BPK Diminta Oleh Audit Tata Kelola Rumah Bersubsidi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta Badan Pengawas Keuangan atau BPK mengaudit tata kelola rumah bersubsidi. Ditemukan banyak pengembang yang membangun rumah berkualitas rendah, khususnya untuk skema penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. ”Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu supaya nanti bisa diperoleh suatu petunjuk komprehensif bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab tentang apa. Jika itu ada kerugian negara, saya serahkan kepada penegak hukum,” tutur Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025). Menurut Heri, pengembang yang membangun rumah tak layak berkualitas rendah akan merugikan masyarakat sebagai penghuni. Negara pun turut dirugikan. Dalam data yang diberikan kepada BPK, setidaknya ada 14 pengembang ”nakal” di area Jabodetabek yang rata-rata sudah membangun 1.000-1.200 unit rumah bersubsidi.Angka itu belum mencakup di daerah lain.
”Kami sudah hitung sebetulnya para pengembang itu masih untung, tetapi kalau masih meninggalkan kualitas, masih meninggalkan ketidaktaatan untuk menyediakan rumah layak, ini sangat merugikan,” ujar Heri. Ia mendefinisikan pengembang ”nakal” sebagai pihak yang tak tuntas membangun rumah, tak layak huni, tak layak fungsi, dan tak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan, Heri menemukan sebuah kompleks rumah memiliki elevasi ketinggian yang tidak diperhatikan, bahkan lebih rendah ketimbang danau di sekitar hunian. Akibatnya, genangan baru terbentuk dengan kualitas selokan dan sanitasi buruk. Ketika ditanya untuk meng- umumkan para pengembang terkait, Heri mengatakan bahwa pihaknya akan membuat daftar pengembang yang dinilai tidak layak membangun perumahan bersubsidi. Dengan harapan, mereka tidak lagi dilibatkan perbankan karena dianggap meresahkan. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, tak hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam audit BPK, pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif, tak hanya perbankan dan pengembang.
”Yang bertanggung jawab adalah pengembang karena mereka sudah terima uang, tetapi tidak memberikan kualitas yang baik,” kata Heri. Sembari proses pelaporan ke BPK berjalan, Heri akan menegur pada para pengembang ”nakal” tersebut. Pada waktu bersamaan, pihaknya juga me- nunggu validitas dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Guna mengakomodasi masyarakat yang menghuni rumah tak layak huni, Kementerian PKP akan membentuk sarana pengaduan. Ia menargetkan medium tersebut diluncurkan pekan depan, serupa dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atas SP4N Lapor. Meski demikian, Heri mengatakan, masih banyak pengembang yang bertanggung jawab dan melakukan tugasnya dengan baik. Ia akan memberikan kesempatan kepada pengembang tersebut untuk mengoptimalkan kerja sama dalam skema FLPP. Disayangkan Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyayangkan pemerintah yang melabeli pengembang ”nakal” terlalu dini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023