;

Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak

Politik dan Birokrasi Leo Putra 04 Sep 2019 Investor Daily
Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).