Kebijakan Migrasi eSIM Dianggap Tidak Efektif
Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2025 yang mendorong pelanggan seluler melakukan migrasi dari SIM Card fisik ke teknologi eSIM dinilai tidak efektif untuk mengamankan ruang digital Indonesia. Pasalnya, pangkal persoalan kebocoran data maupun keamanan ruang digital Indonesia, tidak terletak pada penggunaan SIM Card maupun eSIM, namun terletak pada sistem dan prosedur pendaftaran yang menggunakan NIK ataupun KTP untuk mendapatkan nomor seluler yang masih carut marut. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital mengatakan, klaim bahwa percepatan migrasi ke eSIM untuk membersihkan ruang digital Indonesia dan dapat membantu melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam masyarakat pada saat ini patut dipertanyakan. "Karena pangkal masalah kebocoran data dan penyalahgunaan identitas di Indonesia pada saatnya adalah carut-marutnya tata kelola identitas kependudukan yang saat ini dijadikan credential data pribadi seseorang," tulis SAFEnet. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023