Di DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Batasi Impor Tenaga Kerja Asing
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan pandangan F-GERINDRA dalam membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job). Selain itu, pemakaian Tenaga Kerja Asing harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh perusahaan Penanaman Modal Asing.
Menteri Keuangan juga menyoroti masalah peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas, pendidikan vokasi, sistem magang serta perbaikan sistem pendidikan perlu dilakukan. Selain itu, pemerintah akan melakukan kerja sama dengan dunia usaha dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal domestik dan asing.
Tags :
#Tenaga Kerja AsingPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023