;

Menindaklanjuti Potensi Kerugian Pengelolaan Keuangan Negara

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Dec 2023 Investor Daily (H)
Menindaklanjuti Potensi Kerugian Pengelolaan Keuangan Negara
JAKARTA,ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian  negara sebesar Rp 18,19 triliun, yang terbagi dalam dua klarifikasi  temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 6,01 triliun. Berkaitan itu, temuan BPK harus ditindaklanjuti. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, potensi kerugian negara ini tercatat dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2023 yang berisikan 9.26 temuan yang mencakup  kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisiensian, dan ketidakefektifan (3E). IHSP I Tahun 2023 juga memuat ringkasan  dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari hasil pemriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah  menindaklanjuti  dengan melakukan penyetoran uang dan penyerahan aset sebesar Rp825,82 miliar. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :