RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun
Audit
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih
menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian
ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak
Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang
ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat
tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa
penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini
kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak
memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar
Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan
BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023