Surplus Perdagangan dan Risiko di Baliknya
Neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 58 bulan secara beruntun
atau nyaris lima tahun sejak Mei 2020 hingga Februari 2025. Terdapat tiga
komoditas SDA unggulan penopang kinerja ekspor pada Februari 2025, yakni produk
kelapa sawit dan turunannya, batubara, serta besi dan baja. Sayangnya, berlakunya
aturan penempatan 100 % devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan
Indonesia per 1 Maret 2025 berpotensi mengganggu kinerja ekspor Indonesia.
Kebijakan ini membuat pengusaha terpaksa melakukan sejumlah efisiensi untuk
menjaga arus kas perusahaan. BPS melaporkan, neraca perdagangan mengalami
surplus 3,12 miliar USD (Rp 51,13 triliun) pada Februari 2025, dari surplus
sektor nonmigas sebesar 4,84 miliar USD (Rp 73,42 triliun).
Adapun sektor migas mencatatkan defisit senilai 1,72 miliar USD (Rp
28,19 triliun). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi
pers, Senin (17/3) menjelaskan, nilai ekspor Indonesia Februari 2025 tercatat
21,98 miliar USD atau meningkat 14,05
% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. ”Kenaikan nilai ekspor pada Februari
2025 secara tahunan didorong peningkatan ekspor nonmigas, terutama lemak dan
minyak hewani/nabati, komoditas logam mulia dan permata, serta komoditas besi
dan baja,” ujar Amalia. Terdapat tiga komoditas unggulan yang kerap jadi
penopang kinerja ekspor Indonesia, yakni CPO dan produk turunannya, batubara,
serta besi dan baja. Amalia menyebut ketiga komoditas tersebut berkontribusi
terhadap 30,48 % dari total ekspor nonmigas Indonesia pada Februari 2025.
Nilai produk ekspor CPO dan turunannya naik 89,54 % secara tahunan.
Sementara ekspor besi dan baja naik 19,52 persen secara tahunan. Baik produk
CPO dan turunannya, batubara, maupun besi dan baja diwajibkan untuk menempatkan
seluruh devisa hasil ekspornya (100 %)
ke dalam sistem keuangan Indonesia selama satu tahun guna memperkuat stabilitas
cadangan devisa negara dan mendukung ketahanan ekonomi sesuai PP No 36 Tahun
2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah
diperbarui melalui PP No 8/2025. Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemasok Energi,
Mineral, dan Batubara Indonesia Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan DHE baru
yang diberlakukan pemerintah membuat pelaku usaha melakukan sejumlah penyesuaian
dan efisiensi dalam kegiatan operasional usaha.
”Contohnya hauling (proses pengangkutan) kami biasanya 100.000 per ton
per 100 km, sekarang bisa 100.000 ton per 120 km,” ujarnya. Fathul berharap
fasilitas penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus untuk konversi valas ke
rupiah (FX Swap) sudah matang agar pengusaha dapat menggunakannya untuk
kebutuhan operasional perusahaan. Di samping itu, ia pun menyarankan adanya
insentif PPh nol % atas bunga deposito DHE. ”Dengan adanya kelonggaran
tersebut, pelaku usaha bisa punya ruang untuk memastikan operasionalisasi
bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial,” ucap Fathul. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023