;

RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun

Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan. Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.

Download Aplikasi Labirin :