Pertambangan
( 485 )PP Presisi Raih Kontrak Jasa Pertambangan Nikel
Jakarta - PT PP Presisi Tbk (PPRE) meraih kontrak baru jasa pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Kontrak ini merupakan kontrak jasa pertambangan nikel yang pertama bagi perseroan. Kontrak baru ini diraih pada pengujung kuartal I-2021. Namun, perseroan tidak menyebutkan nilainya. Kontrak baru ini diharapkan memberikan tambahan pendapatan minimal sebesar RP 445 miliar bagi perseroan dalam tiga tahun.
Perseroan juga tengah melakukan due diligence dan negosiasi untuk kontrak tambang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan fokus perseroan dalam tiga tahun mendatang pada pekerjaan jasa tambang nikel. Langkah ini diambil PP Presisi agar dapat mengoptimalkan occupancy dari alat berat yang dimiliki untuk pekerjaan konstruksi, juga peluang untuk mendapatkan marjin yang lebih baik dari jasa tambang nikel. Fokus jasa pertambangan ini diharapkan menjadikan lini bisnis jasa tambang menciptakan struktur keuangan perusahaan yang lebih baik.
(Oleh - IDS)
Freeport & Antam Siap Ekspor Mineral Mentah
Pemerintah membuka keran ekspor mineral mentah untuk tujuh komoditas. Yakni, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat mangan, bauksit serta nikel. Kebijakan ini berlaku selama setahun ke depan.
Kementerian ESDM menyatakan izin ekspor mineral akan diberikan ke perusahaan yang mengajukan permohonan dan dianggap memenuhi syarat. Salah satu perusahaan yang akan menikmati berkah relaksasi ekspor ini adalah PT Freeport Indonesia.
Bahkan Freeport telah meraih rekomendasi kuota ekspor konsentrat tembaga untuk satu tahun ke depan. “Kuota ekspor 2 juta ton konsentrat, Freeport berkomitmen untuk memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam berbagai cara,” ungkap Riza Pratama, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia kepada KONTAN, Selasa (23/3).
Rekomendasi kuota tersebut naik dari tahun lalu yang sebanyak 1,06 juta wet ton konsentrat tembaga. Tahun 2019, Freeport hanya mengantongi kuota ekspor 746.953 wet ton konsentrat tembaga.
Aneka Tambang (ANTM) juga meraih izin ekspor bauksit. ANTM mendapat persetujuan ekspor mineral logam untuk bijih bauksit tercuci dengan kadar Al203 =42% sebesar 1,89 juta wet metrik ton selama periode 2021-2022.
Ada Pemodal di Balik Tambang Emas Ilegal
Pertambangan emas ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berada di pegunungan dengan lubang tambang tersebar di kebun warga dan hutan. Ada alat berat dioperasikan di sana.
PALU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bakal menyelidiki dugaan keberadaan pemodal atau cukong di pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Desa Buranga, Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Informasi tentang adanya alat-alat berat di lokasi penambangan yang tengah pekan lalu longsor dan menewaskan enam orang disebut menjadi penguat dugaan ada pihak yang mendanai PETI.
Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Inspektur Jenderal (Pol) Abdul Rakhman Baso menyatakan, tim akan menyelidiki dugaan keberadaan alat berat di lokasi tambang.
”Kalau itu terbukti (ada alat berat) dan dikelola cukong dan sebagainya, kami akan tindak,” kata Abdul di Palu, Sulteng, Sabtu (27/2/2021).
Pertambangan emas ilegal berada di pegunungan dengan lubang tambang tersebar di kebun warga dan hutan. Lubang tambang yang longsor berkedalaman sekitar 20 meter dengan dinding curam. Sebagian besar dasar lubang tambang digenangi air dan lumpur. Penambang dan pendulang bijih emas kebanyakan warga Ampibabo dan kecamatan sekitar.
Ketua Komisi Nasional HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary menyatakan, alat berat dioperasikan untuk membuat lubang tambang. Pengerukan dengan alat berat untuk mendapatkan bijih emas juga dilakukan di tepi Sungai Buranga. Warga hanya mendulang di dalam lubang yang digali dan digaruk dengan alat berat tersebut.
(Oleh - HR1)Kementerian ESDM Targetkan 53 Smelter Beroperasi di 2023
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menargetkan 53 smelter atau fasilitas pemurnian hasil tambang mineral bisa beroperasi di 2023.
Adapun hingga tahun 2020, sebanyak 19 smelter telah terbangun dan ditargetkan bertambah menjadi 23 smelter di 2021. Sementara itu, 28 smelter ditargetkan beroperasi di 2022 dan 53 smelter beroperasi pada 2023.
Ia juga menyampaikan nilai investasi dari pembangunan smelter diproyeksikan akan mencapai US$ 2,228 miliar pada tahun 2021, kemudian meningkat menjadi US$ 4,883 miliar di 2022, dan US$ 2,055 miliar di 2023.
Kasus Hukum, Dihukum Bayar Rp817,4 Miliar ANTM, Ajukan Banding
Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyangkut kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar. Perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap kasus itu. ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.
Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.
Dalam Gugatannya, Budi Said meminta perseroan memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak tidak berwenang. ANTM menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana. Perseroan pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia ANTM yang tidak wajar.
(Oleh - IDS)
Celah Ekspor Timah Mentah Ditutup Rapat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat aturan pelarangan ekspor raw material atau konsentrat timah. Regulasi itu demi menekan kebocoran ekspor tinah ke luar negeri.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, saat ini tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/2018 juncto Permendag No 33/2015.
Melalui aturan itu, timah yang dapat dijual ke luar negeri harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9%. “Dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu, “ ungkap Yunus.
Kedua beleid itu juga memuat ketentuan di mana ekspor konsentrat timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas. jika ada indikasi atau praktik ekspor pasir timah, maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.
Harga Rekor, Permintaan Batubara China Menggunung
Permintaan batubara dari China mendorong batubara menyentuh rekor harga tertinggi sejak Mei 2019. Secara fundamental, analis memprediksi penguatan harga batubara akan berlanjut selama kuartal l-2021.
Senin (11/1), per pukul 16.38 WIB, harga batubara Newcastle kontrak pengiriman Maret 2021 naik 1,41% jadi USS 86,5 per metrik ton. Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono mengatakan, pembelian dari China masih bisa bertambah. “China masih memiliki sisa kuota impor, “ kata Wahyu, Selasa (12/1).
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim menambahkan, reformasi tambang di China juga mempengaruhi harga batubara. China mengurangi produksi batubara 50%. Padahal kebutuhan batubara di China naik, seiring pemulihan industri yang sudah lebih dulu terjadi, karena negara ini berhasil mengatasi pandemi lebih dulu dibanding negara lain. Kebutuhan batubara juga meningkat saat musim dingin.
Freeport Belum Ajukan Perubahan Rencana Smelter
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, PT Freeport Indonesia belum mengajukan perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. sengan tenggat waktu 90 hari sejak diundangkan pada 23 November 2020. .Sebelumnya Freeport berencana mengurangi kapasitas smelter yang dibangun menjadi 1,7 juta ton konsentrat tembaga. Sedianya smelter yang berlokasi di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa) Gresik, Jawa Timur itu memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat. Namun di lain sisi, Freeport meningkatkan kapasitas smelter eksisting yakni PT Smelting dari 1 juta ton konsentrat menjadi 1,3 juta ton konsentrat tembaga. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya belum menerima permohonan perubahan rencana pembangunan smelter Freeport di JIIPE. Begitu pula dengan rencana peningkatan kapasitas Smelting. "Belum secara formal atau resminya," kata Yunus kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/1). Secara terpisah, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan peningkatan kapasitas Smelting sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Termasuk kemajuan pembangunan smelter di JIIPE. Hanya saja dia tidak membeberkan waktu penyerahan permohonan tersebut. "Sudah kami sampaikan," ujarnya.
Rencana kerjasama pembangunan smelter dengan Tsingshan Steel masih dalam tahap penjajakan. "Sesuai dengan arahan pemerintah, kita masih dalam progress diskusi teknikal/legal/komersial untuk menjajaki kerjasama dengan Tsingshan," terangnya. Pembangunan smelter merupakan amanat dari Undang -Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu disebutkan batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan pada 10 Juni 2023 atau 3 tahun sejak UU Minerba diundangkan. Artiannya smelter harus segera beroperasi sebelum batas waktu tersebut.
Freeport berkomitmen membangun smelter sesuai dengan kesepakatan dalam penerbitan lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir 2018 silam. Dalam kesepakatan itu disebutkan Freeport membangun smelter paling lama lima tahun. Artiannya smelter harus rampung di 2023. Dalam perjalanannya, pembangunan smelter menemui hambatan seiring dengan pandemi Covid-19. Freeport kemudian mengajukan perubahan target penyelesaian smelter selama 12 bulan alias bisa rampung pada 2024. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengamini keinginan Freeport tersebut.
Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Desember 2020 kemarin, pembangunan smelter Freeport menjadi sorotan. Pada salah satu butir kesimpulan rapat menyatakan Komisi VII DPR mendesak Dirut MIND ID melaporkan progres pembangunan smelter Freeport dan hasil evaluasi keekonomian pembangunan smelter sebagai upaya mencegah kerugian perseroan di masa mendatang. Kala itu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan proyek smelter jangan sampai membebani perusahaan. "Keseimbangan antara kewajiban dan menjaga keekonomian agar perusahaan terhindar dari kerugian," ujarnya.
Harga Patokan Mineral, Simalakama Tambang Nikel
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2020, perusahaan smelter telah melaksanakan kontrak jual beli nijih nikel sesuai dengan ketentuan HPM. Kontrak yang berlaku menggunakan skema Cost, Insurance, and Freight (CIF), di mana smelter hanya membayar biaya tongkang US$ 3 per metrik ton.
Meski aturan HPM telah berlaku sejak April 2020 lalu, penerapan HPM tidak bisa langsung dilaksanakan sepenuhnya oleh para pelaku usaha, mengingat selama ini beberapa perusahaan smelter telah lama menikmati harga nikel yang murah. Terkait dengan pengaturan biaya CIF yang membebani penambangan dengan subsidi biaya pengiriman, satgas HPM saat ini tengah mendiskusikan untuk mencari solusi terkait aspek jarak dan kandungan SiO/MgO. Di sisi lain, HPM ditetapkan di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel untuk memberikan profit bagi penambang nikel. Namun dalam praktiknya masih terdapat penjualan nikel dibawah HPM, bahkan di bawah HPP.
Tambang Emas Luwu
Wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diyakini menyimpan kandungan emas. Hal itu setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan surat izin kepada perusahaan yang diberi rekomendasi adalah PT Bastem Indonesia.
Perusahaan itu akan melakukan eksplorasi di lima desa, Desa Dampan, Barana, Tede di Kecamatan Bastem Utara, dan Posi, Bukit Harapan di Kecamatan Bua. Lokasi dieksplorasi seluas 4.166 hektare.
“Kegiatan perusahaan tersebut adalah pertambangan mineral logam atau emas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Andi Pangerang membenarkan hal tersebut, Minggu (13/12/2020).
Diketahui, sudah ada satu tambang emas beroperasi di Luwu, yakni PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong.
Pilihan Editor
-
Halodoc Bantu Tangani 12% Pasien Covid-19
30 Dec 2021 -
Core Petani Tak Menikmati Penetrasi Digital
30 Dec 2021 -
PII Berikan Penjaminan 37 Proyek Senilai 350 T
30 Dec 2021 -
Investasi Manufaktur Ditargetkan Rp 310 Triliun
30 Dec 2021 -
Tiongkok Akan Longgarkan Lagi Kebijakan Moneter
29 Dec 2021









