;

Surplus Perdagangan dan Risiko di Baliknya

Ekonomi Yoga 18 Mar 2025 Kompas
Surplus Perdagangan dan Risiko di Baliknya

Neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 58 bulan secara beruntun atau nyaris lima tahun sejak Mei 2020 hingga Februari 2025. Terdapat tiga komoditas SDA unggulan penopang kinerja ekspor pada Februari 2025, yakni produk kelapa sawit dan turunannya, batubara, serta besi dan baja. Sayangnya, berlakunya aturan penempatan 100 % devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia per 1 Maret 2025 berpotensi mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Kebijakan ini membuat pengusaha terpaksa melakukan sejumlah efisiensi untuk menjaga arus kas perusahaan. BPS melaporkan, neraca perdagangan mengalami surplus 3,12 miliar USD (Rp 51,13 triliun) pada Februari 2025, dari surplus sektor nonmigas sebesar 4,84 miliar USD (Rp 73,42 triliun).

Adapun sektor migas mencatatkan defisit senilai 1,72 miliar USD (Rp 28,19 triliun). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers, Senin (17/3) menjelaskan, nilai ekspor Indonesia Februari 2025 tercatat 21,98    miliar USD atau meningkat 14,05 % dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. ”Kenaikan nilai ekspor pada Februari 2025 secara tahunan didorong peningkatan ekspor nonmigas, terutama lemak dan minyak hewani/nabati, komoditas logam mulia dan permata, serta komoditas besi dan baja,” ujar Amalia. Terdapat tiga komoditas unggulan yang kerap jadi penopang kinerja ekspor Indonesia, yakni CPO dan produk turunannya, batubara, serta besi dan baja. Amalia menyebut ketiga komoditas tersebut berkontribusi terhadap 30,48 % dari total ekspor nonmigas Indonesia pada Februari 2025.

Nilai produk ekspor CPO dan turunannya naik 89,54 % secara tahunan. Sementara ekspor besi dan baja naik 19,52 persen secara tahunan. Baik produk CPO dan turunannya, batubara, maupun besi dan baja diwajibkan untuk menempatkan seluruh  devisa hasil ekspornya (100 %) ke dalam sistem keuangan Indonesia selama satu tahun guna memperkuat stabilitas cadangan devisa negara dan mendukung ketahanan ekonomi sesuai PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah diperbarui melalui PP No 8/2025. Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan DHE baru yang diberlakukan pemerintah membuat pelaku usaha melakukan sejumlah penyesuaian dan efisiensi dalam kegiatan operasional usaha.

”Contohnya hauling (proses pengangkutan) kami biasanya 100.000 per ton per 100 km, sekarang bisa 100.000 ton per 120 km,” ujarnya. Fathul berharap fasilitas penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus untuk konversi valas ke rupiah (FX Swap) sudah matang agar pengusaha dapat menggunakannya untuk kebutuhan operasional perusahaan. Di samping itu, ia pun menyarankan adanya insentif PPh nol % atas bunga deposito DHE. ”Dengan adanya kelonggaran tersebut, pelaku usaha bisa punya ruang untuk memastikan operasionalisasi bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial,” ucap Fathul. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :