;

Dana untuk BUMN diawasi

Dana untuk BUMN diawasi

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menjelaskan Suntikan dana tambahan bagi BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional jadi prioritas audit Badan Pemeriksa Keuangan. Audit meliputi ketepatan pemilihan BUMN penerima suntikan dana, penggunaan anggaran sesuai syarat, dan rencana bisnis BUMN. Dana tambahan bagi BUMNi tu berupa dana talangan modal kerja, penyertaan modal negara(PMN), dan dana kompensasi. Tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana tambahan Rp118,15 triliun ke 10 BUMN terdampak Covid-19.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan berpendapat, mestinya ada kriteria dan sanksi khusus bagi BUMN yang mendapat suntikan dana pemulihan ekonomi nasional. Kriteria khusus itu berkaitan dengan laporan kesehatan keuangan BUMN sebelum Covid-19 serta memprioritaskan BUMN terkait pangan, transportasi, dan pariwisata.

Direktur Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur) dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebutkan, jika dana yang diberikan kepada BUMN terlalu banyak, akselerasi perbaikan daya beli masyarakat menjadi lamban. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 2018, ada 64.194.057 UMKM di Indonesia yang menyerap 116.978.631 tenaga kerja. Suroto menyarankan agar UMKM dan koperasi mendapat alokasi dana lebih besar dalam program pemulihan ekonomi nasional. Caranya, melalui penangguhan pokok utang, subsidi bunga, hibah, modal kerja,dan relaksasi pajak.

Berdasarkan data Kemenkeu,program pemulihan ekonominasional untuk UMKM antaralain berupa penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM dan padat karya UMKM Rp78,78 triliun. Sementara pembiayaan investasi untuk koperasi Rp 1 Triliun.


Download Aplikasi Labirin :