Digital Ekonomi umum
( 1180 )Komdigi Bekukan Sementara Layanan Platform Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunkasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Keberadaan layanan ini menarik perhatian publik, layanan Worldcoin sempat menjadi topik hangat. Di medsos memperlihatkan bahwa masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, berkumpul untuk melakukan proses verifikasi akan menerima imbalan sebesar Rp800.000. Sistem ini memungkinkan individu membuktikan identitasnya secara sah melalui metode verifikasi biometrik berbasis iris mata.
Teknologi ini, yang dikenalkan dengan nama WorldID, memungkinkan pengguna untuk mengindentifikasi diri mereka secara anonim di dunia maya sebagai manusia yang bukan robot atau kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi ALexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegaj potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander. (Yetede)
Digital ID: Inovatif, Tapi Perlu Pengawasan Ketat
Daya Ungkit e-Commerce 2025
Dorong Inovasi Digital dan Bisnis Emas
Peningkatan Produktivitas Jadi PR Pemerintah Indonesia
Memperluas Penyaluran Kredit Berkelanjutan
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Soal Qris dan GPN
Soal Qris dan GPN
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022







