Pertambangan
( 485 )"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun
Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam
3 tahun ke depan. Proyek besutan
konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC),
dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu
hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut
di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada
Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian
itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki
kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan
mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh
Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten
Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu
lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel
alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi
pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan
produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per
tahun.(Yetede)
Indonesia Harus Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Indonesia harus mengoptimalkan kekuatan ekonomi domestik
untuk mengadapi ketidakpastian global akibat perang tarif dan inisiasi AS dan
ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Dengan begitu stabilitas makro dan laju
pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah guncangan dari kondisi global.
Salah satu kekuatan ekonomi Indonesia adala sumber daya alam (SDA) yang
melimpah. Dalam konteks ini, pengolahan SDA harus dioptimalkan demi menciptakan
nilai tambah besar bagi ekonomi melalui hilirisasi. Dalam kasus hilirisasi
nikel, program ini bisa menaikkan nilai tambah hingga 400%. Selain itu,
investasi smelter nikel sebesar US$ 1 miliar akan menarik 150 tenaga kerja,
yang dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga, otot terbesar PDB
Indonesia. Artinya, hilirisasi perlu di genjot saat kondisi dunia dilanda
krisis. Sebab, Indonesia tidak perlu mengimpor SDA semi program ini karena
sudah ada di dalam negeri dan bisa menjaga, bahkan memacu pertumbuhan ekonomi
hingga 8% pada 2029, seperti yang ditargetkan pemerintah. Hilirisasi tak hanya
menjamah produk pertambangan, melainkan juga kelapa sawit. Hilrisasi minyak sawit
mentah yang dibarengi dengan peningkatan produktivitas, sehingga total
produksi bisa menembus 100 juta ton. Ini akan berdampak besar terhadap ekonomi.
(Yetede)
Upaya PT Timah Perbesar Keuntungan Dengan Menjalin Kemitraan
Proyek Hilirisasi US6 Miliar Segera meluncur
Peran Politik dan Militer di BUMN Tambang Disorot
Bisnis Tambang Tidak Layak untuk Pemula
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar -1,23%, menjadi satu-satunya sektor usaha yang tumbuh negatif dari sembilan sektor utama. Hal ini sangat kontras dengan performa pada kuartal I/2024, ketika sektor ini justru mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 9,31%.
Meski demikian, Stabilitas sektor pertambangan tetap terlihat dari kuatnya penyaluran kredit dan performa emiten tambang. Kredit investasi di sektor ini naik 42,7% YoY menjadi Rp350,8 triliun, sementara kredit modal kerja tumbuh 18,5% YoY menjadi Rp174,7 triliun. Emiten tambang pun masih diminati investor, karena konsisten membagikan dividen dan menjaga kinerja positif.
Pergeseran strategi pemerintah yang didorong oleh kebijakan hilirisasi dan pembangunan smelter turut menjelaskan tren penurunan eksplorasi murni, yang digantikan oleh pertumbuhan di sektor industri pengolahan yang justru tumbuh 4,55% pada kuartal yang sama. Ini mencerminkan peralihan nilai tambah dari hulu ke hilir dalam rantai industri tambang.
Tokoh penting dalam isu ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi sumber data pertumbuhan sektor, serta secara tidak langsung, pemerintah yang berperan dalam mendorong hilirisasi dan pengawasan tata kelola sumber daya alam.
Akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa sektor pertambangan masih penting dan berpotensi besar menjadi penggerak ekonomi nasional, asalkan dijalankan dalam koridor tata kelola yang bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut menjaga komitmen terhadap regulasi dan kesejahteraan rakyat, agar kekayaan alam Indonesia dapat benar-benar memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sektor Tambang Hadapi Banyak Tantangan Tahun Ini
Meski diterpa tantangan global seperti pembatasan impor oleh China dan penolakan tambang di kawasan konservasi, emiten-emiten sektor pertambangan di Indonesia tetap menunjukkan optimisme dan strategi adaptif untuk mempertahankan kinerja bisnisnya.
Tokoh-tokoh penting dalam artikel ini adalah para direktur utama dari emiten pertambangan besar:
-
Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), menyatakan bahwa perusahaan tetap mempertahankan target produksi dan penjualan batu bara sebesar 50 juta metrik ton pada 2025. Untuk mengantisipasi penurunan permintaan dari China, PTBA memperluas pasar ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Korea, dan Jepang.
-
Arianto Sabtonugroho Rudjito, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), optimistis terhadap penjualan emas tahun ini dan telah menyiapkan anggaran investasi sebesar Rp7 triliun untuk proyek pengembangan, termasuk peningkatan produksi nikel.
-
Restu Widiyantoro, Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), menekankan perbaikan tata kelola, pengamanan wilayah tambang, serta peningkatan cadangan sebagai strategi menjaga pertumbuhan produksi hingga 12% tahun ini.
-
Herwin Hidayat, Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), menyebut rampungnya pabrik heap leach milik anak usaha PT Citra Palu Minerals pada kuartal III/2025 sebagai "game changer". Target produksi emas BRMS tahun ini dipatok 70.000–75.000 troy ounce, naik signifikan dari tahun lalu.
Keseluruhan strategi perusahaan-perusahaan ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan jangka pendek tak terelakkan, visi jangka panjang tetap dijaga melalui ekspansi pasar, pembangunan fasilitas pengolahan, serta investasi besar-besaran. Hal ini mencerminkan bahwa sektor pertambangan nasional masih menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, selama dijalankan dengan tata kelola yang baik dan adaptif terhadap tantangan global.
Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error
Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.
Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:
-
Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.
-
Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.
-
Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.
-
Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.
Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.
UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?
Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.
Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:
-
Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.
-
Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.
-
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.
-
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.
-
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.
Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









