Menindaklanjuti Potensi Kerugian Pengelolaan Keuangan Negara
JAKARTA,ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,19 triliun, yang terbagi dalam dua klarifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 6,01 triliun. Berkaitan itu, temuan BPK harus ditindaklanjuti. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, potensi kerugian negara ini tercatat dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2023 yang berisikan 9.26 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisiensian, dan ketidakefektifan (3E). IHSP I Tahun 2023 juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari hasil pemriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan penyerahan aset sebesar Rp825,82 miliar. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023