;

Divestasi Molor, ESDM Ancam Cabut Izin Usaha

Ekonomi Budi Suyanto 22 May 2019 Kontan
Divestasi Molor, ESDM Ancam Cabut Izin Usaha

Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin usaha empat perusahaan tambang jika tidak segera mengajukan penawaran divestasi saham. Keempat perusahaan mineral itu adalah PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana serta PT Galuh Cempaka. Pemerintah memberikan tenggat hingga Juni kepada keempat perusahaan untuk menyampaikan penawaran divestasi. Selain keempat perusahaan itu, ada dua perusahaan lainnya yang dalam waktu dekat ini harus melaksanakan divestasi, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). INCO wajib mendivestasi 20% saham pada Oktober 2019, sedangkan NHM wajib divestasi 26% saham pada Juni 2020.

Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :