Pertambangan
( 485 )PRODUKSI KOMODITAS TAMBANG : Pengusaha Waspadai Cuaca
Pelaku usaha batu bara mewaspadai dampak cuaca kemarau basah di tahun ini terhadap produktivitas pertambangan di lapangan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut cuaca memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi produksi batu bara di dalam negeri. Pasalnya, kegiatan produksi batu bara di wilayah kerja pertambangan akan dihentikan saat hujan turun untuk keamanan bekerja. “Faktor cuaca tentu saja berpengaruh terhadap aktivitas pertambangan. Akan tetapi, berapa besar dampaknya, kami belum tahu karena perlu pembanding data secara tahunan untuk melihat naik dan turunnya produksi,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Minggu (5/6). Berdasarkan Minerba One Data Indonesia, produksi batu bara secara year-to-date (YtD) mencapai 246,26 juta ton, atau sekitar 37,14% dari target sebanyak 663 juta ton di sepanjang tahun ini. Sementara itu, Plh. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno memperkirakan produksi komoditas tambang di Tanah Air tahun ini akan terganggu oleh masalah cuaca.
IZIN PERTAMBANGAN : KEPASTIAN HUKUM DIPERLUKAN
Pemerintah harus memberikan kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan di dalam negeri agar berjalan lancar dan mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Kepastian hukum dan investasi menjadi dua hal yang paling dicari oleh investor saat menanamkan modalnya. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air. Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan bahwa DPR seharusnya membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan masukan yang bisa menarik para investor masuk ke dalam negeri. “Seharusnya DPR mengeluarkan pendapat yang terukur dan memahami dengan jelas konteks yang dibicarakannya terkait investasi,” katanya, Minggu (5/6).Hal tersebut disampaikan Ferdy terkait dengan permintaan Komisi VII DPR yang meminta pemerintah untuk tidak menjalankan dulu proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariadi menyatakan bahwa pihaknya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi.
Senada, Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Pertambangan, mengatakan permintaan DPR untuk menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia bisa menimbulkan kegaduhan yang berujung kepada iklim investasi di dalam negeri. “Lebih baik pemerintah dalam memutuskan diperpanjang atau tidak diperpanjang didasarkan atas hasil evaluasi yang objektif dengan indikator yang jelas dan dilakukan secara transparan. Hal ini akan lebih terukur dan menjamin kepastian hukum. ”Terkait kontribusi Vale Indonesia yang dianggap minim, Bisman menyebut bahwa kontribusi perusahaan harus diukur dengan parameter yang jelas dan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pisah dari MIND ID, Inalum Fokus Garap Smelter
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bakal berpisah atau split-off dari entitas Holding Industri Pertambangan atau Mineral Industry Indonesia (MIND ID) pada kuartal III atau IV tahun ini. Selanjutnya, Inalum akan beroperasi secara mandiri menjadi perusahaan pengoperasian smelter aluminium. Dengan pemisahan ini maka MIND ID akan berperan sebagai investment holding. Sementara Inalum akan fokus menjalankan kegiatan operasional. Pemisahan Inalum operating dari MIND ID sendiri merupakan bagian dari rencana Initial Public Offering (IPO). Seperti diketahui, holding pertambangan BUMN sendiri telah terbentuk sejak tahun 2019 yang lalu. Inalum ditunjuk menjadi induk holding yang bernama MIND ID tersebut. Setelah berpisah dengan operasional Inalum, MIND ID bakal bertindak sebagai strategic holding company. Kepemilikan sahamnya masih akan dikuasai pemerintah 100%. (Yetede)
PENERIMAAN NEGARA DARI SMELTER : FREEPORT BAKAL SETOR US$80 MILIAR
PT Freeport Indonesia memperkirakan bisa menyetor penerimaan negara US$80 miliar hingga akhir masa izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 2041 dari investasi smelter konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Proyeksi tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat ditemui Bisnis di Jakarta, Selasa (31/5). Setoran kas negara tersebut setara Rp1.165,6 triliun dengan menggunakan asumsi kurs Rp14.570. Menurutnya, pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam atau smelter konsentrat tembaga di Gresik merupakan waktu yang tepat di tengah meningkatnya permintaan komoditas tembaga di pasar global. Kenaikan harga tersebut karena adanya momentum peralihan rantai pasok dunia pada industri yang berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Selain itu, dia mengatakan, smelter PTFI itu bakal rutin mencetak keuntungan bagi negara dari porsi dividen, pajak, royalti hingga pungutan dengan rata-rata nilai mencapai US$1 miliar setiap tahunnya. Adapun, PTFI sedang menggenjot pembangunan smelter di Gresik dengan target capaian progres 50% pada akhir 2022 dan saat ini sudah mencapai 30%. VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan pembangunan smelter berkapasitas 1,7 juta ton menelan investasi US$3 miliar atau sekitar Rp43 triliun. Untuk mencapai progres pembangunan hingga 50%, dibutuhkan investasi sekitar US$1,6 miliar.
Dividen Emiten Pelat Merah Lebih Merekah
Pemegang saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh bergembira. Setoran dividen emiten pelat merah tahun buku 2021 lebih gemuk. Tahun sebelumnya, sejumlah emiten BUMN sempat puasa membagi dividen akibat kinerjanya terpukul pandemi Covid-19.
Setoran dividen yang cukup besar berasal dari emiten pertambangan yang tergabung dalam Holding Pertambangan Mining Industry Indonesia atau Mind Id. PT Bukit Asam Tbk (PTBA), misalnya, membagikan seluruh laba bersih 2021 lalu sebagai dividen. Lonjakan dividen emiten pelat merah ini memicu kekhawatiran akan mengganggu rencana ekspansi. Apabila seluruh laba dibagikan sebagai dividen.
PENGHILIRAN PERTAMBANGAN : NTB Bidik Pengolahan Batu Mulia
Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB mulai membidik pengolahan batu mulia dalam satu kawasan industri agar bisa mengoptimalkan nilai tambah dari sumber daya alam yang ada. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin menjelaskan bahwa potensi batu mulia di NTB sangat besar. Bahkan beberapa tempat di provinsi itu, seperti di Lombok Selatan dan Sumbawa Selatan memiliki kandungan batuan mineral dengan umur mencapai ratusan tahun. “Potensi ini jika dikembangkan maka bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat. Kami juga akan melibatkan pecinta batu mulia yang sudah terbentuk di NTB,” jelas Zainal, Jumat (27/5).
“NTB ini daerah mineralisasi, pasti batu mulianya berkualitas, sehingga NTB siap bersaing dengan daerah lain,” ujar Zainal. Zainal juga menjelaskan bahwa harga batu mulia yang variatif dan bisa melampaui harga emas dinilai menjadi potensi ekonomi luar biasa bagi NTB.
KREDIT TAMBANG TERIMPIT
Upaya pemerintah memacu pembiayaan hijau (sustainability-linked financing) telah membuat kontribusi kredit sektor pertambangan dan penggalian stagnan di bawah 3% terhadap total kredit perbankan. Nilai kredit bank ke pertambangan pada Januari-April 2022 terus berada di urutan terkecil. Hal ini kontras dengan kondisi usaha pertambangan yang pada tahun ini masih tokcer karena terimbas kenaikan harga-harga komoditas. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diperoleh Bisnis, kemarin, posisi kredit investasi yang disalurkan ke sektor pertambangan dan penggalian per April 2022 tercatat hanya Rp83 triliun, kendati tumbuh 67,2% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kendati pertumbuhannya terbesar, nilai kredit investasi di sektor pertambangan dan penggalian justru tak beranjak dari urutan dua terbuncit setelah sektor jasa-jasa yang hanya Rp79,9 triliun. Adapun, nilai kredit modal kerja yang dikucurkan perbankan ke sektor pertambangan juga berada di urutan kedua dari bawah setelah sektor listrik, gas dan air bersih Rp23,5 triliun. Sementara itu, dua sektor yang mendapat kredit investasi dan modal kerja terbesar masih dipegang sektor perdagangan, hotel & restoran yaitu Rp239,1 triliun dan Rp916 triliun; dan industri pengolahan Rp244,2 triliun dan Rp701,3 triliun. Kecilnya angka penyaluran kredit ke sektor pertambangan dan penggalian tak terlepas dari komitmen sejumlah bank di Indonesia yang mulai menghindari pengucuran kredit di sektor tersebut.
PENDAR LABA EMITEN LOGAM
Kenaikan harga komoditas logam industri benar-benar membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang. Disokong pula dengan permintaan yang solid, laba perusahaan tambang tersebut melejit hingga ratusan persen pada kuartal I/2022. Kendati demikian, emiten tambang tetap perlu waspada lantaran tren harga tinggi komoditas logam diprediksi tak akan berlangsung lama. Apalagi, permintaan komoditas tersebut terancam mengendur karena dampak pengetatan moneter Amerika Serikat, ekonomi Eropa yang goyah, dan lockdown akibat Covid-19 di China. Empat emiten tambang logam berskala jumbo, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA), dan PT Timah Tbk. (TINS), kompak membukukan kinerja pendapatan dan laba yang positif per 31 Maret 2022.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Aladrie mengatakan 60% penjualan perseroan berasal dari komoditas emas senilai Rp5,88 triliun dengan volume penjualan sebanyak 6.575 kg pada Januari-Maret 2022. Pada tahun ini, katanya, Antam akan mengembangkan basis pelanggan logam mulia di pasar dalam negeri seiring dengan tren investasi emas di kalangan masyarakat. Direktur Keuangan Timah Krisna Sjarif mengatakan harga jual rerata logam timah pada kuartal I/2022 naik tajam 76% YoY dari US$24.992 per ton menjadi US$43.946 per ton. Lonjakan harga itu mengompensasi penurunan volume penjualan logam timah sebesar 4% YoY menjadi 5.703 ton. Senada, CEO dan Presiden Direktur INCO Febriany Eddy mengatakan kenaikan kinerja perseroan tidak lepas dari harga nikel yang menguntungkan selama Januari—Maret 2022 dengan rerata harga naik dari US$13.912 per ton pada kuartal I/2021 menjadi US$17.432 per ton.
Pertambangan, Pencabutan Izin Mundur dari Target
Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang direncanakan rampung April 2022 mundur dari target. Sebelum lahan dialihkan dan didistribusikan ke pihak lain, pemerintah memutuskan memberikan ruang klarifikasi kepada pelaku usaha tambang yang keberatan izin usahanya dicabut. Kementerian Investasi mencatat, per 24 April 2022, dari 2.078 IUP bermasalah dengan total luas 3,2 juta hektar yang direkomendasikan pencabutannya pada Januari 2022, pemerintah sudah menandatangani pencabutan 1.118 IUP dengan total luas areal 2,7 juta hektar. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Senin (25/4) di Jakarta, mengatakan, masih ada 960 IUP lain yang perlu diproses pencabutannya. Proses pencabutan terpaksa mundur dari target yang seharusnya dirampungkan pada April 2022 karena pemerintah perlu berhati-hati dalam mencabut izin. Menurut dia, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tidak ingin pencabutan IUP tersebut menjadi kontraproduktif terhadap iklim usaha. Satgas ingin memastikan bahwa usaha yang dicabut izinnya itu betul-betul memenuhi syarat..
Sejauh ini, ada 226 perusahaan yang menyatakan keberatannya, 160 diantaranya telah diundang untuk melakukan klarifikasi dan 144 perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi. Mereka diminta menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, serta justifikasi terkait kegiatan usaha terkait yang izinnya dicabut. Kementerian Investasi menargetkan memulai pendistribusian areal IUP yang sudah dicabut pada Mei 2022. Izin usaha yang sudah dicabut itu akan dialihkan ke beberapa kelompok prioritas, seperti ormas, tempat ibadah atau organisasi agama, BUMD, BUMDes, koperasi, serta UMKM di daerah. Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance, Ahmad Heri Firdaus, menilai, pencabutan IUP ini perlu dijadikan momentum untuk bertransformasi meninggalkan sektor pertambangan yang selama ini menghasilkan emisi tinggi dan berdampak buruk pada lingkungan. Yang perlu diperhatikan pemerintah setelah pencabutan izin dirampungkan adalah mekanisme distribusi serta penentuan pengalihan izin. Distribusi izin hasil pencabutan harus betul-betul ditujukan pada sektor pengganti dan pihak pengelola yang tepat untuk mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah terkait. (Yoga)
Eropa Ingin Titanium Dikecualikan
Eropa terus menambah komoditas yang dikecualikan dari daftar sanksi terhadap Rusia. Setelah energi, kali ini titanium, salah satu material penting untuk pembangunan pesawat. Ketergantungan terhadap pasokan dari Rusia jadi alasan Eropa. Pemimpin Airbus, Guillaume Faury, Selasa (12/4), di Paris, meminta Eropa tidak melarang impor titanium dari Rusia. Menurut dia, larangan itu tidak akan menyulitkan Rusia, tetapi justru akan merusak industri dirgantara Eropa. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tantangan Perbankan 2022
03 Jan 2022 -
Waspadai Inflasi, Perkuat Daya Beli dan Industri
03 Jan 2022 -
Arah Baru
03 Jan 2022 -
Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
31 Dec 2021









