Pertambangan
( 487 )UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?
Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:
-
Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.
-
Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.
-
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.
-
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.
-
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.
Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.
Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error
Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.
Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:
-
Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.
-
Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.
-
Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.
-
Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.
Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.
Gag Nikel Bersiap Produksi
Pencabutan Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Keempat perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Adapun PT Gag Nikel, tetap beroperasi karena tidak melanggar dan berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Keputusan mencabut IUP diambil saat rapat terbatas (ratas) di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (9/6). ”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perizinan yang sudah terbit di Kabupaten Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang berlokasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, yakni berjarak 40 km dari Piaynemo. PT Gag Nikel mendapat izin kontrak karya operasi produksi. Sementara empat IUP lain berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan mendapat izin IUP operasi produksi. Izin dari kelima perusahaan tersebut diberikan sebelum Indonesia menetapkan Geopark Raja Ampat pada 2017. Kawasan kepulauan karst di Papua Barat Daya itu diakui UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023. PT Gag Nikel diberi izin yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara IUP empat perusahaan yang dicabut izinnya diterbitkan pemda pada 2004 dan 2006 ketika kewenangan perizinan tambang ada di pemda. (Yoga)
Tumbangnya Harga Saham Antam, Imbas Polemik di Raja Ampat
Harga saham perusahaan industri logam berharga PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam turun 5 % di awal perdagangan Selasa (10/6). Investor diperkirakan mengantisipasi dampak kerugian usaha dari penghentian sementara operasi tambang nikel anak usaha mereka, PT Gag Nikel, di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dibuka pada harga Rp 3.340 per saham, harga saham emiten berkode ANTM itu turun 180 poin kelevel Rp 3.270 pada pembukaan perdagangan sesi kedua hari Selasa. Kapitalisasi pasar saham ANTM senilai Rp 78,58 triliun dengan jumlah saham beredar 24 miliar. Penurunan drastis terjadi setelah pekan lalu harga saham berada di tren naik. Portal Financial Information and Market Access (FIMA) Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengaitkan penyusutan harga saham ANTM dengan pelanggaran penggunaan kawasan dan ancaman kerusakan lingkungan di destinasi wisata Raja Ampat akibat penambangan nikel, yang disebut terjadi di Pulau Gag, lokasi tambang anak usaha perseroan, yaitu PT Gag Nikel.
Perusahaan yang berjarak 30-40 km dari kawasan wisata ikonik Raja Ampat itu diberhentikan sementara operasinya oleh Kementerian ESDM, Kamis (5/6), untuk proses evaluasi laporan masya-rakat tersebut. ”Saham ANTM bahkan sempat terjegal 6,4 % dan menyusut ke posisi Rp 3.230 per saham pada perdagangan hari ini (Selasa),” tulis analis saham di portal tersebut. Laporan analisis Samuel Sekuritas menilai, penghentian sementara operasi PT Gag Nikel yang mendapat izin operasi pada 2017, menjadi risiko operasional bagi perusahaan BUMN tersebut, karena PT Gag Nikel menyumbang 3 juta ton nikel setiap tahun, yang mencakup 16,7 % total produksi nikel Antam. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, menyampaikan, PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi, menyusul hasil evaluasi apat terbatas bersama Presiden RI dan kementerian, karena PT Gag Nikel berada diluar kawasan geopark RajaAmpat dan telah memiliki dokumen analisis amdal sehingga dapat berproduksi. (Yoga)
Pemerintah Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan Nikel di Kabupaten Raja Ampat
Saham Emiten Nikel Berguguran
Saham emiten nikel berguguran di tengah sorotan publik terhadap operasi sejumlah tambang logam dasar tersebut di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski emiten nikel tak semuanya beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, isu keberlanjutan di wilayah Surga Bawah laut Dunia itu telah berimbas pada saham-saham nikel seperti PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Tanpa kecuali, saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam. Akibat isu panas ini, deretan emiten nikel berkapasitas kakap itu terperosok top losers pada perdagangan Selasa (10/6/2025).
Tercatat, saham NKCL gugur sebanyak 15 poin (-2,08%) ke posisi (-8%) ke level Rp414 ambruk sebanyak 190 poin (-5,51%) ke area Rp3.260, dan INCO terpangkas 210 poin (-5,66%) hingga membawanya parkir di harga Rp3.500. Menariknya, penurunan kinerja saham emiten tambang nikel tersebut tidak lantas memengaruhi performa indeks sektor energi yang justru terapresiasi 2,18% ke level 2.881, sehingga IHSG tetap mampu melanjutkan tren reli ke posisi 7.230, setelah naik 1,65%. Di antara saham-saham emiten nikel yang berguguran, Antam dan Vale merupakan dua emiten tambang BUMN yang menjadi pemain kunci dalam ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Antam bahkan menjadi bulan-bulanan di tengah badai isu keberlanjutan di Raja Antam ini. (Yetede)
Meluasnya Penolakan terhadap Aktivitas Tambang Nikel
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian meluas. Selain warga, elemen masyarakat dan pegiat pariwisata turut menyatakan keprihatinan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat pertambangan nikel. Kristian Sauyai (41) warga asli sekaligus pegiat pariwisata Raja Ampat, mengungkapkan keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh potensi dampak dari aktivitas pertambangan, sebab ekosistem pulau-pulau kecil yang mengitari Raja Ampat merupakan kesatuan yang saling terkait. Kekayaan bahari Raja Ampat sudah sejak lama menjadi penopang perekonomian warga asli setempat. Selain memanfaatkan geliat pariwisata, masyarakat juga menggantungkan nasib pada hasil laut Raja Ampat yang masih terjaga. Namun, munculnya aktivitas pertambangan di Raja Ampat, merusak keindahan alam dan ekosistem yang selama ini menjadi kebanggaan.
Sementara kesadaran masyarakat setempat untuk melindungi lingkungan masih terbatas. ”Kami belum pastikan yang kemarin bersuara (mendukung tambang) warga asli atau bukan. Namun, kalau bekerja di tambang, pasti mereka menolak tambang ditutup. Di sisi lain, masyarakat harus sadar dampak yang lebih besar nanti,” ucap Kristian, Senin (9/6). Ronisel Mambrasar (33), tokoh pemuda yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (Aljara) berharap, masyarakat sadar bahwa kehadiran tambang lebih banyak mendatangkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Dampak lingkungan dan kesehatan yang buruk akibat aktivitas pertambangan di daerah lain dapat menjadi pelajaran di Raja Ampat. ”Perlu kita suarakan bersama bahwa ada dampak yang besar di masa depan berkepanjangan. Dari berbagai penelitian ebih banyak dampak buruknya,” ujar Ronisel. (Yoga)
Dividen Tambang Masih Menggiurkan Investor
Pencemaran di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin lingkungan perusahaan nikel akan dicabut jika terbukti aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hkum yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri LH /Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6). Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah menerima laporan terkait dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di empat lokasi utama pertambangan nikel di Raja Ampat milik PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berdasarkan peninjauan KLH/BPLH, empat perusahaan tersebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektar. Pulau Gag termasuk pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu, PT ASP, perusahaan PMA asal China, menambang nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Atas kelalaian perusahaan ini, KLH/BPLH telah memasang papan peringatan penghentian aktivitas. ”Selain pulaunya kecil, penambangan yang dilakukan kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran. Tahapan pengawasan sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel di laboratorium hingga melibatkan ahli untuk memproyeksikan kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.
Sementara, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Adapun PT MRP tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menambang nikel di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungannya akan dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengawasi secara ketat seluruh aktivitas tambang yang ada di kawasan Raja Ampat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. ”Saya datang ke sini (Pulau Gag) untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil. Pemerintah menegaskan, meski perusahaan memiliki izin resmi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









