Pertambangan
( 485 )Tambang Emas : Babak Baru Penanganan Gunung Botak
Tambang emas liar Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku telah dikosongkan oleh aparat keamanan lima bulan terakhir. Kawasan sekitar 250 ha itu akan dikelola profesional oleh perusahaan yang berpengalaman. Masalah penambangan liar itu terpantau sejak Februari 2015. Merkuri dan Sianida digunakan penambang untuk mengolah emas. Menurut hasil penelitian Universitas Pattimura dan internal komando militer XVI/Pattimura, sejumlah warga sudah terpapar merkuri.
Oktober 2011, Gunung Botak mulai dirambah. Jumlah penambang pernah lebih dari 20.000 orang. Namun hingga 2016 lebih dari 1.500 orang tewas karena sering terjadi pembunuhan, perampokan, longsor. Upaya penutupan Gunung Botak sering gagal.
Deputi III Kementerian koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan perwakilan dari anak usaha BUMN, yakni PT Aneka Tambang dan PT Timah. Mereka menilai, Gunung Botak berpotensi untuk dieksploitasi. Pengelolaan tambang harus sesuai mekanisme tata kelola pertambangan profesional. Karena itu, pemerintah akan memberikan hak pengelolaan emas di Gunung Botak kepada perusahaan berpengalaman dan punya reputasi baik.
Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan MOMS dan e-PNBP
Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang memasukkan data produksi dan penjualan ke dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP. Sejak diluncurkan pada 2 November 2018 hingga 19 Maret 2019 jumlah perusahaan yang registrasi mencapai 1.181 perusahaan dengan jumlah transaksi PNBP sebesar Rp 4,2 Triliun. Aplikasi ini diharapkan dapat memonitor kegiatan produksi dan penjualan produk pertambangan secara real time.
Kuota Ekspor Freeport dan Amman Menciut
Kuota ekspor Freeport dan Amman tahun ini kompak menurun. Tak ayal, penerimaan bea keluar kedua perusahaan tersebut bakal menyusut. Adapun kuota ekspor Freeport menciut karena alasan internal. Freeport sedang dalam masa transisi dari penambangan terbuka menjadi bawah tanah. Selama masa transisi, Freeport akan lebih banyak menjual hasil galian ke dalam negeri. Senada dengan Freeport, penurunan kuota ekspor Amman karena imbas operasional tambang. Tambang Batu Hijau tengah berada dalam fase 7, mencakup pengupasan tanah dan batuan, dan pengolahan batuan bijih dari stockpile.
Kegiatan Tambang Ilegal Rambah 23 KK dan PKP2B
Kementerian ESDM mengungkapkan kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) berada di 23 konsesi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Barubara Kementerian ESDM megnatakan, kegiatan peti salah satunya berada di konsesi milik PT Freeport Indonesia. Namun kegiatan itu tidak berlangsung di area tambang Grassberg, Mimika, melainkan di tailing alias aliran sisa tambang yang berada di sungai Timika. Ada upaya penolakan dan perlawanan dari para penambang ilegal ini.
Pemda Papua Masih Ribut Soal Porsi Saham Freeport
Pencapaian Kinerja Keuangan, 3 BUMN Tambang Cemerlang
Penghiliran <b>Batu Bara</b>, 4 Pabrik PTBA Siap Beroperasi 2022
Menakar keuntungan Inalum setelah mencaplok Freeport
Emas di tambang Grasberg, Mimika, diperkirakan tidak akan habis hingga 2070. Inalum memandang, selain manfaat finansial, juga ada manfaat strategis dari akuisisi ini, yaitu keahlian yang didapat Indonesia dalam mengelola tambang bawah tanah terumit di dunia. Terkait tuduhan harga yang terlalu mahal, Inalum menilai akuisisi terjadi pada harga yang sangat murah. Inalum telah menunjuk Danareksa, PwC dan Morgan Stanley untuk melakukan kajian keuangan, pajak, dan valuasi harga saham dan hak partisipasi Rio Tinto melalui metode Discounted Cash Flow (DCF).
Salah satu pembahasan yang cukup alot adalah hak partisipasi sebesar 40% yang dimiliki Rio Tinto di PTFI. Hak partisipasi, intinya pemberian hak atas hasil produksi dan kewajiban atas biaya operasi PTFI sebesar 40% sampai dengan 2022, dengan batasan produksi tertentu (metal strip). Mulai tahun 2023 Rio Tinto akan mendapat hak dan kewajiban penuh sebesar 40% dari produksi tanpa batasan tertentu hingga 2041.
ESDM Mengerek Target Batubara DMO
Dirjen Minerba menyebutkan pemerintah sudah merestui RKAB seubsektor minerba sepanjang tahun 2019. Dalam RKAB tersebut, target produksi batubara nasional mencapai 489,12 juta ton atau naik 0,85% dibanding target tahun lalu. Namun estimasi ini turun 7,36% dibanding realisasi produksi sepanjang tahun lalu. Volume batubara tahun ini akan terserap oleh kebutuhan PLTU, metalurgi, industri pupuk, industri semen, tekstil, kertas dan briket.
Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021









