Pemerintah Jangan Sampai Ada PHK Massal
Pemerintah secara resmi mengesahkan penggabungan usaha atau merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Salah satu harapan yang ditekan oleh pemerintah setelah merger dilakukan adalah tidak ada PHK massal oleh manajemen. Menteri Kominikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan persetujuan merger setelah verifikasi akhir dituntaskan. Menurut dia, penggabungan ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah besar dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas. "Kami harapkan mencapai penyehatan industri seluler dan tentu layanan harus terjaga secara baik, efisien, inklusif, dan terjangkau. Dan terhadap pegawainya tidak boleh ada PHK. Sekali lagi untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden," jelas dia. Meutya menyatakan, layanan internet yang lebih cepat dan merata untuk jutaan warga di wilayah tertinggi, terdepan, dan terluar (3T) menjadi komitmen utama dari hasil merger tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kewajiban peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada tahun 2029 serta penambahan 8.000 BTS baru yang di fokuskankan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023