importir maupun pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce. Kemenperin, terang dia, sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merk yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomondasi impor. (Yetede)