Divestasi Molor, ESDM Ancam Cabut Izin Usaha
Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin usaha empat perusahaan tambang jika tidak segera mengajukan penawaran divestasi saham. Keempat perusahaan mineral itu adalah PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana serta PT Galuh Cempaka. Pemerintah memberikan tenggat hingga Juni kepada keempat perusahaan untuk menyampaikan penawaran divestasi. Selain keempat perusahaan itu, ada dua perusahaan lainnya yang dalam waktu dekat ini harus melaksanakan divestasi, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). INCO wajib mendivestasi 20% saham pada Oktober 2019, sedangkan NHM wajib divestasi 26% saham pada Juni 2020.
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023