Prinsip Kemenperin, Lebih Baik Mencegah Daripada Menindak
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong prinsip lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi, daripada menindaknya di pasar dalam negeri. Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menerangkan, upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif. Hal ini mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia. Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Dia mengatakan, lebih baik mencegah barang bajakan masuk melalui regulasi impor atau kebijakan non tariff barrier/non tariff measure, dari pada mengawasinya di pasar domestik. Apalagi barang bajakan yang ada di e-commerce yang masuk melalui PLB. "Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar ada pengawasan dan penindakan barang bajakan di e-commerce atau di PLB," ujar Febri. Oleh karena itu, salah satu cara memberantas adalah dengan membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merk yang wajib dipegang oleh importir maupun pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce. Kemenperin, terang dia, sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merk yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomondasi impor. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023