Politik Uang Terbongkar oleh Gakkumdu
Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten berhasil mengungkap kasus politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang dengan menangkap dua pelaku berinisial ND (30) dan MH (31). Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa keduanya merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut 1 dan kedapatan membawa uang sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih. Modus operandi mereka adalah mengumpulkan Kartu Keluarga pemilih untuk menerima imbalan Rp50.000 per orang guna memenangkan paslon tertentu. Meski demikian, para pelaku mengaku bahwa dana tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, bukan langsung dari paslon nomor urut 1. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilu untuk menjaga integritas demokrasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023