;
Tags

Pertambangan

( 485 )

Penerimaan Negara Sektor Tambang, Utak Atik Royalti Batu Bara

Ayutyas 14 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Wacana penyesuaian royalti perusahaan tambang batu bara kembali mencuat, sejalan dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. Terkait dengan ketentuan royalti, pemerintah mewacanakan untuk memberlakukan tarif royalti berjenjang terhadap komoditas batu bara yang diekspor ke luar negeri. Sementara itu, untuk penjualan batu bara di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) telah disepakati dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bahwa tarif royalti batu bara ditetapkan flat sebesar 14%.Tarif royalti berjenjang tersebut memperhitungkan rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam 10 tahun terakhir dan tingkat HBA dalam 20 tahun ke depan. 

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menetapkan besaran tarif  royalti ekspor di tengah tantangan tren pelemahan harga komoditas batu bara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan bila royalti ekspor yang dipatok terlalu tinggi dan pasar domestik tidak dapat menyerap produksi batu bara dalam negeri, perusahaan batu bara akan kesulitan menutup biaya produksi dan royalti pada saat harga batu bara turun.

Tingginya tarif royalti akan meningkatkan biaya produksi sehingga cadangan batu bara yang masih berada di lapisan bawah tidak lagi menjadi ekonomis untuk ditambang. Akan lebih bijaksana kalau pemerintah dalam membuat kenijakan fiskal, termasuk royalti ekspor melihat secara holistik dan komprehensif. Selain itu, perlu juga melihatnya secara jangka panjang agar usaha tambang batu bara bisa dapat survive dan terus berkontribusi bagi pembangunan secara berkelanjutan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementrian ESDM Sujatmiko mengatakan usulan tarif royalti berjenjang mempertimbangkan adanya potensi pengurangan penerimaan negara akibat berlakunya UU Cipta Kerja yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP). Konsekuensi batu bara sebagai BKP membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditanggung perusahaan dapat direstui kepada negara, yang pada akhirnya menyebabkan penerimaan negara berkembang. 

Penyesuaian royalti dilakukan agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanahkan perpanjangan IUPK wajib meningkatkan penerimaan negara. Adapun, pernyataan terkait royalti itu sebagai respons mengenai kabar soal royalti batu bara ekspor akan meningkat signifikan hingga 24%.

Batubara : Kontraktor Mencuil Peluang Pasar China

ayu.dewi 03 Dec 2020 Kontan

Di tengah tekanan industri batubara saat ini, pelaku usaha jasa pertambangan berharap bisa ikut mencuil cuan dari peluang tersebut.

Adanya nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan CCTDA (China Coal Transportation and Distribution) untuk meningkatkan ekspor batubara termal menjadi prospek positif untuk pemulihan industri pertambangan pada tahun depan. Namun, sentimen positif itu tak otomatis berefek terhadap sektor jasa pertambangan.  

Kepala Hubungan Investor PT Samindo Resources Tbk (MYOH) Ahmad Zaki Natsir juga berharap MoU Indonesia dan China bisa membawa imbas positif terhadap kontraktor jasa pertambangan. Namun mereka masih wait and see terkait peluang yang bisa diraih dari kerjasama itu.

Corporate Secretary PT Darma Henwa Tbk (DEWA) Mukson Arif Rosyidi menyambut optimistis MoU APBI dan CCTDA. Menurut dia, pasar telah merespons positif kesepakatan ini. “Pelaku pertambangan batubara merespons positif setelah ada pandemi yang ditandai kontraksi ekonomi di kuartal kedua dan ketiga 2020”, ungkap dia.


Opsi Baru Selamatkan Kewajiban Smelter Freeport

ayu.dewi 01 Dec 2020 Kontan

Mengutip Asia Times, Freeport membahas kerjasama dengan Tsingshan untuk membangun smelter tembaga senilai US$ 1,8 miliar di kompleks pengolahan nikel di Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara. Menko Luhut berharap kesepakatan itu bisa ditandatangani sebelum Maret 2021. Saat ini kedua pihak masih dalam pembahasan intensif.

Selain kerjasama itu, opsi yang sedang dibahas pemerintah adalah penurunan kapasitas proyek smelter tembaga baru Freeport yang berlokasi di JIIPE, Gresik Jawa Timur. Kapasitas dipangkas dari 2 juta ton konsentrat tembaga menjadi 1,7 juta ton. Namun, sebanyak 300.000 ton sisanya dicukupi dengan menambah kapasitas di smelter tembaga existing di PT Smelting.

Tsingshan dikabarkan setuju menyelesaikan smelter tembaga itu dalam waktu 18 bulan. Mereka juga berencana menyelesaikan pabrik baterai litium di Weda Bay pada tahun 2023.


Pemerintah Siapkan Mekanisme Pendanaan untuk Proyek Panas Bumi

leoputra 27 Nov 2020 Investor Daily, 27 November 2020

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ida Finahari Nurhayatin mengatakan, dua mekanisme pendanaan itu adalah Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM). Sumber dana PISP berasal dari anggaran negara dan saat ini telah dijalankan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI). Sementara GREM, sebutnya, menggabungkan berbagai sumber pendanaan, yakni pinjaman Bank Dunia, Clean Technology Fund (CTF), Green Climate Fund (GCF), termasuk PISP.

Namun, lanjut dia, mekanisme GREM ini belum berjalan. Pasalnya, Mekanisme GREM ini sedang dilakukan pembahasan oleh Bank Dunia, Kementerian Keuangan, dan Sarana Multi Infrastruktur. Mengacu laporan pengelolaan dana PISP 2019, komitmen Bank Dunia terhadap GREM tercatat sebesar US$ 505 juta dan alokasi dari PISP Rp 2,08 triliun. Dalam laporan ini juga disebutkan belum ada penggunaan dana GREM. Hal ini lantaran program tersebut masih dalam proses menjadi efektif.

Adapun komitmen alokasi penggunaan dana ini diantaranya yakni pembiayaan PLTP Small Scale Dieng 10 megawatt (MW) oleh PT Geo Dipa Energi (Persero), serta penyediaan data dan informasi panas bumi melalui pengeboran eksplorasi oleh pemerintah. Hingga akhir 2019, pembiayaan yang telah dicairkan yakni untuk Geo Dipa sejumlah US$ 2,9 juta.

Sampai akhir tahun ini, kapasitas PLTP nasional tetap berada di posisi 2.130 MW lantaran operasi beberapa proyek tertunda. Kemudian, Mengacu data Kementerian ESDM, pada 2021, kapasitas terpasang PLTP diproyeksikan naik menjadi 2.326 MW. Selanjutnya, kapasitas PLTP ini akan terus meningkat menjadi 2.401 MW pada 2022, 2.656 MW pada 2023, 2.971 MW pada 2024, dan melejit menjadi 3.576 MW pada 2025. Terdapat total 47 pembangkit dengan total kapasitas 1.446 MW yang dijadwalkan beroperasi pada 2021-2025

Bahan Tambang, Produsen Batu Bara Butuh Pasar Baru

tuankacan 26 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), volume ekspor batu bara hingga September 2020 mencapai 295 juta ton. Realisasi ini mencapai 74,7% dari target ekspor tahun ini yang ditetapkan sebesar 395 juta ton. Ketua Komite Marketing Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Nyoman Oka mengatakan bahwa adanya kebijakan kuota impor membuat ekspor batu bara ke China turun drastis sejak akhir tahun lalu hingga kuartal kedua tahun ini.

Energy Finance Analyst IEEFA Ghee Peh mengatakan Pemerintah Vietnam memperkirakan kebutuhan batu bara untuk sektor pembangkit listrik di negaranya mencapai 97 juta ton pada 2025 dan terus meningkat sebesar 131 juta ton pada 2030. Untuk Bangladesh, IEEFA memperkirakan kebutuhan batu baranya hanya mencapai 13,5 juta ton pada 2025, sedangkan pertumbuhan kebutuhan batu bara di Pakistan diperkirakan lebih rendah dari Bangladesh, yakni sekitar 5,4 juta ton pada 2025.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan bahwa pemerintah terus menjalin kontak dengan importir luar negeri dan mencoba membuka pasar baru. Dia menuturkan bahwa pemerintah akan secara serius membangun kerja sama government to government dengan negara-negara yang potensial menjadi pasar baru ekspor batu bara Indonesia tersebut. Pemerintah akan mulai mencoba menjalin kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di negara-negara tersebut untuk melakukan penjajakan minat pasar atau promosi bisnis.

Pertambangan Kalsel Alami Kontraksi

Sajili 09 Nov 2020 Tribun Banjarmasin Post

Ekonomi Kalimantan Selatan (Kalsel) triwulan III 2020 dibandingkan triwulan III 2019 yang mengalami kontraksi sebesar 4,68 persen. Tiga lapangan usaha dengan kontraksi paling dalam adalah pertambangan dan penggalian sebesar 9,08 persen, diikuti transportasi dan pergudangan sebesar 8,41 persen dan industri pengolahan sebesar 8,10 persen.

"Meskipun mengalami kontraksi, sebagian lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif di antaranya adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial 7,84 persen, dan informasi dan komunikasi 6,87 persen, " jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, Moh Edy Mahmud dikutip dari siaran pers, Minggu (8/11/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan sumber pertumbuhan ekonomi Kalsel triwulan III 2020, sumber pertumbuhan tertinggi berasal dari lapangan usaha informasi dan komunikasi sebesar 0,25 persen, jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 0,14 persen, dan real estate sebesar 0.13 persen.

Kontraksi yang cukup dalam dialami oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PKP) yakni sebesar 5,88 persen. Realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal yang lebih rendah dibandingkan triwulan yang sama pada tahun lalu turut menjadi pendukung kontraksi pada komponen ini.

Menurunnya, realisasi belanja modal ditambahkannya juga berdampak pada terkontraksinya komponen PMTB hingga 3,40 persen. Konsumsi rumah tangga yang tergambar pada komponen PKRT turut pula mengalami kontraksi pada kuartal ini yaitu sebesar 0.67 persen.

 


Penambang Liar Rambah 2 Hektar Lahan

Sajili 23 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post

Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyebut, penambangan tanpa izin (peti) batu bara di Desa Madang. Kecamatan Padang Batung, sudah merambah dua hektar lahan di sekitar situs sejarah Benteng Madang. Aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dilaporkan pengacara PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada 6 Oktober 2020 melalui surat laporan ke Polres HSS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, menuturkan, surat Pengacara PT AGM yang menjadi dasar penyelidikan pihaknya.

“Memang hasil pengecekan ke lokasi yang ada di sekitar dua hektare lahan sudah dibuka. Namun saat ke lapangan, tidak ada kegiatan aktivitas penambangan lagi. Saat dilokasi sudah dilakukan tindakan koordinator keamanan PT AGM dan Bagian Objek Vital Polda Kalsel. Lokasi sudah diberi garis polisi,” jelas kasat reskrim.

Disebutkan, area yang dibuka penambang ilegal tersebut berada dalam kawasan izin PKP2B PT AGM, yang lokasinya sangat dekat dengan situs sejarah Benteng Madang.

Pada Rabu kemarin, DPRD Kabupaten HSS memantau lokasi penambangan batu bara tanpa izin di Desa Madang tersebut. Dipimpin Ketua DPRD H Achmad Fahmi, serta dua wakil Ketua HM Kusasi dan Rodi Maulid serta lima anggota dewan lainnya, mereka menyaksikan sendiri bukaan lahan yang mengandung batu bara telah dikeruk menggunakan alat berat.

HM Kusasi menyesalkan sikap PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemilik izin PKP2B yang seolah tutup mata terkait adanya penambangan ilegal di daerah sekitar situs sejarah Benteng Madang tersebut.  “Barangkali ini tidak rahasia lagi, karena itu tugas mereka. Mereka pasti tahu, karena penambangan menggunakan alat sebelum itu pasti memakan waktu,” duga Kusasi.


Informasi Warga Benar Adanya - Dewan HSS Temukan Bekas Kerukan Batu Bara di Desa Madang

Sajili 22 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post

Keluhan masyarakat terkait adanya penambangan batu bara secara ilegal di sekitar situs sejarah Benteng Madang, ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Rabu (21/10), sejumlah anggota dewan dipimpin Ketua H Akhmad Fahmi, Wakil Ketua H Akhmad Kusasi dan Rodi Maulidi serta lima lainnya, melakukan pemantauan ke lokasi.

Lokasi penambangan batu bara liar tersebut di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung. Setelah jalan kaki melewati jalan menanjak sekitar 500 meter dari jalan raya, rombongan menyaksikan tanah bekas dikeruk yang permukaannya dipenuhi batu bara. Termasuk akses jalan keluar angkutan, yang telah dibuat untuk mengangkut hasil tambang. Namun, saat dilakukan pemantauan aktivitas sudah dihentikan.

“Kami menduga penambangan ini dilakukan menggunakan alat berat dan dilakukan malam hari. Kami akan terus berusaha melacak oknum yang melakukan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Kami juga akan memintai keterangan PT AGM sebagai pemegang PKP2B, terkait pengawasan yang mereka lakukan,” janji dia.

Terkait informasi lokasi tambang yang sangat dekat dengan situs Benteng Madang, menurut Fahmi, tidak benar. Sebab, jaraknya lebih dari 500 meter. Benteng Madang terletak di sebelah kanan jalan dari arah Kandangan. Sedangkan lokasi tambang di sebelah kiri jalan raya dan jarak dari jalan yang dibuat penambang lebih dari 500 meter.

Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra, mengatakan, Pemkab HSS terus mengoptimalkan komunikasi dengan dinas teknis yang menangani pertambangan di Provinsi Kalsel, serta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Ronaldy pun meminta masyarakat lebih aktif ikut melakukan pengawasan, sehingga penambangan ilegal yang merusak lingkungan tidak terjadi.


Peta Jawara Produksi Nikel di Indonesia Bergeser

Sajili 21 Oct 2020 Kontan

Sejak 2018 hingga kini, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menguasai 50% total produksi nikel dalam negeri. Sebelum itu, pada 2014 silam, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menguasai pasar, yakni 77% produksi nasional, disusul PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan 19% dan perusahaan lain 3%.

Kini IMIP menguasai separuh produksi nikel nasional, sementara porsi INCO menyusut menjadi 22%. Adapun ANTM hanya mencuil 5%. Share ANTM masih di bawah Virtue Dragon yang mencatatkan 11% produksi, sedangkan Harita Group 6% dan perusahaan lain sebanyak 6%.

Tahun lalu, Indonesia memproduksi nikel 800.000 ton, tertinggi di dunia, mengungguli Filipina di posisi kedua dengan 420.000 ton. Peta penguasaan produksi nikel dicermati seiring rencana pemerintah menggenjot industri pendukung mobil listrik, yakni produksi baterai litium. Bahan baku utama baterai kendaraan listrik berasal dari produk nikel.

CEO PT IMIP, Alexander Barus membeberkan, pencapaian produksi nikel olahan di Morowali bukan sekali jadi. Bahkan untuk menunjang konstruksi, IMIP harus membangun sendiri pembangkit diesel berkapasitas 6 x 3 MW. Awal 2014, smelter pertama berdiri dengan kapasitas saat itu 300.000 ton Nickel Pig Iron (NPI). Industri nikel olahan Morowali berkembang pesat dalam rentang 2015-2019. “Totalnya kini kita punya 32 line (fasilitas produksi),” ungkap Alex.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, dalam lima tahun terakhir, Tsingshan Group dan Jiangsu Delong Group agresif mengembangkan industri olahan nikel di Sulawesi dan Maluku. Di Konawe, Jiangsu Delong ekspansif melalui Virtue Dragon yang mengolah nikel menjadi NPI dan stainless steel serta obsidian stainless steel yang memproduksi SS Billets.

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto mengakui, dari sisi volume, produk turunan nikel olahan INCO tersalip IMIP. “Hampir setiap 12 bulan-18 bulan mereka menambah line produksi baru. Memang produksi NPI IMIP jauh melebihi produksi nickel matte INCO,” kata dia.


Batubara Dihadang Isu China – Australia

Sajili 15 Oct 2020 Kontan

Hubungan China dengan Australia memanas. China dikabarkan memboikot impor batubara dari Australia. Bahkan, operator pembangkit listrik dan pabrik baja di China telah diberitahukan untuk menghentikan penggunaan batubara dari Negeri Kanguru tersebut. Hal ini bakal mempengaruhi pasar batubara global.

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengakui tak bisa langsung menambah volume ekspor ke China. Pasalnya, penjualan ADRO merupakan kontrak jangka panjang. “Volume penjualan kami juga sudah disesuaikan dengan produksi,” ujar Mahardika Putranto, Head of Corporate Secretary Investor Relations kepada KONTAN, Rabu (14/10).

Boikot yang dilakukan China ini justru bisa berdampak negatif bagi emiten batubara. Pasalnya, aksi ini membuat harga batubara turun. “Sangat masuk akal jika larangan batubara Australia di China menyebabkan harga spot batubara acuan Newcastle terkoreksi 3,6% pekan ini,” ujar Analis Phillip Sekuritas Indonesia Debbie Naomi Panjaitan.

Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar juga mengatakan, boikot batubara Australia akan semakin menekan harga batubara. Saat ini harga acuan batubara ICE Newcastle untuk pengiriman November 2020 sudah berada di bawah level US$ 55 per ton. Wajar saja, kontribusi Australia mencapai 35% dari total impor batubara China.

Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia mengatakan, emiten batubara masih akan mendapat angin segar dari beleid omnibus law yang akan mendorong masuknya investor asing. Beberapa poin beleid juga memudahkan perusahaan tambang memperpanjang izin operasional. Di sektor ini, ia menjagokan ADRO, PTBA dan ITMG.