Pertambangan
( 485 )Tambang Timah Digarap Koperasi
PT Timah Tbk menggandeng koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menggarap tambang. Program kemitraan dengan kelompok masyarakat ini merupakan bagian dari tata kelola sektor timah yang dimonitor langsung oleh Kejaksaan Agung. Tata kelola niaga timah sudah dimulai pemerintah sejak tahun lalu, diawali dengan memasukkan komoditas tersebut dalam aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batu bara Kementerian/Lembaga (Simbara). Penerapan Simbara mencegah terjadinya penyelewengan ataupun aksi korupsi. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Reda Manthovani mengatakan pihaknya berperan aktif melakukan koordinasi dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan.
Hal ini guna mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk memberikan kesempatan masyarakat mengelola pertambangan. Adanya kerja sama PT Timah dengan BUMDes menurutnya merupakan wujud kehadiran negara agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diberi kesempatan mengelola timah dalam wilayah IUP PT Timah. “Kita melakukan pengamanan supaya kerja sama PT Timah membimbing koperasi dan BUMDes melakukan penambangan di IUP PT Timah dapat berjalan sesuai prosedur dan SOP sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan tapi dapat memberikan dampak ekonomi,” kata Reda, akhir pekan lalu. (Yetede)
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti
Pengusaha tambang mineral dan batubara
meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam
peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani
industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya
lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra
Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi,
kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik
yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan
daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak
memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,”
ujarnya, Jumat (21/3).
Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak
substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif
produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada
produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas
bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif
progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada
feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %,
menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini
bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif
PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.
Dalam usulan revisi, tarif royalti
akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton,
hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas
dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi
yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang.
Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan
semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani
biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya
energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %,
kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi,
sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak
pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)
Dinamika Sektor Minerba di Tengah Gejolak
Sejak awal 2025 hingga saat ini, sektor pertambangan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp24,89 triliun, atau sekitar 19,96% dari target tahunan Rp124,71 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari royalti sebesar Rp17,32 triliun. Namun, tren penerimaan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada bulan Januari dan Februari.
Salah satu faktor yang memengaruhi dinamika ini adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025. Revisi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan, UKM, dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini bertujuan mendorong pengusaha daerah agar berkembang dan menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menilai kebijakan ini sebagai momentum koperasi berperan strategis dalam ekonomi nasional.
Namun, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif PUSHEP, mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat karena potensi kompetisi tak sehat dan eksploitasi berlebih, serta adanya risiko pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak.
Polemik lain muncul dari rencana kenaikan tarif royalti minerba yang akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, pengusaha masih akan mendapat untung meski tarif naik. Namun, Meidy Katrin Lengkey, Sekjen APNI, dan Alexander Barus, Ketua Umum FINI, menolak rencana ini. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan royalti bisa membuat penambang berhenti beroperasi dan memicu gelombang PHK, terutama di sektor nikel yang sedang terdampak oleh penurunan harga dan meningkatnya biaya produksi.
Secara keseluruhan, meski upaya pemerintah untuk memeratakan akses tambang dan meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, tantangan dari sisi implementasi, pengawasan, dan dampak ekonomi bagi pelaku industri tetap harus menjadi perhatian serius.
Anak Usaha Cuan Tambah Kepemilikan di PTRO sebanyak Total 865 Milyar
Anak usaha Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) yaitu PT Kreasi Jasa Persada, menambah jumlah kepemilikan saham di Petrosea, sebanyak lebih dari Rp 865 miliar, sebanyak beberapa tahap sepanjang Maret ini. “Kami memiliki keyakinan atas kinerja dan prospek Petrosea di masa yang akan datang. Sebagai salah satu perusahaan EPC dan kontraktor tambang yang memiliki serangkaian value chain yang solid, Petrosea hadir sebagai mitra usaha yang mumpuni dan dapat mendukung perkembangan berbagai industri upstream maupun downstream di Indonesia," ujar Michael, CEO Petrindo Jaya Kreasi mengenai akuisisi saham Petrosea ini. Setelah transaksi, jumlah saham PTRO yang dipegang CUAN melalui Kreasi Jasa Persada naik menjadi 4.461.485.400, setara dengan 44,234% hak suara.
Kinerja CUAN gemilang di 2024, pendapatan meningkat 718,56%. CUAN sendiri mencatatkan laba bersih US$ 160,78 juta sepanjang 2024, meningkat tajam 929,28% dari posisi laba bersih periode yang sama tahun sebelumnya di level US$ 15,62 juta. Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir Desember 2024, CUAN mencatatkan pendapatan sebesar US$ 801,72 juta, lompat 718,56% dari posisi sebelumnya di angka US$ 97,94 juta. Total Nilai Kontrak Petrosea Mencapai Rp 64 Triliun Sepanjang 2024 lalu, Petrosea mencatatkan total nilai perolehan kontrak (backlog) sebesar Rp64,3 triliun di tahun 2024, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang lebih dari lima decade perusahaan beroperasi di sektor pertambangan dan konstruksi. (Yetede)
Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar
Pemerintah menyasar tambahan
penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan
batubara. Upaya tersebut dinilai mendadak dan waktunya tidak tepat. Para pelaku
usaha pertambangan ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang rencana
tersebut. Usulan penyesuaian tarif royalti muncul dari rencana revisi PP No 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, aturan dalam PP No 15/2022 tentang Perlakuan
Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara juga diusulkan
direvisi. Pada komoditas bijih nikel, misalnya, berdasarkan usulan revisi, akan
berubah dari sebelumnya single tarif 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %
menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari single tarif
2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA.
Pada komoditas batubara, tarif yang
berlaku saat ini ialah progresif menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) tarif
PNBP Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 14-28 %. Pada usulan revisi, terbagi
dua. Pertama, tariff royalti naik 1 % untuk HBA lebih besar atau sama dengan 90
USD per ton sampai tarif maksimum 13,5 %. Lalu, tarif IUPK 14-28 % dengan
perubahan rentang tarif (revisi PP No 15/2022). Usulan itu mendapat tentangan dari
para pelaku usaha pertambangan, termasuk dari nikel dan batubara. Selama ini,
pertambangan menjadi salah satu kontributor terbesar PNBP. Namun, kali ini
industri pertambangan relatif sedang menantang. Mulai dari harga komoditas yang
cenderung turun akibat kelebihan pasokan hingga kebijakan penahanan devisa
hasil ekspor (DHE) 100 % dengan jangka waktu minimal satu tahun. (Yoga)
Hadirnya Pabrik Pemurnian Emas di Gresik Memperkuat Hilirisasi
Presiden Prabowo meresmikan pabrik pemurnian logam mulia atau precious
metal refinery PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim,
Senin (17/3). Kehadiran pabrik dengan kapasitas produksi 50 ton emas per tahun
ini diharapkan menghasilkan devisa besar dan menciptakan lapangan kerja. Pabrik
ini terletak di kompleks smelter tembaga PTFI di Gresik. Dalam prosesnya,
lumpur anoda, salah satu produk sampingan dari pengolahan konsentrat tembaga,
dimurnikan menjadi emas, perak batangan, dan sejumlah logam dalam kelompok
platinum (platinum group metals). Smelter yang diresmikan pada 2024 itu
menghasilkan 6.000 ton lumpur anoda per tahun.
Dari total kapasitas produksi 50 ton emas per tahun pada 2025, pabrik
dengan nilai investasi sebesar 630 juta USD itu diperkirakan baru akan
menghasilkan 32 ton emas karena smelter tengah dalam perbaikan. Kontrak sudah
dilakukan PTFI dengan PT Antam Tbk yang bakal menyerap 30 ton emas pada tahun
ini. Prabowo mengatakan, Indonesia ialah negara yang memiliki cadangan emas
terbesar keenam di dunia. Karena itu, berbagai penyimpangan, termasuk
penambangan ilegal dan penyelundupan emas ke luar negeri, terus diberantas.
Sebaliknya, produksi emas yang dihasilkan dengan proses yang benar terus
didorong.
Pertambangan menjadi salah satu sektor strategis yang diperkuat dalam
hilirisasi, di samping sektor-sektor lain. ”Sektor-sektor penting ini
menghasilkan devisa yang besar dan menciptakan lapangan kerja yang sangat
besar. Sumber daya mesti dikelola dengan baik, tertib, good governance, transparansi,
serta akuntabilitas,” kata Prabowo. Melalui hilirisasi, termasuk di sektor
pertambangan, Indonesia menjadi negara yang tidak menjual bahan baku ke negara lain,
tetapi barang jadi. Artinya, produk akhir yang dihasilkan memiliki nilai tambah
besar. Industri-industri turunan pun diharapkan tumbuh sehingga semakin banyak
tercipta lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi meningkat. (Yoga)
Surplus Perdagangan dan Risiko di Baliknya
Neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 58 bulan secara beruntun
atau nyaris lima tahun sejak Mei 2020 hingga Februari 2025. Terdapat tiga
komoditas SDA unggulan penopang kinerja ekspor pada Februari 2025, yakni produk
kelapa sawit dan turunannya, batubara, serta besi dan baja. Sayangnya, berlakunya
aturan penempatan 100 % devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia per 1 Maret 2025 berpotensi mengganggu kinerja ekspor Indonesia.
Kebijakan ini membuat pengusaha terpaksa melakukan sejumlah efisiensi untuk
menjaga arus kas perusahaan. BPS melaporkan, neraca perdagangan mengalami
surplus 3,12 miliar USD (Rp 51,13 triliun) pada Februari 2025, dari surplus
sektor nonmigas sebesar 4,84 miliar USD (Rp 73,42 triliun).
Adapun sektor migas mencatatkan defisit senilai 1,72 miliar USD (Rp
28,19 triliun). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi
pers, Senin (17/3) menjelaskan, nilai ekspor Indonesia Februari 2025 tercatat
21,98 miliar USD atau meningkat 14,05
% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. ”Kenaikan nilai ekspor pada Februari
2025 secara tahunan didorong peningkatan ekspor nonmigas, terutama lemak dan
minyak hewani/nabati, komoditas logam mulia dan permata, serta komoditas besi
dan baja,” ujar Amalia. Terdapat tiga komoditas unggulan yang kerap jadi
penopang kinerja ekspor Indonesia, yakni CPO dan produk turunannya, batubara,
serta besi dan baja. Amalia menyebut ketiga komoditas tersebut berkontribusi
terhadap 30,48 % dari total ekspor nonmigas Indonesia pada Februari 2025.
Nilai produk ekspor CPO dan turunannya naik 89,54 % secara tahunan.
Sementara ekspor besi dan baja naik 19,52 persen secara tahunan. Baik produk
CPO dan turunannya, batubara, maupun besi dan baja diwajibkan untuk menempatkan
seluruh devisa hasil ekspornya (100 %)
ke dalam sistem keuangan Indonesia selama satu tahun guna memperkuat stabilitas
cadangan devisa negara dan mendukung ketahanan ekonomi sesuai PP No 36 Tahun
2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah
diperbarui melalui PP No 8/2025. Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemasok Energi,
Mineral, dan Batubara Indonesia Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan DHE baru
yang diberlakukan pemerintah membuat pelaku usaha melakukan sejumlah penyesuaian
dan efisiensi dalam kegiatan operasional usaha.
”Contohnya hauling (proses pengangkutan) kami biasanya 100.000 per ton
per 100 km, sekarang bisa 100.000 ton per 120 km,” ujarnya. Fathul berharap
fasilitas penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus untuk konversi valas ke
rupiah (FX Swap) sudah matang agar pengusaha dapat menggunakannya untuk
kebutuhan operasional perusahaan. Di samping itu, ia pun menyarankan adanya
insentif PPh nol % atas bunga deposito DHE. ”Dengan adanya kelonggaran
tersebut, pelaku usaha bisa punya ruang untuk memastikan operasionalisasi
bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial,” ucap Fathul. (Yoga)
Emiten Batubara Masih Tertekan
Penerimaan Non-Pajak Melemah, APBN Tertekan
Potensi Cuan dari Jasa Nikel
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









