Pertambangan
( 485 )Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi
Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.
Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat
Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.
Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.
Pengusaha Tambang Meminta Kepastian
Hingga semester I 2019 lewat, pemerintah belum juga merealisasikan revisi PP 23/2010. Tak ayal, pengusaha tambang batubara masih dalam ketidakpastian. Salah satu poin krusial adalah pembatasan wilayah tambang tak lebih dari 15.000 ha. Revisi ini juga mengatur perpanjangan dan perubahan status perizinan dari PKP2B menjadi IUPK. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat, para pemegang PKP2B Generasi I berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, volume produksi mereka mencakup separuh total produksi batubara nasional.
Perpanjangan Izin Usaha Tanito Harum Dibatalkan
Menteri ESDM mencabut izin usaha operasi pertambangan Tanito Harum. Keputusan itu merespons surat Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, KPK menyatakan bahwa revisi PP 23/2010 wajib mengacu UU 4/2019 tentang minerba. Dengan mengikuti ketentuan UU Minerba, luas wilayah perpanjangan izin PKP2B menjadi IUPK hanya menjadi 15.000 hektare.
Pengamat hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai keputusan Menteri ESDM memperpanjang izin usaha PT Tanito Harum cacat secara hukum. Sebab, pemerintah memberikan luas wilayah melebihi 15.000 ha. Tanpa surat KPK sekalipun, Menteri ESDM wajib memperhatikan ketentuan UU Minerba. Menurut dia, prioritas IUPK adalah BUMN. Artinya, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. Semestinya wilayah yang habis kontraknya ditawarkan ke BUMN terlebih dahulu.
Emiten Batubara Mencari Pasar Baru
Industri barubara diramaikan wacana China membatasi impor batubara. Padahal, China adalah salah satu negara pengimpor batubara terbesar. Hingga Mei 2019, data impor barubara China masih naik 8,6% dari bulan sebelumnya. Analis Jasa Utama Capitas Sekuritas, Chris Apriliony, menilai pembatasan ini membuat perusahaan Indonesia harus mencari pasar lain. Untungnya, di negara berkembang lain, seperti Korea dan India, konsumsi batubara sedang meningkat. Untuk itu, Chris menyarankan wait and see pada emiten batubara. Sebab, kebijakan domestic market obligation (DMO) tak sebesar ekspor nasional. Kebutuhan PLTU belum bisa diandalkan.
Istana Kembalikan Draft Beleid Tambang Minerba
Revisi PP 23/2010 tentang pertambangan mineral dan batubara terganjal paraf Menteri BUMN. Menteri BUMN meminta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.
Sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Pasalnya ada satu paket PP tentang perpanjangan izin dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK. Selain itu, ada pula aturan terkait perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.
Tambang Liar Kembali Beroperasi di Lore Lindu
Tambang emas ilegal masih beroperasi di wilayah Dongi-Dongi , Kabupaten Poso di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Penutupan dan penindakan hukum yang dilakukan sekitar dua tahun lalu belum sepenuhnya efektif menghentikan tambang liar itu.
Tambang liar sempat ramai pada akhir 2016 hingga pertengahan 2017 sebelum penindakan dan penertiban besar-besaran pada Agustus 2017. Luas areal taman nasional yang dirambah waktu itu sekitat 5 hektar.
Divestasi Molor, ESDM Ancam Cabut Izin Usaha
Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin usaha empat perusahaan tambang jika tidak segera mengajukan penawaran divestasi saham. Keempat perusahaan mineral itu adalah PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana serta PT Galuh Cempaka. Pemerintah memberikan tenggat hingga Juni kepada keempat perusahaan untuk menyampaikan penawaran divestasi. Selain keempat perusahaan itu, ada dua perusahaan lainnya yang dalam waktu dekat ini harus melaksanakan divestasi, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). INCO wajib mendivestasi 20% saham pada Oktober 2019, sedangkan NHM wajib divestasi 26% saham pada Juni 2020.
Antam Jajaki Proyek Hilirisasi Hingga US$ 13,2 Milyar
PT Aneka Tambang atau Antam menjajaki kerja sama dengan dua mitra strategis asal Tiongkok yakni Shandong Xinhai Technologi Co Ltd dan Huayou Cobalt Co Ltd untuk menggarap pabrik nikel beserta produk hilirisasi tambang dengan total investasi berkisar US$ 6-13,2 Miliar. Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, setelah kunjungan Kementerian BUMN dan Antam ke Tiongkok pekan lalu, Shandong dan Antam berdiskusi terkait pembangunan pabrik feronikel di bagian wilayah Timur Indonesia. Setelah kunjungan tersebut, tak lama lagi Antam bakal melakukan head of agreement.
Pengguna Asuransi Nasional Masih Minim
Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Per Maret 2019, baru 103 pengapalan dari 1.095 shipment yang menggunakan asuransi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meyakini bahwa pengusaha akan comply karena ada risiko ekspornya terhambat. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia mengklaim, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batubara secara internasional.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021









