Pertambangan
( 487 )Tantangan Hilirisasi Nikel Masih Banyak
Emiten Ini Menarik Meski Belum Untung
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Harga Emas Cetak Rekor Baru
Target Produksi Turun, Royalti Malah Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki amunisi baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui implementasi tarif royalti baru di sektor mineral dan batu bara (minerba), menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Tarif royalti kini ditetapkan berdasarkan jenis, kadar, serta lokasi penambangan, dengan besaran bervariasi antara 1,5% hingga 19%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pengusaha untuk lebih fokus pada hilirisasi dan pasar domestik. Namun, kalangan industri minerba menilai tarif ini berpotensi menekan ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas global. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, dituntut untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara terukur, mengingat target PNBP sektor minerba 2025 dipatok sebesar Rp87,48 triliun—lebih rendah dari capaian dua tahun sebelumnya.
Kenaikan Royalti Minerba Jadi Dilema
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tetap melanjutkan kebijakan menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, meskipun menghadapi keluhan dari para pelaku industri pertambangan. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan tarif royalti, tetapi juga memperkenalkan sistem tarif progresif, yang akan berlaku efektif pada 26 April 2025.
Meidy Katrin, Sekretaris Jenderal APNI, mengkritik kebijakan ini karena dikhawatirkan mengurangi investasi dan daya saing industri nikel nasional, serta memicu PHK massal di sektor hilir. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA, menambahkan bahwa kenaikan ini akan mendorong efisiensi biaya yang ketat dan perhitungan ulang biaya operasional oleh perusahaan tambang. Ryan Davies, analis Citigroup, menilai bahwa dominasi Indonesia dalam industri penghiliran bisa terancam akibat kebijakan ini.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan selama masa transisi hingga kebijakan ini diberlakukan. Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan PNBP yang ditargetkan sebesar Rp124,5 triliun tahun ini. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menilai bahwa kenaikan royalti adalah opsi yang paling minim dampak sosial dibandingkan kebijakan fiskal lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menambal kekurangan penerimaan negara, meskipun berisiko menekan industri minerba dalam jangka menengah hingga panjang.
Emiten MIND ID Bernafas Panjang
Tarif Royalti Naik, Industri Terkunci
Kinerja emiten sektor tambang mineral dan batubara (minerba) Indonesia diprediksi akan tertekan sepanjang 2025 akibat kombinasi kebijakan domestik dan tekanan eksternal. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas seperti batubara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah, yang secara langsung akan menambah beban biaya produksi perusahaan tambang.
Indy Naila, Investment Analyst dari Edvisor Provina Visindo, menyoroti bahwa kebijakan ini akan menekan margin emiten, terutama yang tengah melakukan ekspansi lewat belanja modal (capex). Timothy Wijaya dari BRI Danareksa Sekuritas menambahkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Timah Tbk (TINS) akan terdampak paling besar, terutama karena kenaikan royalti nikel matte dan lemahnya harga nikel global.
Namun, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dinilai relatif aman karena sebagian besar produknya tidak terkena royalti akibat status izinnya dan kemitraan dengan pihak asing. Secara keseluruhan, margin keuntungan emiten yang tercakup dalam cakupan BRI Danareksa diperkirakan turun sekitar 10% sepanjang 2025.
Selain itu, sentimen global seperti kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump, kekhawatiran resesi, dan pelemahan harga komoditas turut memperburuk prospek sektor. Harga nikel, aluminium, dan timah masing-masing turun lebih dari 7%–11% dalam sebulan terakhir.
Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan dari Indo Premier Sekuritas menambahkan bahwa ketidakpastian permintaan global dan inflasi berisiko memicu stagflasi atau deflasi. Indo Premier tetap bersikap hati-hati terhadap sektor ini, namun merekomendasikan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) karena kekuatan arus kas, dividen tinggi, dan keuangan solid. Sedangkan Edvisor juga menjagokan ANTM dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) karena masih mendapat dorongan dari harga emas yang menguat.
PTFI Mampu Hasilkan 32 Ton Emas Tahun Ini
Fasilitas pemurnian logam mulia (Precious Metal Refinery/PMR) PT Freeport Indonesia (PTFI) mampu menghasilkan 32 ton emas pada tahun ini. Produksi logam mulia itu akan mencapai kapasitas penuh sebesar 50 ton pada 2026 seiring dengan beroperasinya smelter Manyar, fasilitas pemurnian konsentrat tembaga kedua milik PTFI. Adapun total investasi membangun PMR dengan kapasitas 6 ribu lumpur anoda per tahun ini mencapai US$ 630 juta. Lumpur anoda merupakan produk samping dari smelter tembaga. Pada tahun ini pasokan lumpur anoda berasal dari PT Smelting, smelter tembaga pertama PTFI. Pasalnya, smelter Manyar masih dalam proses reparasi akibat insiden kebakaran pada fasilitas asam sulfat pada Oktober 2024 lalu.
Smelter manyar ditargetkan beroperasi maksimum pada akhir tahun ini. PMR PTFI yang berada dalam satu kawasan dengan smelter Manyar itu diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025. fasilitas yang berada di Gresik, Jawa Timur ini merupakan pemurnian emas modern terbesar di dunia yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Emas yang dihasilkan PMR diserap oleh PT Antam Tbk. Kerja sama ini diikat dalam perjanjian jual beli emas yang menyatakan bahwa Antam akan menyerap produk PMR selama lima tahun dengan target 30 ton per tahun. Durasi dan volume penyerapan itu pun bersifat fleksibel. Kontrak keduanya bisa diperpanjang dan ditingkatkan sesuai kebutuhan dalam negeri. PTFI menegaskan komitmennya untuk selalu memprioritaskan Antam dalam penyaluran produk emasnya. (Yetede)
Menaksir Dividen Emiten MIND ID
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









