;

Freeport Belum Ajukan Perubahan Rencana Smelter

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Jan 2021 Investor Daily, 7 Januari 2021
Freeport Belum Ajukan Perubahan Rencana Smelter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, PT Freeport Indonesia belum mengajukan perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter). Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. sengan tenggat waktu 90 hari sejak diundangkan  pada 23 November 2020. .Sebelumnya Freeport berencana mengurangi kapasitas smelter yang dibangun menjadi 1,7 juta ton konsentrat tembaga. Sedianya smelter yang berlokasi di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa) Gresik, Jawa Timur itu memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat. Namun di lain sisi, Freeport meningkatkan kapasitas smelter eksisting yakni PT Smelting dari 1 juta ton konsentrat menjadi 1,3 juta ton konsentrat tembaga. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya belum menerima permohonan perubahan rencana pembangunan smelter Freeport di JIIPE. Begitu pula dengan rencana peningkatan kapasitas Smelting.  "Belum secara formal atau resminya," kata Yunus kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/1). Secara terpisah, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan peningkatan kapasitas Smelting sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Termasuk kemajuan pembangunan smelter di JIIPE. Hanya saja dia tidak membeberkan waktu penyerahan permohonan tersebut. "Sudah kami sampaikan," ujarnya.

Rencana kerjasama pembangunan smelter dengan Tsingshan Steel masih dalam tahap penjajakan. "Sesuai dengan arahan pemerintah, kita masih dalam progress diskusi teknikal/legal/komersial untuk menjajaki kerjasama dengan Tsingshan," terangnya. Pembangunan smelter merupakan amanat dari Undang -Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu disebutkan batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan pada 10 Juni 2023 atau 3 tahun sejak UU Minerba diundangkan. Artiannya smelter harus segera beroperasi sebelum batas waktu tersebut.

Freeport berkomitmen membangun smelter sesuai dengan kesepakatan dalam penerbitan lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir 2018 silam. Dalam kesepakatan itu disebutkan Freeport membangun smelter paling lama lima tahun. Artiannya smelter harus rampung di 2023. Dalam perjalanannya, pembangunan smelter menemui hambatan seiring dengan pandemi Covid-19. Freeport kemudian mengajukan perubahan target penyelesaian smelter selama 12 bulan alias bisa rampung pada 2024. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengamini keinginan Freeport tersebut.

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Desember 2020 kemarin, pembangunan smelter Freeport menjadi sorotan. Pada salah satu butir kesimpulan rapat menyatakan Komisi VII DPR mendesak Dirut MIND ID melaporkan progres pembangunan smelter Freeport dan hasil evaluasi keekonomian pembangunan smelter sebagai upaya mencegah kerugian perseroan di masa mendatang. Kala itu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan proyek smelter jangan sampai membebani perusahaan. "Keseimbangan antara kewajiban dan menjaga keekonomian agar perusahaan terhindar dari kerugian," ujarnya.


Tags :
#Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :