ASN Kementerian Desa Wajib Kembalikan Anggaran
Menteri
Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memastikan
jajarannya akan mengembalikan biaya perjalanan dinas yang melebihi pagu. Hal
ini merespon hasil audit BPK yang menemukan biaya perjalanan dinas di 41
instansi tidak sesuai ketentuan dan merugikan anggaran 2018. BPK menemukan di
Kementerian Desa PDTT terdapat belanja dinas dibayarkan ganda sebesar Rp 4,91
miliar, belanja perjalanan dinas tidak riil Rp 993,56 juta, dan biaya
perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya masukan (SBM) Rp 184,03 juta.
Atas temuan yang tidak bisa dijelaskan, pegawai akan mengembalikan uang
dengan diangsur dalam batas waktu yang disetujui BPK. Kementerian Desa PDTT
juga akan melakukan audit internal agar kasus seperti ini tidak terulang.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023