;
Tags

Audit keuangan

( 36 )

Perjalanan Dinas Rentan

Sajili 04 Aug 2020 Kompas

Pencabutan larangan perjalanan dinas di era pandemi Covid-19 rentan disalahgunakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi perjalanan dinas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Penyimpangan belanja perjalanan dinas ditemukan dalam mata uang rupiah dan dollar AS, yaitu Rp. 102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 kementrian/lembaga (K/L).

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Senin (3/8/2020), mengatakan, perjalanan dinas terjadi setiap tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemi. Modus penyimpangan anggaran umumunya perjalan ganda, fiktif atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari surat perintah perjalanan dinas. “Penyimpangan anggaran perjalanan dinas juga kerap berupa pertanggungjawaban yang melebihi hak seharusnya, terutama untuk biaya hotel dan pesawat,” katanya.

Pekan lalu, pemerintah mencabut larangan berpegian atau pergerakan aparatur sipil negara melaui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020. Surat yang ditandatangani 13 Juli ini berlaku bagi seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng berpendapat, “Ketimbang digunakan untuk perjalanan dinas, anggaran yang ada lebih baik untuk program padat karya berupa pembangunan infrastruktur atau pembinaan usaha,” ujarnya.

Perjalanan dinas yang beramai-ramai dapat memperparah penyebaran Covid-19 lewat kluster perkantoran atau lingkungan kerja. Per 28 Juli ditemukan total 459 orang positif Covid-19 dari 90 kluster perkantoran di DKI Jakarta. Data dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, per 3 Agustus, 22 perkantoran sudah ditutup karena menjadi kluster penularan Covid-19. Kluster perkantoran paling banyak dari pegawai instansi pemerintahan, yaitu kementerian (20 kluster dan 139 kasus), badan/lembaga (10 kluster dan 25 kasus), kantor di lingkungan Pemprov DKI (34 kluster dan 141 kasus), dan kepolisian (1 kluster dan 4 kasus). Menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, “Pegawai kementerian yang bertugas harus terlebih dahulu tes cepat dan dinyatakan negatif Covid-19. Jumlah orang yang berpergian saat perjalanan dinas juga dibatasi,” ujarnya.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Julianto Gema, menyatakan perjalanan dinas wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Fokus perjalanan dinas, antara lain, di Destinasi prioritas pariwisata. Destinasi yang berdekatan dengan ibu kota provinsi. Dua kali tes usap bagi ASN bertugas juga dilakukan.

Vice President Public Relation PLN, Arsyadany Akmalputri mengatakan, PLN menetapkan persyaratan ketat perjalanan dinas bagi semua karyawan. Kendati tak ada persyaratan usia bagi karyawan yang bertugas, syarat uji tes cepat ataupun uji usap wajib dipenuhi sebelum dan sesudah bertugas.


Keuangan Negara : Presiden Minta Perkuat Pendampingan

Ayutyas 21 Jul 2020 Kompas

Presiden Joko Widodo meminta auditor internal pemerintah mengintensifkan pendampingan dan meminta aparat penegak hukum mengedepankan pencegahan. “Pertama, setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan (dengan) bertanggung jawab, dikelola transparan, sebaik-baiknya, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Presiden. Oleh karena itu, Presiden Jokowi menekankan perlunya langkah cepat, tepat, efisien, dan akuntabel. Kepada aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK, Presiden meminta aspek pencegahan lebih dikedepankan dengan memperkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam sambutan saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menyatakan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019. Namun, hal ini tak berarti LKPP bebas dari masalah. Menurut dia, BPK mengidentifikasi 31 masalah terkait system pengendalian internal dan kepatuhan ketentuan perundang-undangan, diantaranya penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jendral Pajak dan penyaluran dana peremajaan perkebunan sawit periode 2016-2019 pada pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.


Dana untuk BUMN diawasi

Ayutyas 28 Jun 2020 Kompas, 9 Juni 2020

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menjelaskan Suntikan dana tambahan bagi BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional jadi prioritas audit Badan Pemeriksa Keuangan. Audit meliputi ketepatan pemilihan BUMN penerima suntikan dana, penggunaan anggaran sesuai syarat, dan rencana bisnis BUMN. Dana tambahan bagi BUMNi tu berupa dana talangan modal kerja, penyertaan modal negara(PMN), dan dana kompensasi. Tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana tambahan Rp118,15 triliun ke 10 BUMN terdampak Covid-19.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan berpendapat, mestinya ada kriteria dan sanksi khusus bagi BUMN yang mendapat suntikan dana pemulihan ekonomi nasional. Kriteria khusus itu berkaitan dengan laporan kesehatan keuangan BUMN sebelum Covid-19 serta memprioritaskan BUMN terkait pangan, transportasi, dan pariwisata.

Direktur Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur) dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebutkan, jika dana yang diberikan kepada BUMN terlalu banyak, akselerasi perbaikan daya beli masyarakat menjadi lamban. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 2018, ada 64.194.057 UMKM di Indonesia yang menyerap 116.978.631 tenaga kerja. Suroto menyarankan agar UMKM dan koperasi mendapat alokasi dana lebih besar dalam program pemulihan ekonomi nasional. Caranya, melalui penangguhan pokok utang, subsidi bunga, hibah, modal kerja,dan relaksasi pajak.

Berdasarkan data Kemenkeu,program pemulihan ekonominasional untuk UMKM antaralain berupa penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM dan padat karya UMKM Rp78,78 triliun. Sementara pembiayaan investasi untuk koperasi Rp 1 Triliun.


Hutama Karya Bisa Tersenggol Kasus Jiwasraya

Ayutyas 26 May 2020 Kontan, 15 Mei 2020

Skandal korupsi Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kabar terbaru, salah satu perusahaan milik negara, PT Hutama Karya (HK),yang digadang-gadang menjadi Holding BUMN Konstruksi tersenggol kasus dan berpotensi menderita kerugian. Sebagaimana diketahui Perusahaan ini membeli aset tanah, yang belakangan bermasalah karena tersangkut kasus Jiwasraya. Aset tanah yang dimaksud telah disita Kejaksaan Agung pada Januari 2020 terkait degnan penahanan Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Kasus lainnya, MYRX kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena gagal membayar utang jatuh tempo.

Untuk menyelesaikan PKPU, manajemen MYRX berharap HK mematuhi perjanjian jual beli tanah tersebut sebagaimana diungkapkan Direktur Hanson International (cucu perusahaan MYRX), Hartono Santoso dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK. Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan HK Muhammad Fauzan menyatakan manajemen saat ini masih membahas masalah tersebut. Aksi korporasi HK dinilai cukup mengkhawatirkan. Jika transaksi itu berlanjut, bisa saja aset tanah tersebut menjadi sitaan kejaksaan. Di sisi lain, sejak beberapa tahun terakhir Hutama Karya mendapatkan suntikan modal dari negara yang mencapai total Rp 11 triliun. Secara tersurat, suntikan modal itu untuk mendukung proyek Jalan Tol Trans Sumatra. Namun, tersangkutnya HK di kasus MYRX bisa menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan negara.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan, DPR akan mendalami kasus ini dan mengawasi PMN kepada Hutama Karya. Dan akan diminta pertanggung jawaban jika ditemukan kesalahan pengelolaannya, termasuk membeli aset bermasalah MYRX. Di lain pihak, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan suntikan dana ke HK untuk mendukung proyek Jalan Tol Trans Sumatra. Setiap PMN akan mendapat pengawasan ketat BUMN, mulai dari Wakil Menteri BUMN yang mengawasi kinerja portofolio.


Mitigasi Risiko Keuangan

Ayutyas 26 May 2020 Kompas, 15 Mei 2020

Program penanganan Covid-19, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, berbiaya besar. Pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan mitigasi risiko diperlukan. Badan Pemeriksa Keuangan tengah menyusun kajian mitigasi risiko pengelolaan keuangan program penanggulangan Covid-19 yang digulirkan pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat masifnya anggaran yang dialokasikan untuk mengatasi krisis Covid-19, yakni Rp 803,59 triliun. Hal ini disampaikan pimpinan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sapurna kepada Presiden Joko Widodo yang juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga suntikan dana ke BUMN mesti efektif dan efisien. Suntikan dana perlu dibarengi perbaikan tata kelola internal BUMN dan pemerintah perlu menyusun kebijakan agar suntikan dana dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. BUMN yang tidak dapat mengembalikan suntikan dana dan memperbaiki internal perusahaan perlu dikenai sanksi. Beberapa BUMN juga sudah menghadapi masalah keuangan sebelum Covid-19 muncul.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengemukakan, program PEN mesti dilakukan bersamaan dengan penanganan dampak Covid-19 di bidang kesehatan dan sosial. Jika tidak, pandemi akan semakin dalam memukul perekonomian dalam negeri yang berujung krisis. Terkait pemulihan ekonomi dunia usaha, suntikan dana dari pemerintah tidak diberikan untuk semua BUMN. BUMN yang akan mendapat prioritas adalah yang terdampak Covid-19 di delapan sektor, yaitu infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan, beberapa BUMN sangat membutuhkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Kondisi keuangan perusahan terganggu akibat pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar utang jatuh tempo dan biaya operasional. Kendati begitu, Erick menambahkan bahwa BUMN tetap didorong melakukan pembiayaan kreatif, antara lain melalui penerbitan surat utang. Sejauh ini setidaknya empat perusahaan BUMN sudah dan akan merilis surat utang global senilai total Rp 83 triliun..


Aroma Politis Pemilihan Anggota BPK

budi6271 26 Sep 2019 Kontan

Dari lima anggota BPK terpilih, empat diantaranya berasal dari partai politik. Kelima pimpinan itu adalah Aqsanul Qosasih (mantan politisi Partai Demokrat), Pius Lustrilanang (politisi Gerindra), Daniel Lumban Tobing (politisi PDI Perjuangan), Hendra Susanto (Kepala Auditorat I.B BPK), dan Harry Azhar (mantan politisi Partai Golkar). Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan kehadiran politisi membuat lembaga ini bekerja kurang optimal.

ASN Kementerian Desa Wajib Kembalikan Anggaran

budi6271 19 Sep 2019 Kontan

Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memastikan jajarannya akan mengembalikan biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu. Hal ini merespon hasil audit BPK yang menemukan biaya perjalanan dinas di 41 instansi tidak sesuai ketentuan dan merugikan anggaran 2018. BPK menemukan di Kementerian Desa PDTT terdapat belanja dinas dibayarkan ganda sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas tidak riil Rp 993,56 juta, dan biaya perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya masukan (SBM) Rp 184,03 juta. Atas temuan yang tidak bisa dijelaskan, pegawai akan mengembalikan uang dengan diangsur dalam batas waktu yang disetujui BPK. Kementerian Desa PDTT juga akan melakukan audit internal agar kasus seperti ini tidak terulang.

RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

budi6271 19 Sep 2019 Kontan

Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan. Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.

Mark Up Perjalanan Dinas Rp 25,43 Miliar

budi6271 18 Sep 2019 Kontan

BPK RI menemukan 14.965 permasalahan penggunaan anggaran senilai Rp 10,35 triliun dalam audit keuangan pemerintah pusat semester I-2019. Salah satu permasalahan adalah penggelembungan (mark up) biaya perjalanan dinas yang merugikan negara Rp 25,43 miliar. Kerugian paling besar terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kemudian KPU, dan disusul Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dirjen Anggaran Kemkeu menyatakan siap menindaklanjuti temuan audit BPK. Kemkeu juga akan menagih pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas.

Kemkeu dan OJK Godok Sanksi KAP

budi6271 20 Jun 2019 Kontan

Kredibilitas Kantor Akuntan Publik (KAP) kembali jadi sorotan. Terbaru terkait dugaan pelanggaran KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang mengaudit  laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia dan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif ke AP Marlinna, AP Marliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance. Ini sedikit banyak berpengaruh ke bisnis KAP. Akibat kasus ini, ada perpindahan korporasi dalam menggunakan KAP.