Tingkatkan Lapangan Kerja Berkualitas
Indonesia kekurangan pekerjaan berkualitas untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah. Reformasi kebijakan perlu dilakukan secepatnya dengan memprioritaskan investasi yang dapat menciptakan pekerjaan dengan upah dan perlindungan layak. Secara paralel, angkatan kerja juga disiapkan untuk mengisi pekerjaan baru itu. Laporan Bank Dunia ”Prospek Ekonomi Indonesia Mempercepat Pemulihan” edisi Juni 2021 menyoroti bahwa porsi pekerjaan untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah di Indonesia turun 5,2 persen dalam waktu satu tahun setelah pandemi Covid-19. Awalnya, pada 2019, persentase pekerjaan kelas menengah masih mencapai 15,4 persen. Namun, setelah pandemi, porsinya menurun menjadi 10,2 persen.
Ekonom Bank Dunia Maria Monica Wihardja, Selasa (13/7/2021), mengatakan, penurunan pertumbuhan pekerjaan yang layak ini sesuatu yang patut diantisipasi secara serius. Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak ekonomi Covid-19, pemerintah juga harus mengimplementasikan reformasi kebijakan jangka menengah dan panjang. Hal itu juga mendesak untuk menekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan kelas menengah yang akan berperan banyak dalam perputaran roda ekonomi. Salah satunya dengan memprioritaskan masuknya investasi baru yang akan mendorong penyerapan tenaga kerja, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga kualitas. ”Jangan pekerjaan seadanya seperti sebelumnya. Ini harus dimulai secepatnya,” ujarnya.
Laporan Bank Dunia mencatat, dalam satu dekade terakhir ini, pemerintah memang gencar menciptakan lapangan kerja dengan rata-rata 2,4 juta pekerjaan baru per tahun.Namun, lapangan kerja yang tercipta itu tidak cukup untuk mengangkat status pekerja dari miskin dan rentan miskin menjadi masyarakat kelas menengah. Terkait tantangan menciptakan angkatan kerja yang siap mengisi pekerjaan berkualitas itu, Maria menegaskan pentingnya transfer teknologi dan keahlian lewat masuknya investasi asing. Untuk itu, tenaga kerja asing harus selalu didampingi oleh tenaga kerja lokal dan pada satu periode, posisi yang dipegang itu harus beralih ke pekerja lokal.
Peneliti di Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Endang Soesilowati, mengatakan, standar pekerjaan berkualitas tidak bisa lepas dari kebijakan upah minimum bagi pekerja. Bank Dunia menetapkan standar upah kelas menengah adalah Rp 3,75 juta per bulan berdasarkan perhitungan garis kemiskinan di tahun 2018. Sementara, per Februari 2021, rata-rata upah pekerja Indonesia secara nasional adalah Rp 2,86 juta. Kondisi itu pun berbeda-beda di setiap provinsi. Terjadi disparitas yang tinggi antara rata-rata upah pekerja antarprovinsi. Endang mengatakan, seiring dengan upaya menarik lebih banyak investasi, aspek pengupahan yang layak untuk pekerja ini patut diperhatikan pemerintah melalui kebijakan upah minimum yang memadai. Sementara, akibat pandemi Covid-19 serta konsekuensi penerapan UU Cipta Kerja, kebijakan upah minimum tahun ini diputuskan tidak naik.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023